KUHAP Baru Berlaku, 6 Gugatan Uji Materiil Diajukan ke MK

Minggu, 4 Januari 2026 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Mahkamah Konstitusi (MK) dibanjiri permohonan pengujian materiil terkait dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau UU Nomor 1 Tahun 2023, yang baru saja berlaku sejak Jumat (2/1/2026).

 

Ada enam gugatan yang diajukan oleh warga, termasuk mahasiswa, yang merasa dirugikan oleh beberapa pasal dalam KUHP. Gugatan pertama diajukan oleh sembilan orang mahasiswa terkait Pasal 302 Ayat 1 KUHP tentang penghasutan.

 

Pasal tersebut dianggap tidak jelas dan tegas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Mereka meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

 

Gugatan kedua diajukan oleh sembilan orang mahasiswa terkait Pasal 240 dan 241 KUHP tentang penghinaan pemerintah atau lembaga negara. Mereka meminta MK menyatakan kedua pasal tersebut tidak berkekuatan hukum, kecuali dilakukan secara sengaja dan terbukti secara objektif telah melakukan penghinaan.

 

Gugatan ketiga diajukan oleh dua orang mahasiswa terkait Pasal 100 KUHP tentang masa percobaan hukuman mati. Mereka meminta MK menyatakan bahwa pasal tersebut tidak mempunyai hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945.

BACA JUGA:  Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada Serentak Samosir Digelar di MK

 

Gugatan keempat diajukan terkait pasal mengenai pengaduan perzinahan di luar nikah. Pemohon menilai, tidak ada pihak yang dirugikan dari hubungan seksual dua orang dewasa.

 

Gugatan kelima diajukan oleh Afifah Nabila dan 11 temannya terkait Pasal 218 KUHP tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden. Mereka meminta MK menyatakan bahwa pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

 

Gugatan keenam diajukan oleh Tommy Juliandi dan 12 orang lainnya terkait Pasal 256 UU KUHP tentang pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum. Mereka meminta MK menyatakan bahwa pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau menyatakan Pasal 256 bertentangan dengan UUD 1945.

 

Para pemohon berharap MK dapat mempertimbangkan gugatan-gugatan tersebut dan menyatakan beberapa pasal KUHP tidak berkekuatan hukum mengikat.

 

MK telah menerima enam gugatan tersebut dan akan melakukan proses pengujian materiil.

 

Proses pengujian materiil ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan DPR RI.

 

Hasil pengujian materiil akan menentukan apakah beberapa pasal KUHP tersebut bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.

BACA JUGA:  MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Hingga Ada Keppres

 

Jika MK menyatakan beberapa pasal KUHP tidak berkekuatan hukum mengikat, maka pasal-pasal tersebut tidak dapat digunakan lagi.

 

Namun, jika MK menolak gugatan-gugatan tersebut, maka KUHP akan tetap berlaku dan dapat digunakan sebagai dasar hukum.

 

Para pemohon dan masyarakat akan terus memantau proses pengujian materiil ini dan berharap keadilan dapat terwujud.

 

MK memiliki waktu 60 hari untuk memutuskan gugatan-gugatan tersebut.

 

Keputusan MK akan menjadi acuan bagi pemerintah dan DPR RI dalam mengimplementasikan KUHP.

 

Masyarakat berharap MK dapat membuat keputusan yang adil dan sesuai dengan UUD 1945.

 

Proses pengujian materiil ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa KUHP tidak bertentangan dengan UUD 1945.

 

MK memiliki peran penting dalam menjaga konstitusi dan hak-hak warga negara.

 

Dengan demikian, keputusan MK akan berdampak besar bagi masa depan hukum di Indonesia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPK Tetapkan Isma Yatun Sebagai Ketua Masa Jabatan 2026–2031
Bakom Sebut Penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit Cs Ancam Keamanan dan Makar
Bahlil Bantah Terlibat Penyadapan Presiden Prabowo Minta Polri Usut Pembuat Hoaks
Mendagri Tito Minta Aceh, Sumut, dan Sumbar Kembali Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
Kepala BIN Sebut Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Mengarah Pada Tindakan Makar
DPR Belum Sikapi Usulan Pemakzulan Gibran, Dasco: Tunggu Putusan Lengkap MA
Mabes Polri Banjir Karangan Bunga Dukungan Usut Penyadapan Presiden Prabowo
Pemerintah Perluas Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu Mulai 2027
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 17:06 WIB

BPK Tetapkan Isma Yatun Sebagai Ketua Masa Jabatan 2026–2031

Sabtu, 7 November 2026 - 13:47 WIB

Bakom Sebut Penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit Cs Ancam Keamanan dan Makar

Sabtu, 7 November 2026 - 11:44 WIB

Bahlil Bantah Terlibat Penyadapan Presiden Prabowo Minta Polri Usut Pembuat Hoaks

Sabtu, 7 November 2026 - 10:45 WIB

Mendagri Tito Minta Aceh, Sumut, dan Sumbar Kembali Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Jumat, 6 November 2026 - 16:11 WIB

DPR Belum Sikapi Usulan Pemakzulan Gibran, Dasco: Tunggu Putusan Lengkap MA

Berita Terbaru