Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

- Penulis

Jumat, 7 November 2025 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi. Foto: Ist.

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup dan melalui serangkaian proses penyelidikan yang melibatkan ahli dan pengawas eksternal.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengumumkan penetapan tersangka ini pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025). “Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” ujar Asep.

Delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT.

Penetapan tersangka ini dilakukan lantaran penyidik berkesimpulan bahwa para tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

BACA JUGA:  Jusuf Kalla Datangi Bareskrim Terkait Tudingan Dana Ijazah

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” jelas Asep.

Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik telah melakukan gelar perkara pada Kamis (6/11/2025). Selain itu, lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut dilibatkan dalam perkara ini agar pengusutan perkara berjalan transparan.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Jokowi terkait dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.

Jokowi mengakui bahwa kasus tudingan ijazah palsu ini awalnya dianggap sebagai kasus ringan. Namun, ia memutuskan untuk melaporkannya agar tidak berlarut-larut dan memberikan kejelasan terkait persoalan ijazahnya.

BACA JUGA:  AHY Bantah Keras Keterlibatan Demokrat dalam Isu Ijazah Palsu Jokowi

“Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya,” ujar Jokowi di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Jokowi juga mengaku heran dengan tudingan ijazah ini yang masih terus berlangsung meskipun dirinya telah lengser dari jabatan Presiden RI. Oleh sebab itu, laporan ini dilakukan agar persoalan ijazah tersebut bisa jelas dan tidak dipertanyakan lagi.

Dengan penetapan tersangka ini, diharapkan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dapat segera diselesaikan secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak.

Polda Metro Jaya akan terus melakukan penyidikan secara profesional dan transparan untuk mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus ini. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Penasihat Hukum Desak Kapolda Sumut Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Atas Dugaan Tangkap Lepas Pelaku Penganiayaan
Dugaan Kasus “Mark Up” LLDIKTI I: Oknum Pejabat AS Diduga Sewa Konsultan demi “Skenario Penyelamatan” Anggaran
Penetapan Tersangka Gus Yaqut Sesuai Prosedur
Gugatan Uji Materi Lindungi Akademisi Aktivis
Transparan, Menag Laporkan Jet Pribadi ke KPK
Praperadilan Eks Kajari: KPK Diduga Lakukan Penyitaan Ilegal
Mahkamah Agung Perkuat Kerja Sama Peradilan di Belanda
KUHAP Lindungi Hakim, Gugatan UI Uji Konstitusionalitas
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WIB

Tim Penasihat Hukum Desak Kapolda Sumut Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Atas Dugaan Tangkap Lepas Pelaku Penganiayaan

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:30 WIB

Dugaan Kasus “Mark Up” LLDIKTI I: Oknum Pejabat AS Diduga Sewa Konsultan demi “Skenario Penyelamatan” Anggaran

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:50 WIB

Penetapan Tersangka Gus Yaqut Sesuai Prosedur

Senin, 23 Februari 2026 - 17:35 WIB

Gugatan Uji Materi Lindungi Akademisi Aktivis

Senin, 23 Februari 2026 - 13:29 WIB

Transparan, Menag Laporkan Jet Pribadi ke KPK

Berita Terbaru