KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai Tersangka, Langsung Ditahan

- Penulis

Rabu, 5 November 2025 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) sebagai tersangka. Foto: Ist.

KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) sebagai tersangka. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sebelumnya..

Abdul Wahid juga langsung ditahan oleh KPK. Ia terlihat mengenakan rompi berwarna oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.

“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni saudara AW sebagai Gubernur Riau,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu (5/11/2025).

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan MAS selaku Kadis PUPR BKPP dan DN sebagai Tenaga Ahli Gubernur Riau sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa OTT terhadap Abdul Wahid dan pihak-pihak terkait ini berkaitan dengan penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).

BACA JUGA:  Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan adanya semacam ‘jatah preman’ untuk kepala daerah dalam kasus ini.

Dia menjelaskan bahwa modus-modus tersebut terungkap dalam perkara ini terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR.

“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem atau jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah, itu modus-modusnya,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).

Budi menambahkan bahwa Dinas PUPR memang membawahi sejumlah unit pelaksana teknis (UPT). Dengan demikian, UPT-UPT di bawah Dinas PUPR juga turut didalami dalam penyidikan kasus ini.

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Gubernur Riau ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. D|Red.

BACA JUGA:  Target Rampung 2,5 Tahun, Menko Yusril Desak Pembahasan RUU Pemilu Dimulai Pertengahan 2026

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden
Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat
Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar
Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan
Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi
BGN Bantah Hoaks Atas Nama Kepala Lembaga: Tak Ada Pembagian Keuntungan MBG ke Presiden
Perkuat Kemitraan Strategis, Prabowo Terima Kunjungan Menhan Jepang di Kertanegara
KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Periksa Pejabat PT Brantas Abipraya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:31 WIB

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:10 WIB

Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar

Senin, 15 Juni 2026 - 12:06 WIB

Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan

Senin, 15 Juni 2026 - 11:46 WIB

Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi

Berita Terbaru