Chandra Dalimunte Pastikan Tidak Ada Pungli di Biro PBJ Sumut

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov  Sumut Chandra  Dalimunte saat memberi  keterangan kepada wartawan,   di kantor Gubernur Sumut, Rabu  (15/10). Foto: Diskominfo Sumut

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Sumut Chandra Dalimunte saat memberi keterangan kepada wartawan, di kantor Gubernur Sumut, Rabu (15/10). Foto: Diskominfo Sumut

Medan-Mediadelegasi: Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Sumut, Chandra Dalimunte, memastikan tidak ada pungutan liar (pungli) dengan meminta imbalan kepada peserta lelang maupun pemenang paket pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

“Proses pengadaan barang pemerintah selalu transparan melalui e-procurement dan mengikuti prinsip-prinsip dasar seperti efisien, efektif, terbuka, dan akuntabel,” katanya dalam konferensi pers di kantor Gubernur Sumut, Rabu (15/10).

Menurut dia, penerapan sistem digital tersebut dirancang untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kebijakan ini, kata dia, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 Pasal 50A-B.

“e-purchasing wajib dilakukan jika produk atau jasa sudah tersedia di e-Katalog. Itu perintah Peraturan Presiden yang berlaku seara nasional,” ujar Chandra.

BACA JUGA:  Senat Akademik: Tidak Ada Politik Uang dalam Pemilihan Rektor USU

Ketika ditanya soal isu seputar adanya praktik “uang klik” atau biaya tersembunyi dalam sistem e-Katalog, Chandra menegaskan hal tersebut tidak benar.

“Istilah uang klik itu tidak ada. Kami tidak pernah berhubungan dengan penyedia, karena semua transaksi terjadi dalam sistem. Jadi, tidak ada peluang transaksi gelap,” tegasnya.

Chandra menambahkan, seluruh proses pengadaan telah diumumkan secara terbuka di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang bisa diakses publik.

“Semuanya bisa dilihat di SIRUP. Jadi transparan, tidak bisa lagi dilakukan di belakang meja,” paparnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kewenangan dalam proses pemilihan penyedia di atas nilai Rp200 juta sepenuhnya berada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

BACA JUGA:  Tindakan Tegas Polsek Tanjungpura: Amankan Pelaku Pungli di Perlintasan Rel Kereta Api

 

“PPK-lah yang menetapkan dokumen spesifikasi, HPS, KAK, sampai pemilihan penyedia. Bukan UKPBJ” ujar dia.

Menurutnya, Unit Kerja PBJ (UKPBJ) hanya berperan sebagai fasilitator sistem pengadaan yang sudah dibangun oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan berlaku secara nasional.

“Kami hanya memastikan sistem itu berjalan baik. Prosesnya tidak manual dan tidak ada ruang untuk pertemuan langsung antara penyedia dan pejabat,” katanya.D|red

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Aksi DPP RAJA Disambut Baik, Kejati Sumut Janji Dalami Kasus Rp14,5 M
Bobby Nasution Gelontorkan Hibah Rp200 Miliar Lebih, Perkuat Pembangunan Infrastruktur dan SDM Sumut
BPK Temukan 29.842 BPHTB Belum Tertagih, Bapenda Medan Jawab Soal Mekanisme, Angkanya?
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Sabtu, 5 September 2026 - 11:54 WIB

Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK

Jumat, 4 September 2026 - 14:58 WIB

Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah

Kamis, 3 September 2026 - 21:29 WIB

ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan

Berita Terbaru