Baleg DPR RI Kunjungi Sumut, Bahas Revisi UU KADIN untuk Perkuat Ekonomi Nasional

- Penulis

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kunjungan Kerja (Kunker) tim Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kantor Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumut, Jalan Sekip Baru, Medan, Kamis (18/12/2025) siang. Foto: Ist.

Kunjungan Kerja (Kunker) tim Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kantor Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumut, Jalan Sekip Baru, Medan, Kamis (18/12/2025) siang. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut), Sulaiman Harahap, menerima kunjungan kerja (Kunker) tim Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kantor Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumut, Jalan Sekip Baru, Medan, Kamis (18/12/2025) siang.

Kunjungan tersebut dalam rangka Penyusunan Rancangan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang KADIN, yang dipimpin oleh Ketua Tim sekaligus Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, bersama sejumlah anggota dewan seperti Doli Kurnia Tanjung, Sugiat Santoso, Martin Manurung, serta lainnya. Hadir juga Ketua Umum KADIN Sumut, Firsal Dida Mutyara, beserta jajaran pengurus.

Dalam sambutannya, Sekdaprov menyebutkan bahwa pertemuan ini menjadi ruang dialog dalam rangka memperkuat pondasi ekonomi nasional melalui pembaruan regulasi yang lebih relevan, adaptif, dan berorientasi masa depan.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, saya sampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Badan Legislasi DPR RI atas inisiatif dan komitmennya hadir di daerah. Sehingga ini menjadi bukti nyata bahwa proses legislasi Nasional senantiasa membuka ruang partisipasi publik, mendengarkan aspirasi pelaku usaha, pemerintah daerah, akademisi, dan pemangku kepentingan,” ujar Sulaiman Harahap ketika menyampaikan pidato Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

Dengan begitu, lanjutnya, regulasi yang dihasilkan berupa Undang-undang diharapkan dapat menjawab kebutuhan nyata di lapangan. Sebagaimana pemerintah provinsi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperkuat daya saing produk lokal, termasuk pengembangan potensi besar di sektor industri perdagangan, ekspor, investasi, serta sektor ekonomi halal.

BACA JUGA:  Reses DPRD: Pemprov Sumut Janji Tindak Lanjuti Aspirasi

“KADIN berkontribusi dalam membangun usaha yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan, berkembang menjadi platform strategis dan kolaboratif yang membuka akses pasar, memperluas hingga memperkenalkan potensi unggulan daerah kepada dunia, seiring perkembangan zaman dan dinamika ekonomi global,” katanya.

Dengan rancangan revisi Undang-undang tentang KADIN ini, lanjut Sulaiman Harahap, akan dapat menjawab transformasi digital serta perubahan struktur dunia usaha melalui regulasi yang berorientasi masa depan. Sehingga Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyambut baik program legislasi nasional (Prolegnas) 2025.

“Ini merupakan langkah yang sangat tepat, dan diharapkan mampu menjawab kebutuhan dunia usaha yang semakin kompleks, kompetitif, dan terintegrasi,” katanya.

Sulaiman juga berharap, Undang-undang ini nantinya bermanfaat bagi pelaku usaha, terutama mendorong penguatan kemitraan yang strategis dengan pemerintah. “Saya berharap pertemuan ini memberikan masukan yang baik dan komprehensif hingga regulasi yang dihasilkan menjadi instrumen kekuatan ekonomi nasional dan daerah, inklusif, berkelanjutan, dan saling menguntungkan bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum KADIN Sumut, Firsal Dida Mutyara, mengatakan bahwa pihaknya mendukung upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui perwujudan RUU tentang KADIN yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya kalangan dunia usaha.

BACA JUGA:  Kontroversi Berakhir: PT Toba Pulp Lestari Resmi Ditutup Setelah Rekomendasi Gubsu

Senada dengan itu, Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Tim Prolegnas, Bob Hasan, mengatakan bahwa rancangan revisi Undang-undang tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN) adalah dalam rangka merevisi UU No 1 Tahun 1987, bertujuan memperkuat kelembagaan KADIN agar lebih efektif sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong ekonomi nasional, menyesuaikan dengan dinamika ekonomi digital, memperjelas statusnya sebagai lembaga non-struktural, serta memperkuat tata kelola dan kewenangan dalam penyelesaian sengketa bisnis, sebagaimana diusulkan masuk Prolegnas 2025.

“Rancangan ini dimaksudkan untuk kebutuhan adaptasi KADIN terhadap perubahan global yang menuntut lembaga ini untuk lebih responsif terhadap isu-isu internasional seperti perdagangan bebas dan digitalisasi ekonomi,” sebutnya.

Dari pertemuan ini, pihaknya juga mengapresiasi masukan dari akademisi USU, Prof Budiman Ginting, selaku Narasumber yang menjelaskan berbagai kajian terkait rencana revisi Undang-undang tentang KADIN. Termasuk di antaranya bagaimana mendorong agar KADIN bisa menekankan praktik bisnis yang ramah lingkungan dan inklusif, termasuk mengatasi persoalan konflik internal yang berujung dualisme. Sehingga KADIN menjadi lembaga yang kuat dan memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi di Indonesia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Erni Ariyanti Sitorus Temui Massa Aksi BEM USU di DPRD Sumut, Terima Sembilan Tuntutan Mahasiswa
PGMNI Sumut dan Kesbangpol Bahas Langkah Besar untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru Madrasah di Sumut
Terima Permohonan Maaf Hamdani, Aktivis Hukum Sebut Erni Ariyanti Dinilai Tunjukkan Jiwa Besar dan Kedewasaan
Gubernur Bobby Nasution: MTQ ke-40 Sumut Harus Jadi Syiar Alquran Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
Willi Mangisi Turnip Kawal Ketat Sinergi Provinsi-Kabupaten untuk Percepatan 9 Ruas Jalan Simalungun
Menanggapi Dugaan “Kelalaian Medis” Prof dr RD di RS Islam Malahayati, Dinkes Provsu “Bersikap Dingin” Hanya Menyampaikan Sudah Ditangani Kemenkes RI
Muhammad Juanidi Resmi Dilantik Jadi Kajari Paluta, Kajati Sumut: Jabatan Adalah Amanah dan Ibadah
Sumut Miliki 6.110 Pos Bantuan Hukum, Bobby Nasution: Akses Keadilan Kini Lebih Dekat dengan Masyarakat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:50 WIB

Erni Ariyanti Sitorus Temui Massa Aksi BEM USU di DPRD Sumut, Terima Sembilan Tuntutan Mahasiswa

Senin, 15 Juni 2026 - 17:00 WIB

PGMNI Sumut dan Kesbangpol Bahas Langkah Besar untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru Madrasah di Sumut

Senin, 15 Juni 2026 - 16:08 WIB

Terima Permohonan Maaf Hamdani, Aktivis Hukum Sebut Erni Ariyanti Dinilai Tunjukkan Jiwa Besar dan Kedewasaan

Senin, 15 Juni 2026 - 15:28 WIB

Gubernur Bobby Nasution: MTQ ke-40 Sumut Harus Jadi Syiar Alquran Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial

Senin, 15 Juni 2026 - 10:44 WIB

Willi Mangisi Turnip Kawal Ketat Sinergi Provinsi-Kabupaten untuk Percepatan 9 Ruas Jalan Simalungun

Berita Terbaru