Jakarta – Media Delegasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan sejumlah faktor yang menyebabkan peningkatan perjudian online, di antaranya adalah kemudahan deposit sebesar Rp 10 ribu dan peran influencer dalam mempromosikan aktivitas tersebut. Pelaku kejahatan menggunakan berbagai metode untuk menarik minat, mulai dari memanfaatkan influencer hingga trik-trik sederhana lainnya.
Kapolri menjelaskan bahwa Polri telah melakukan berbagai upaya pengungkapan kasus perjudian online dari tahun 2020 hingga 2024. Selama periode ini, sebanyak 9.096 tersangka telah diamankan, 5.991 rekening diblokir, dan 68.108 situs judi online ditutup. Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan dengan Komisi III DPR di Jakarta, Senin (11/11/2024).
Kapolri menegaskan bahwa Polri akan bertindak tegas terhadap pelaku judi online. “Kita juga perlu memperhatikan modus yang mereka gunakan, mulai dari pemasaran dengan influencer, penggunaan backlink pada situs pemerintah, penyebaran via broadcast, dan promosi di media sosial,” ujar Kapolri.
Dalam hal pembayaran, pelaku judi online kini beralih ke payment gateway, QRIS, e-wallet, hingga penggunaan mata uang kripto, meninggalkan metode transaksi melalui rekening yang sebelumnya umum digunakan. Selain itu, transaksi yang semula dominan di masyarakat kelas menengah ke atas, kini mulai merambah kelas menengah ke bawah dengan nominal kecil, yakni Rp 10 ribu. Hal ini, menurut Kapolri, menyebabkan semakin luasnya penyebaran dan meningkatnya jumlah orang yang terjerat kecanduan judi online.












