Jakarta-Mediadelegasi : Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah mengungkap kasus judi online (judol) jaringan internasional, dengan berhasil menangkap 20 tersangka yang tersebar di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan tiga laporan polisi yang masuk serta hasil penyelidikan mendalam.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis pada Jumat (2/1/2026) menjelaskan, dari total 20 tersangka yang ditangkap, penyidik telah memblokir sebanyak 112 rekening bank yang digunakan untuk operasional sindikat judi online tersebut.
Untuk mengusut tuntas kasus ini, Bareskrim bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kolaborasi ini bertujuan untuk menelusuri aliran dan aset para tersangka, dengan harapan kasus dapat dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Wira Satya Triputra.
Kronologi penangkapan dimulai dari laporan masyarakat serta hasil analisis selama beberapa bulan. Tim Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Dony Alexander melakukan penindakan serentak di beberapa titik, berhasil menangkap 9 tersangka pertama.
Penindakan tersebut dilakukan di wilayah Kabupaten Pamekasan (Jawa Timur), Kota Tangerang (Banten), Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Selatan, dan Kota Jakarta Timur. Para tersangka ini mengoperasikan situs judi online T6.com dan WE88 yang memiliki jaringan ke Asia Tenggara.
Dari tangan 9 tersangka pertama tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti penting, antara lain komputer, laptop, handphone, buku rekening, ATM, token bank, slip setoran tunai, kendaraan, serta dokumen perusahaan terkait.
Para pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda-beda dalam sindikat, seperti admin keuangan, penyewa rekening operasional, direktur perusahaan payment gateway, pemilik rekening penampung, dan pemilik money changer yang mengelola pencucian uang hasil kejahatan.
Pengembangan penyidikan kemudian menghasilkan penangkapan dua tersangka lagi di Apartemen Laguna, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara.






