Pembunuhan Driver Taksi Online: Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kamis, 25 September 2025 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pembunuhan Driver Taxi Online (Foto:Ist)

Ilustrasi Pembunuhan Driver Taxi Online (Foto:Ist)

Medan-Mediadelegasi : Pengadilan Negeri Medan menjadi saksi bisu atas persidangan kasus pembunuhan seorang pengemudi taksi online yang dilakukan oleh terdakwa bernama Fadli (45), seorang warga Jalan Bunga Kardiol, Medan Tuntungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup atas perbuatan kejinya tersebut.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Medan, Novalita Endang Suryani Siahaan, dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra IV PN Medan pada Rabu, 24 September 2025. Dalam amar tuntutannya, jaksa meyakini bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Menuntut terdakwa Fadli dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Novalita saat membacakan tuntutan pada Kamis, 25 September 2025.

Menurut jaksa, tindakan terdakwa sangat sadis dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban, Janmus. Aksi keji ini bukan hanya merupakan kejahatan terhadap individu, tetapi juga melukai rasa aman masyarakat secara keseluruhan.

BACA JUGA:  KMDT Dorong Pelayanan Bandara Silangit Setiap Hari

Kasus ini bermula pada Minggu, 23 Februari 2025, ketika Fadli memesan taksi online melalui aplikasi Indriver. Sebelum memesan, ia telah menyiapkan sebilah pisau untuk melancarkan aksinya. Fadli meminta korban untuk menjemputnya di Jalan Bunga Pariama, Medan Tuntungan, dengan tujuan Jalan Eka Rasmi, Medan Johor.

Di tengah perjalanan, tanpa diduga, Fadli menyerang korban. Ia menggorok leher Janmus dan menusuk tubuhnya berulang kali hingga korban meregang nyawa. Setelah memastikan korbannya tewas, Fadli membuang jasad Janmus ke semak-semak di kawasan Kutalimbaru, Deli Serdang.

Tidak berhenti sampai di situ, pelaku juga membawa kabur mobil Toyota Avanza milik korban. Mobil tersebut sempat akan dijual kepada seorang pria bernama Halda (DPO) dengan harga Rp25 juta. Namun, rencana tersebut gagal karena bercak darah masih menempel di kendaraan.

Fadli berusaha melarikan diri setelah melakukan aksi brutalnya. Namun, pelariannya hanya berlangsung selama sehari. Pada Senin, 24 Februari 2025, aparat kepolisian berhasil meringkusnya sebelum mobil korban berpindah tangan.

BACA JUGA:  Radio Suara Medan 94,7 FM Mengundang Polwan dan Korps Wanita TNI

Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya dilakukan dengan terencana dan menghilangkan nyawa orang lain demi kepentingan pribadi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa mengaku menyesal dan belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya. Pleidoi tersebut akan menjadi kesempatan terakhir bagi Fadli untuk meminta keringanan hukuman.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya menjaga keamanan dan kewaspadaan, terutama bagi para pengemudi taksi online yang rentan menjadi korban kejahatan.

Semoga keadilan dapat ditegakkan dan keluarga korban diberikan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini. D|Red.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB