Mantan Direktur PTPN II Jadi Tersangka Korupsi Jual Beli Aset, Negara Rugi Miliaran Rupiah

- Penulis

Sabtu, 8 November 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan saat menahan dan menetapkan mantan Direktur PTPN 1 tahun 2020-2023 Irwan Perangin-angin (IP), menjadi tersangka korupsi, Jumat (7/11/2025). (Foto:Ist)

Kejaksaan saat menahan dan menetapkan mantan Direktur PTPN 1 tahun 2020-2023 Irwan Perangin-angin (IP), menjadi tersangka korupsi, Jumat (7/11/2025). (Foto:Ist)

Medan-Mediadelegasi :  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan mantan Direktur PTPN II, Irwan Parangin Angin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset milik PTPN I Regional 1 kepada PT Ciputra Land dengan sistem kerja sama operasional.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan bukti permulaan yang cukup dari sekurang-kurangnya dua alat bukti.

“Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan,” kata sumber dari Kejati Sumut, Sabtu (8/11/2025). Irwan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses jual beli aset milik PTPN I Regional 1 kepada PT Ciputra Land. Irwan diduga berperan menginbrengkan aset ke PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tanpa persetujuan pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan.

BACA JUGA:  DPR Minta BPK Hitung Kerugian Negara Kasus MinyaKita

Inbreng merupakan penyertaan modal dalam perusahaan dalam bentuk aset selain uang tunai. Dalam kasus ini, aset yang diinbrengkan adalah lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II.

Kejati Sumut menduga, tindakan Irwan tersebut telah melanggar ketentuan perundang-undangan dan menyebabkan kerugian negara.

“Perbuatan IP selaku Direktur PTPN II tahun 2020-2023 menginbrengkan asetnya berupa lahan HGU kepada PT NDP tanpa persetujuan pemerintah Cq Menteri Keuangan,” ujar sumber tersebut.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian dalam proses jual beli aset, yaitu 20 persen lahan yang sudah diubah dari HGU ke HGB (Hak Guna Bangunan).

Irwan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  KPK Geledah Kantor Asosiasi Haji dan Biro Travel, Sita Bukti Jual-Beli Kuota Tambahan Haji 2024

Pasal 2 ayat (1) mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara Pasal 3 mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang dapat menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penetapan Irwan sebagai tersangka menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat BUMN. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dalam upaya memberantas korupsi di sektor BUMN.

Kejati Sumut diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pejabat BUMN untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan demi kepentingan pribadi atau kelompok. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru