KPU Batalkan Aturan Rahasia Dokumen Capres-Cawapres, Ijazah Kini Terbuka untuk Publik

- Penulis

Selasa, 16 September 2025 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Mochammad Afifuddin. (Foto : Ist.)

Ketua KPU Mochammad Afifuddin. (Foto : Ist.)

Medan-Mediadelegasi : Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur kerahasiaan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Keputusan ini secara efektif membuka akses publik terhadap sejumlah dokumen penting, termasuk ijazah pendidikan para kandidat yang akan bertarung di Pemilihan Presiden (Pilpres).

Pembatalan ini diumumkan langsung oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam sebuah konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/9/2025). Keputusan ini menjadi jawaban atas desakan publik dan sorotan tajam dari berbagai pihak terkait transparansi penyelenggaraan pemilu.

Sebelumnya, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 telah menimbulkan polemik. Aturan tersebut menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan sebagai “informasi publik yang dikecualikan”, yang artinya tidak dapat diakses oleh masyarakat umum.

Salah satu dokumen yang paling disorot adalah ijazah pendidikan dari pasangan calon. Aturan ini dinilai mencederai prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik, terutama dalam konteks memilih pemimpin negara.

BACA JUGA:  KPU Rejang Lebong Uji Publik Penataan Dapil Anggota DPRD

Menanggapi kritikan tersebut, KPU akhirnya mengambil langkah tegas. “Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025,” ujar Afifuddin.

Keputusan ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik dan memastikan proses Pilpres berjalan dengan lebih transparan. Transparansi dokumen para kandidat adalah kunci untuk membangun pemilu yang jujur dan adil.

Afifuddin menambahkan bahwa dengan pembatalan ini, semua data dan informasi di KPU akan kembali mengacu pada aturan yang berlaku umum. Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi internal untuk memastikan semua proses berjalan sesuai dengan pedoman.

“Sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU, termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU,” tuturnya.

Sebelumnya, dasar keputusan untuk merahasiakan dokumen ini, menurut Afifuddin, adalah penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia mengklaim bahwa keputusan tersebut memedomani Pasal 17 huruf G dan huruf H UU tersebut.

BACA JUGA:  Pendaftaran Bacaleg di KPU Sumut Dibuka 1 Mei 2023

Pasal-pasal itu memang mengatur pengecualian informasi publik untuk hal-hal sensitif seperti rekam medis atau dokumen pribadi lainnya. Namun, interpretasi KPU atas pasal tersebut untuk merahasiakan ijazah capres-cawapres menuai kontroversi luas.

Keputusan pembatalan ini disambut baik oleh masyarakat dan pegiat demokrasi. Langkah KPU ini dianggap sebagai kemenangan bagi keterbukaan informasi dan hak publik untuk mengetahui rekam jejak calon pemimpinnya secara menyeluruh.

Dengan dibatalkannya aturan ini, masyarakat kini memiliki kesempatan untuk melakukan verifikasi mandiri terhadap data dan dokumen yang diserahkan oleh para calon, sehingga pemilu menjadi lebih berintegritas. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru