KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai Tersangka, Langsung Ditahan

KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) sebagai tersangka. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sebelumnya..

Abdul Wahid juga langsung ditahan oleh KPK. Ia terlihat mengenakan rompi berwarna oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Bacaan Lainnya

“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni saudara AW sebagai Gubernur Riau,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu (5/11/2025).

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan MAS selaku Kadis PUPR BKPP dan DN sebagai Tenaga Ahli Gubernur Riau sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa OTT terhadap Abdul Wahid dan pihak-pihak terkait ini berkaitan dengan penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan adanya semacam ‘jatah preman’ untuk kepala daerah dalam kasus ini.

Pos terkait