Medan-Mediadelegasi: Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengeluarkan pernyataan yang akhirnya memuluskan proses pengadaan laptop Chromebook. Padahal, hasil riset menunjukkan bahwa laptop tersebut memiliki sejumlah kekurangan yang signifikan.
Fakta ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (5/1/2025). JPU menjelaskan bahwa awalnya, konsultan Ibrahim Arief alias IBAM bersama Yusuf Hidayah dan Yunus Bahari mengadakan pertemuan dengan pihak Google untuk membahas harga dan spesifikasi teknis Chromebook pada 21 Februari 2020.
Setelah pertemuan tersebut, Ibrahim Arief memaparkan hasilnya di depan Nadiem Makarim. Dalam pemaparan tersebut, Ibrahim Arief bersama tim Wartek menyampaikan berbagai informasi, termasuk keterbatasan penggunaan Chromebook di Indonesia.
“Ibrahim Arief alias Ibam bersama tim Wartek melakukan paparan di depan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Gedung A Kemendikbud di mana salah satunya terkait engineering update yang tetap konsisten, yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI dan Personal Computer atau PC berbasis Windows OS tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah,” kata Jaksa.
Namun, meskipun telah mengetahui adanya keterbatasan tersebut, Nadiem Makarim justru memberikan pernyataan yang seolah-olah mengabaikan kekurangan tersebut.
“Atas pemaparan Ibrahim Arief alias Ibam tersebut, Terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan ‘you must trust the giant’,” sambung Jaksa. Pernyataan inilah yang kemudian diduga menjadi lampu hijau untuk melanjutkan proses pengadaan Chromebook, meskipun ada keraguan terkait efektivitasnya.
Sebagai informasi, pengadaan Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbudristek ini disebut telah merugikan negara hingga mencapai Rp2,1 triliun. Kerugian ini berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai USD44.054.426 atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020-Desember 2022.
Dalam kasus ini, sebanyak 25 pihak diduga diperkaya, termasuk Nadiem Makarim sendiri yang nilainya mencapai Rp809 miliar. Selain Nadiem, sejumlah nama dan perusahaan juga disebut menerima aliran dana dari pengadaan ini.
Pernyataan Nadiem Makarim yang memuluskan pengadaan Chromebook ini menjadi sorotan dalam persidangan. Banyak pihak mempertanyakan mengapa Nadiem tetap melanjutkan pengadaan tersebut meskipun telah mengetahui adanya kekurangan pada laptop Chromebook.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para pejabat publik untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara. Keputusan yang diambil harus didasarkan pada pertimbangan yang matang dan tidak boleh mengabaikan potensi kerugian yang mungkin timbul. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.







