Mantan Direktur PTPN II Jadi Tersangka Korupsi Jual Beli Aset, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Sabtu, 8 November 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan saat menahan dan menetapkan mantan Direktur PTPN 1 tahun 2020-2023 Irwan Perangin-angin (IP), menjadi tersangka korupsi, Jumat (7/11/2025). (Foto:Ist)

Kejaksaan saat menahan dan menetapkan mantan Direktur PTPN 1 tahun 2020-2023 Irwan Perangin-angin (IP), menjadi tersangka korupsi, Jumat (7/11/2025). (Foto:Ist)

Medan-Mediadelegasi :  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan mantan Direktur PTPN II, Irwan Parangin Angin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset milik PTPN I Regional 1 kepada PT Ciputra Land dengan sistem kerja sama operasional.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan bukti permulaan yang cukup dari sekurang-kurangnya dua alat bukti.

“Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan,” kata sumber dari Kejati Sumut, Sabtu (8/11/2025). Irwan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses jual beli aset milik PTPN I Regional 1 kepada PT Ciputra Land. Irwan diduga berperan menginbrengkan aset ke PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tanpa persetujuan pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan.

BACA JUGA:  Pengelolaan Pulau Kecil di Indonesia Masih Memiliki Banyak Tantangan

Inbreng merupakan penyertaan modal dalam perusahaan dalam bentuk aset selain uang tunai. Dalam kasus ini, aset yang diinbrengkan adalah lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II.

Kejati Sumut menduga, tindakan Irwan tersebut telah melanggar ketentuan perundang-undangan dan menyebabkan kerugian negara.

“Perbuatan IP selaku Direktur PTPN II tahun 2020-2023 menginbrengkan asetnya berupa lahan HGU kepada PT NDP tanpa persetujuan pemerintah Cq Menteri Keuangan,” ujar sumber tersebut.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian dalam proses jual beli aset, yaitu 20 persen lahan yang sudah diubah dari HGU ke HGB (Hak Guna Bangunan).

Irwan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  6 orang jadi Korban Kecelakaan Bus Jemaah Umrah RI di Saudi

Pasal 2 ayat (1) mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara Pasal 3 mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang dapat menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penetapan Irwan sebagai tersangka menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat BUMN. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dalam upaya memberantas korupsi di sektor BUMN.

Kejati Sumut diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pejabat BUMN untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan demi kepentingan pribadi atau kelompok. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Berita Terbaru