Operasional PT Toba Pulp Lestari Resmi Dihentikan

Minggu, 14 Desember 2025 - 02:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pabrik PT.Toba Pulp Lestari.

Foto : Pabrik PT.Toba Pulp Lestari.

Medan-Mediadelegasi : Pemerintah menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) yang mencakup aktivitas pabrik, penebangan, serta pengangkutan kayu di sejumlah wilayah konsesi perusahaan. Penghentian ini mulai berlaku sejak Kamis, 11 Desember 2025, sebagai tindak lanjut atas instruksi dari pemerintah pusat dan daerah.

Manajemen TPL menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah perusahaan menerima dua surat resmi dari otoritas terkait. Surat pertama diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan, tertanggal 8 Desember 2025, yang berisi penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan pada wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik perusahaan.

Selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan surat pada 10 Desember 2025 yang memerintahkan penghentian seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eukaliptus. Larangan tersebut berlaku baik untuk kayu yang berasal dari areal konsesi perusahaan maupun dari Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) yang selama ini menjadi salah satu sumber bahan baku TPL.

BACA JUGA:  Pemkab langkat Siapkan Mobil Damkar untuk Antisipasi Kebakaran

Menindaklanjuti instruksi tersebut, perusahaan menyatakan menghentikan seluruh kegiatan operasional di wilayah konsesinya yang berada di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah serta komitmen perusahaan untuk menjalankan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Meski demikian, TPL memastikan bahwa sejumlah aktivitas terbatas tetap dilakukan. Kegiatan tersebut meliputi pemeliharaan dan pengamanan aset pabrik, perawatan tanaman yang telah ditanam, serta aktivitas penting lainnya yang bersifat esensial.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga kondisi aset dan memastikan kesiapan operasional apabila penghentian sementara tersebut dicabut di kemudian hari.

Manajemen perusahaan juga menegaskan bahwa penghentian operasional ini tidak berkaitan dengan pelanggaran hukum tertentu oleh perusahaan. TPL menyebut langkah tersebut murni merupakan respons terhadap kebijakan administratif dari pemerintah pusat dan daerah.

BACA JUGA:  Maruli Siahaan: Dugaan Kejahatan Terorganisir di Rutan Kabanjahe Tak Bisa Diabaikan

Namun demikian, perusahaan mengakui bahwa penghentian sementara aktivitas produksi dan pengangkutan bahan baku ini berpotensi memberikan dampak terhadap kinerja keuangan perusahaan.

Meski begitu, TPL menegaskan akan tetap menghormati dan mematuhi setiap keputusan pemerintah sembari menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai kelanjutan operasional perusahaan.

Perusahaan menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait serta mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan guna memastikan kegiatan usaha dapat kembali berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. D-Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perusahaan Milik Kaesang Pangarep Terlilit Kredit Macet, Utang Bank Tembus Rp2,8 T
Dede Novandi Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua FOPI Kabupaten Deliserdang, “Bertekad Wujudkan Deliserdang Lumbung Atlet Petanque di Sumut”
Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin
Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, BPIP Undang Mantan Presiden dan Wapres
Langkah Serius DPRD Kaltim: Hak Angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud Resmi Dijadwalkan
Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan
Wabup Dairi Wahyu Daniel Sagala Paparkan Progres Nyata Pembangunan Infrastruktur
Divonis 4 Bulan Penjara, Wakil Gubernur Hellyana Ajukan Banding
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:09 WIB

Perusahaan Milik Kaesang Pangarep Terlilit Kredit Macet, Utang Bank Tembus Rp2,8 T

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:49 WIB

Dede Novandi Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua FOPI Kabupaten Deliserdang, “Bertekad Wujudkan Deliserdang Lumbung Atlet Petanque di Sumut”

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:20 WIB

Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:03 WIB

Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, BPIP Undang Mantan Presiden dan Wapres

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:04 WIB

Langkah Serius DPRD Kaltim: Hak Angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud Resmi Dijadwalkan

Berita Terbaru