Tagihan Subsidi Diadukan ke DPR, Menkeu Sentil Balik Danantara

- Penulis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya  sindir balik danantara soal aduhan ke DPR. (Foto:Ist)

Menteri Keuangan Purbaya sindir balik danantara soal aduhan ke DPR. (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyentil balik Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang mengadukan dirinya ke Komisi XI DPR RI terkait tagihan subsidi dan kompensasi energi yang belum dibayar.

Purbaya menduga Danantara mengadukan masalah ini ke DPR pada pertemuan Senin (29/9) malam. Kecurigaan ini muncul setelah sejumlah anggota dewan menyampaikan aduan BUMN, termasuk soal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dituding belum membayar uang subsidi dan kompensasi energi di 2024.

“Kelihatannya arena Anda (Komisi XI DPR RI) diskusi dengan Danantara semalam dijadikan ajang curcol Danantara ke Anda, ya? Untuk menekan saya kelihatannya, enggak apa-apa,” kata Purbaya pada Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (30/9).

Purbaya merasa seharusnya Danantara lebih cerdas dalam berkomunikasi. Ia menyarankan agar Danantara langsung menghadap dirinya untuk menyampaikan masalah tersebut, bukan malah mengadu ke DPR RI.

BACA JUGA:  Komisi Kejaksaan Inginkan Kejaksaan Berwibawa dan Agung

“Mestinya Danantara harus lebih cerdas lagi. Ketika mood saya seperti itu, langsung dia ngadap saya, minta apa? Ini kan enggak, dia ngadap Anda langsung. Padahal sama saya teman, saya pengawas Danantara. Awas besok,” ujarnya.

Menkeu membantah kabar bahwa Kemenkeu belum membayar tagihan subsidi dan kompensasi ke BUMN. Ia menegaskan bahwa Kemenkeu sudah melunasi tagihan subsidi dan kompensasi kepada Pertamina hingga PLN.

Purbaya bahkan mengklaim bahwa pemerintah masih memiliki banyak uang. Ia menyinggung kebijakan penempatan Rp200 triliun ke lima bank Himbara dan menyebut masih ada Rp250 triliun uang “nganggur” di Bank Indonesia (BI).

“Kalau Danantara punya tagihan seperti itu, langsung hadap saya harusnya. Nanti saya tanya kalau rapat, saya sebagai pengawas Danantara, awas ya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Covid-19 Menggila, Pemerintah Tambah Anggaran Kesehatan Jadi Rp185,98 Triliun

Meski demikian, Purbaya mengakui memang ada jeda beberapa bulan untuk membayar uang subsidi dan kompensasi. Hal ini disebabkan adanya proses audit serta verifikasi dari sejumlah pihak, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Purbaya berjanji akan memangkas waktu pembayaran tersebut dari empat hingga lima bulan menjadi hanya satu bulan. Ia bahkan memberikan ultimatum kepada Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman untuk mempercepat proses pembayaran subsidi dan kompensasi.

“Sebulan selesai ya. Nanti kalau enggak, dia (Dirjen Anggaran Luky Alfirman) saya pindahin,” bebernya sembari berkelakar.

“Ke depan, akan kita perbaiki prosesnya secepat mungkin,” janji Purbaya. D|Red.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Berita Terbaru