Medan-Mediadelegasi : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Fadli, terdakwa pembunuhan sopir taksi online bernama Janmus Welman Simanjuntak. Putusan tersebut dibacakan di ruang sidang Cakra 5 PN Medan, Kamis (23/10/2025).
Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu, didampingi dua hakim anggota Cipto Hosari P Nababan dan Philip Mark Soentpiet, menyatakan bahwa Fadli terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Fadli,” ujar Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu saat membacakan amar putusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa korban tewas dengan luka yang mengenaskan dan keluarga korban kehilangan tulang punggung. Selain itu, terdakwa juga merupakan residivis yang pernah dipenjara sebelumnya dan tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya.
“Tidak ada hal yang meringankan,” kata Evelyne.
Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita Endang Suryani Siahaan dari Kejaksaan Negeri Medan, yang sebelumnya juga menuntut Fadli dengan hukuman seumur hidup.
Meskipun divonis seumur hidup, Fadli langsung menyatakan banding di tempat usai mendengar putusan tersebut.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025. Fadli dengan sengaja menyiapkan sebilah pisau tajam dan merencanakan aksi perampokan.
Ia memesan mobil taksi online melalui aplikasi Indriver dengan rute dari Ladang Bambu menuju Medan Johor.
Sekitar pukul 19.00 WIB, korban Janmus tiba menjemput Fadli menggunakan mobil Toyota Avanza. Dalam perjalanan, Fadli mendadak menyerang korban dengan cara menggorok leher dan menikam tubuhnya berulang kali hingga tewas di tempat.
Aksi keji tersebut membuat keluarga korban terpukul dan menuntut keadilan. Vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Meskipun terdakwa mengajukan banding, keluarga korban berharap agar putusan tersebut tetap dipertahankan oleh pengadilan yang lebih tinggi. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












