Jakarta-Mediadelegasi : Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah mengungkap kasus judi online (judol) jaringan internasional, dengan berhasil menangkap 20 tersangka yang tersebar di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan tiga laporan polisi yang masuk serta hasil penyelidikan mendalam.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis pada Jumat (2/1/2026) menjelaskan, dari total 20 tersangka yang ditangkap, penyidik telah memblokir sebanyak 112 rekening bank yang digunakan untuk operasional sindikat judi online tersebut.
Untuk mengusut tuntas kasus ini, Bareskrim bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kolaborasi ini bertujuan untuk menelusuri aliran dan aset para tersangka, dengan harapan kasus dapat dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Wira Satya Triputra.
Kronologi penangkapan dimulai dari laporan masyarakat serta hasil analisis selama beberapa bulan. Tim Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Dony Alexander melakukan penindakan serentak di beberapa titik, berhasil menangkap 9 tersangka pertama.
Penindakan tersebut dilakukan di wilayah Kabupaten Pamekasan (Jawa Timur), Kota Tangerang (Banten), Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Selatan, dan Kota Jakarta Timur. Para tersangka ini mengoperasikan situs judi online T6.com dan WE88 yang memiliki jaringan ke Asia Tenggara.
Dari tangan 9 tersangka pertama tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti penting, antara lain komputer, laptop, handphone, buku rekening, ATM, token bank, slip setoran tunai, kendaraan, serta dokumen perusahaan terkait.
Para pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda-beda dalam sindikat, seperti admin keuangan, penyewa rekening operasional, direktur perusahaan payment gateway, pemilik rekening penampung, dan pemilik money changer yang mengelola pencucian uang hasil kejahatan.
Pengembangan penyidikan kemudian menghasilkan penangkapan dua tersangka lagi di Apartemen Laguna, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa jaringan judi online yang dioperasikan oleh total 15 tersangka hingga tahap ini memiliki hubungan dengan internasional.
Penyidikan terus berkembang, hingga dua tersangka lainnya berhasil ditangkap di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang. Kedua tersangka ini berperan sebagai admin pengelola situs judi online dan admin keuangan.
Barang bukti yang disita pada penangkapan di PIK 2 meliputi satu unit komputer untuk mengoperasionalkan situs judol, satu unit laptop untuk merekap laporan keuangan, buku rekening, ATM, dan beberapa handphone untuk transaksi M-banking.
“Berdasarkan keterangan para pelaku, tim langsung bergerak untuk mengejar pelaku lainnya dan berhasil mengamankan keduanya,” ucap Wira.
Setelah menginterogasi empat orang pelaku, tim mendapatkan informasi bahwa pemilik dan kordinator keuangan serta situs judi online berada di ruko Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara. Selanjutnya, dua pelaku lainnya berhasil diciduk di lokasi tersebut.
Lima tersangka selanjutnya yang ditangkap tidak terkait dengan jaringan T6.com dan WE88, melainkan hasil pengembangan kasus jaringan 1XBET yang pernah dibongkar pada November 2024 dan Februari 2025. Penangkapan dilakukan di Cianjur, Jawa Barat, dengan situs ini memiliki jaringan di Eropa dan Asia.
“Dari hasil penangkapan yang dilakukan di tiga titik lokasi secara serentak, tim mengamankan lima orang pelaku yang berperan sebagai admin pengelola situs dan admin keuangan 1XBET beserta barang bukti berupa laptop, handphone, buku rekening, dan kartu ATM,” terang Wira.
Semua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 303 KUHP, pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta pasal 3, 4, 5 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







