Kejagung Periksa Mantan Menteri ESDM Sudirman Said Terkait Kasus Korupsi Petral

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sudirman Said Diperiksa Kejagung Terkait Minyak Mentah. Foto: Ist.

Sudirman Said Diperiksa Kejagung Terkait Minyak Mentah. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitas Sudirman Said sebagai saksi.

“Iya benar, dimintai keterangan sebagai saksi dan pengetahuannya saat itu,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).

Namun, Anang belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai poin-poin pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejagung terhadap Sudirman Said. Ia hanya menerangkan bahwa Sudirman Said dimintai keterangannya terkait dengan pengetahuannya sebagai Menteri ESDM saat menjabat dahulu.

Anang menuturkan bahwa hingga saat ini, pemeriksaan terhadap Sudirman Said masih berlangsung. Namun, ia tidak merincikan waktu pemeriksaan terhadap Sudirman Said yang mulai dilakukan pada hari ini.

BACA JUGA:  Labirin Eksploitasi Ilegal: Kejagung Geledah 14 Lokasi Samin Tan

Sebagai informasi, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

Penanganan kasus dugaan korupsi yang telah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025 lalu itu dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Pemeriksaan terhadap Sudirman Said ini diharapkan dapat memberikan titik terang dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di Petral yang telah lama menjadi perhatian publik.

Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pakar Hukum: MK Tetap dalam Koridor Kewenangan, Alihkan Masalah Gibran ke Jalur Pemakzulan
Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, PC PMII Desak Pemerintah Perkuat Langkah Konkret dan Penanganan Sumber Asap
Prabowo Hadiri Penyerahan Rp13,2 Triliun & 259.230 Hektare Hutan Satgas PKH di Kejagung
Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun & Pulihkan 259.230 Hektare Hutan ke Negara
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali, Sisa Energi Diduga Jadi Pemicu, Status Tetap Waspada
DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU, 23 Bab 313 Pasal
Imipas Dalami Dugaan Pegawai Rutan Depok Bantu Sediakan Narkoba & Perlengkapan Pesta Viral
Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Diberhentikan dari ASN, 17 Pejabat Dijatuhi Sanksi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Pakar Hukum: MK Tetap dalam Koridor Kewenangan, Alihkan Masalah Gibran ke Jalur Pemakzulan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, PC PMII Desak Pemerintah Perkuat Langkah Konkret dan Penanganan Sumber Asap

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Prabowo Hadiri Penyerahan Rp13,2 Triliun & 259.230 Hektare Hutan Satgas PKH di Kejagung

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun & Pulihkan 259.230 Hektare Hutan ke Negara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali, Sisa Energi Diduga Jadi Pemicu, Status Tetap Waspada

Berita Terbaru