Pembunuh Sopir Taksi Online di Medan Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Akhirnya Bernapas Lega

- Penulis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Fadli saat menjalani persidangan di PN Medan (Foto:Ist)

Terdakwa Fadli saat menjalani persidangan di PN Medan (Foto:Ist)

Medan-Mediadelegasi : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Fadli, terdakwa pembunuhan sopir taksi online bernama Janmus Welman Simanjuntak. Putusan tersebut dibacakan di ruang sidang Cakra 5 PN Medan, Kamis (23/10/2025).

Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu, didampingi dua hakim anggota Cipto Hosari P Nababan dan Philip Mark Soentpiet, menyatakan bahwa Fadli terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Fadli,” ujar Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu saat membacakan amar putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa korban tewas dengan luka yang mengenaskan dan keluarga korban kehilangan tulang punggung. Selain itu, terdakwa juga merupakan residivis yang pernah dipenjara sebelumnya dan tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya.

BACA JUGA:  Kejagung usut Dugaan Korupsi di PT Sritex, Tekstil Raksasa di Indonesia

“Tidak ada hal yang meringankan,” kata Evelyne.

Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita Endang Suryani Siahaan dari Kejaksaan Negeri Medan, yang sebelumnya juga menuntut Fadli dengan hukuman seumur hidup.

Meskipun divonis seumur hidup, Fadli langsung menyatakan banding di tempat usai mendengar putusan tersebut.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025. Fadli dengan sengaja menyiapkan sebilah pisau tajam dan merencanakan aksi perampokan.

Ia memesan mobil taksi online melalui aplikasi Indriver dengan rute dari Ladang Bambu menuju Medan Johor.

Sekitar pukul 19.00 WIB, korban Janmus tiba menjemput Fadli menggunakan mobil Toyota Avanza. Dalam perjalanan, Fadli mendadak menyerang korban dengan cara menggorok leher dan menikam tubuhnya berulang kali hingga tewas di tempat.

BACA JUGA:  Ramalan Zodiak Besok Kamis 20 Maret: Virgo, Pisces, aries

Aksi keji tersebut membuat keluarga korban terpukul dan menuntut keadilan. Vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Meskipun terdakwa mengajukan banding, keluarga korban berharap agar putusan tersebut tetap dipertahankan oleh pengadilan yang lebih tinggi. D|Red.

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru