Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sebelumnya..
Abdul Wahid juga langsung ditahan oleh KPK. Ia terlihat mengenakan rompi berwarna oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni saudara AW sebagai Gubernur Riau,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu (5/11/2025).
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan MAS selaku Kadis PUPR BKPP dan DN sebagai Tenaga Ahli Gubernur Riau sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa OTT terhadap Abdul Wahid dan pihak-pihak terkait ini berkaitan dengan penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan adanya semacam ‘jatah preman’ untuk kepala daerah dalam kasus ini.
Dia menjelaskan bahwa modus-modus tersebut terungkap dalam perkara ini terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR.
“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem atau jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah, itu modus-modusnya,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).
Budi menambahkan bahwa Dinas PUPR memang membawahi sejumlah unit pelaksana teknis (UPT). Dengan demikian, UPT-UPT di bawah Dinas PUPR juga turut didalami dalam penyidikan kasus ini.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Gubernur Riau ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












