Jakarta-Mediadelegasi : Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyentil balik Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang mengadukan dirinya ke Komisi XI DPR RI terkait tagihan subsidi dan kompensasi energi yang belum dibayar.
Purbaya menduga Danantara mengadukan masalah ini ke DPR pada pertemuan Senin (29/9) malam. Kecurigaan ini muncul setelah sejumlah anggota dewan menyampaikan aduan BUMN, termasuk soal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dituding belum membayar uang subsidi dan kompensasi energi di 2024.
“Kelihatannya arena Anda (Komisi XI DPR RI) diskusi dengan Danantara semalam dijadikan ajang curcol Danantara ke Anda, ya? Untuk menekan saya kelihatannya, enggak apa-apa,” kata Purbaya pada Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (30/9).
Purbaya merasa seharusnya Danantara lebih cerdas dalam berkomunikasi. Ia menyarankan agar Danantara langsung menghadap dirinya untuk menyampaikan masalah tersebut, bukan malah mengadu ke DPR RI.
“Mestinya Danantara harus lebih cerdas lagi. Ketika mood saya seperti itu, langsung dia ngadap saya, minta apa? Ini kan enggak, dia ngadap Anda langsung. Padahal sama saya teman, saya pengawas Danantara. Awas besok,” ujarnya.
Menkeu membantah kabar bahwa Kemenkeu belum membayar tagihan subsidi dan kompensasi ke BUMN. Ia menegaskan bahwa Kemenkeu sudah melunasi tagihan subsidi dan kompensasi kepada Pertamina hingga PLN.
Purbaya bahkan mengklaim bahwa pemerintah masih memiliki banyak uang. Ia menyinggung kebijakan penempatan Rp200 triliun ke lima bank Himbara dan menyebut masih ada Rp250 triliun uang “nganggur” di Bank Indonesia (BI).
“Kalau Danantara punya tagihan seperti itu, langsung hadap saya harusnya. Nanti saya tanya kalau rapat, saya sebagai pengawas Danantara, awas ya,” ujarnya.
Meski demikian, Purbaya mengakui memang ada jeda beberapa bulan untuk membayar uang subsidi dan kompensasi. Hal ini disebabkan adanya proses audit serta verifikasi dari sejumlah pihak, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Purbaya berjanji akan memangkas waktu pembayaran tersebut dari empat hingga lima bulan menjadi hanya satu bulan. Ia bahkan memberikan ultimatum kepada Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman untuk mempercepat proses pembayaran subsidi dan kompensasi.






