Medan-Mediadelegasi : Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur kerahasiaan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Keputusan ini secara efektif membuka akses publik terhadap sejumlah dokumen penting, termasuk ijazah pendidikan para kandidat yang akan bertarung di Pemilihan Presiden (Pilpres).
Pembatalan ini diumumkan langsung oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam sebuah konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/9/2025). Keputusan ini menjadi jawaban atas desakan publik dan sorotan tajam dari berbagai pihak terkait transparansi penyelenggaraan pemilu.
Sebelumnya, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 telah menimbulkan polemik. Aturan tersebut menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan sebagai “informasi publik yang dikecualikan”, yang artinya tidak dapat diakses oleh masyarakat umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu dokumen yang paling disorot adalah ijazah pendidikan dari pasangan calon. Aturan ini dinilai mencederai prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik, terutama dalam konteks memilih pemimpin negara.
Menanggapi kritikan tersebut, KPU akhirnya mengambil langkah tegas. “Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025,” ujar Afifuddin.
Keputusan ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik dan memastikan proses Pilpres berjalan dengan lebih transparan. Transparansi dokumen para kandidat adalah kunci untuk membangun pemilu yang jujur dan adil.
Afifuddin menambahkan bahwa dengan pembatalan ini, semua data dan informasi di KPU akan kembali mengacu pada aturan yang berlaku umum. Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi internal untuk memastikan semua proses berjalan sesuai dengan pedoman.
“Sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU, termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU,” tuturnya.
Sebelumnya, dasar keputusan untuk merahasiakan dokumen ini, menurut Afifuddin, adalah penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia mengklaim bahwa keputusan tersebut memedomani Pasal 17 huruf G dan huruf H UU tersebut.
Pasal-pasal itu memang mengatur pengecualian informasi publik untuk hal-hal sensitif seperti rekam medis atau dokumen pribadi lainnya. Namun, interpretasi KPU atas pasal tersebut untuk merahasiakan ijazah capres-cawapres menuai kontroversi luas.
Keputusan pembatalan ini disambut baik oleh masyarakat dan pegiat demokrasi. Langkah KPU ini dianggap sebagai kemenangan bagi keterbukaan informasi dan hak publik untuk mengetahui rekam jejak calon pemimpinnya secara menyeluruh.
Dengan dibatalkannya aturan ini, masyarakat kini memiliki kesempatan untuk melakukan verifikasi mandiri terhadap data dan dokumen yang diserahkan oleh para calon, sehingga pemilu menjadi lebih berintegritas. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












