Dari “You Must Trust the Giant” Hingga Dakwaan Korupsi: Kisah Pengadaan Chromebook yang Menjerat Nadiem Makarim

- Penulis

Senin, 5 Januari 2026 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nadiem Anwar Makarim menyatakan 'you must trust the giant' untuk memuluskan proses pengadaan laptop Chromebook. Foto: Ist.

Nadiem Anwar Makarim menyatakan 'you must trust the giant' untuk memuluskan proses pengadaan laptop Chromebook. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengeluarkan pernyataan yang akhirnya memuluskan proses pengadaan laptop Chromebook. Padahal, hasil riset menunjukkan bahwa laptop tersebut memiliki sejumlah kekurangan yang signifikan.

Fakta ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (5/1/2025). JPU menjelaskan bahwa awalnya, konsultan Ibrahim Arief alias IBAM bersama Yusuf Hidayah dan Yunus Bahari mengadakan pertemuan dengan pihak Google untuk membahas harga dan spesifikasi teknis Chromebook pada 21 Februari 2020.

Setelah pertemuan tersebut, Ibrahim Arief memaparkan hasilnya di depan Nadiem Makarim. Dalam pemaparan tersebut, Ibrahim Arief bersama tim Wartek menyampaikan berbagai informasi, termasuk keterbatasan penggunaan Chromebook di Indonesia.

“Ibrahim Arief alias Ibam bersama tim Wartek melakukan paparan di depan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Gedung A Kemendikbud di mana salah satunya terkait engineering update yang tetap konsisten, yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI dan Personal Computer atau PC berbasis Windows OS tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah,” kata Jaksa.

BACA JUGA:  Tidak Ada Impor Jagung di Tahun 2026

Namun, meskipun telah mengetahui adanya keterbatasan tersebut, Nadiem Makarim justru memberikan pernyataan yang seolah-olah mengabaikan kekurangan tersebut.

“Atas pemaparan Ibrahim Arief alias Ibam tersebut, Terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan ‘you must trust the giant’,” sambung Jaksa. Pernyataan inilah yang kemudian diduga menjadi lampu hijau untuk melanjutkan proses pengadaan Chromebook, meskipun ada keraguan terkait efektivitasnya.

Sebagai informasi, pengadaan Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbudristek ini disebut telah merugikan negara hingga mencapai Rp2,1 triliun. Kerugian ini berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai USD44.054.426 atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020-Desember 2022.

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Bantah Persekongkolan dalam Kasus Chromebook: Tak Ada Bukti, Tak Kenal Terdakwa Lain

Dalam kasus ini, sebanyak 25 pihak diduga diperkaya, termasuk Nadiem Makarim sendiri yang nilainya mencapai Rp809 miliar. Selain Nadiem, sejumlah nama dan perusahaan juga disebut menerima aliran dana dari pengadaan ini.

Pernyataan Nadiem Makarim yang memuluskan pengadaan Chromebook ini menjadi sorotan dalam persidangan. Banyak pihak mempertanyakan mengapa Nadiem tetap melanjutkan pengadaan tersebut meskipun telah mengetahui adanya kekurangan pada laptop Chromebook.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para pejabat publik untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara. Keputusan yang diambil harus didasarkan pada pertimbangan yang matang dan tidak boleh mengabaikan potensi kerugian yang mungkin timbul. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden
Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat
Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar
Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan
Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi
BGN Bantah Hoaks Atas Nama Kepala Lembaga: Tak Ada Pembagian Keuntungan MBG ke Presiden
Perkuat Kemitraan Strategis, Prabowo Terima Kunjungan Menhan Jepang di Kertanegara
KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Periksa Pejabat PT Brantas Abipraya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:31 WIB

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:10 WIB

Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar

Senin, 15 Juni 2026 - 12:06 WIB

Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan

Senin, 15 Juni 2026 - 11:46 WIB

Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi

Berita Terbaru