Pemerintah Akan Menaikkan Gaji Hakim Ad Hoc

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mensesneg Prasetyo Hadi. (Foto:Ist)

Mensesneg Prasetyo Hadi. (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan kabar baik bagi para penegak hukum di Indonesia. Ia memastikan bahwa pemerintah akan menaikkan gaji para hakim ad hoc sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan mereka yang selama ini dianggap masih memerlukan perbaikan signifikan.

Kepastian tersebut disampaikan Prasetyo saat ditemui wartawan di kawasan Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (06/01/2026). Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa proses kenaikan gaji tersebut saat ini sedang masuk dalam tahap finalisasi yang sangat teknis dan mendalam.

Prasetyo menyebutkan bahwa kenaikan gaji untuk hakim ad hoc ini tidak bisa disamakan begitu saja dengan hakim karier. Oleh karena itu, pemerintah akan memberikan penanganan khusus agar penyesuaian pendapatan mereka bisa tepat sasaran dan sesuai dengan beban kerja yang diemban.

“Itu nanti akan dihitung tersendiri karena berkenaan dengan hakim ad hoc itu perinciannya sedang didetailkan,” ujar Prasetyo. Hal ini dilakukan karena terdapat perbedaan mendasar pada struktur kompensasi yang selama ini berlaku bagi para hakim yang diangkat untuk jangka waktu tertentu tersebut.

BACA JUGA:  Pemerintah Luncurkan 5 Paket Insentif Ekonomi Senilai Rp24,44 Triliun untuk Jaga Stabilitas Perekonomian

Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah sudah membuka ruang dialog secara langsung dengan para perwakilan hakim ad hoc. Dialog ini bertujuan untuk menyerap aspirasi serta memahami kendala kesejahteraan yang dihadapi para hakim di berbagai pengadilan.

Ia mengakui bahwa menjelaskan struktur penggajian hakim ad hoc memang cukup kompleks bagi publik. Struktur posisi mereka memiliki karakteristik yang sangat berbeda jika dibandingkan dengan hakim karier yang memiliki jenjang kepangkatan reguler sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/kenaikan-gaji-guru-2025dpr-desak-pemerintah-segera-terbitkan-juknis-untuk-hindari-kebingungan/

Perbedaan struktur ini juga berdampak pada aspek legalitas yang menaungi hak-hak keuangan mereka. Prasetyo menegaskan bahwa payung hukum yang digunakan bagi hakim ad hoc tidaklah sama dengan hakim lainnya, sehingga memerlukan draf regulasi yang baru atau perubahan aturan yang spesifik.

“Iya, makanya itu nanti akan terpisah untuk penanganannya,” jelas Prasetyo. Pemisahan penanganan ini bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi dan memastikan bahwa kenaikan gaji bisa segera dieksekusi tanpa hambatan birokrasi yang berkepanjangan.

BACA JUGA:  Pemerintah Terapkan Makan Bergizi Gratis Mulai Besok

Mensesneg juga memberikan gambaran mengenai urgensi dari kebijakan ini. Menurut pengamatannya dan laporan yang diterima pemerintah, kondisi kesejahteraan hakim ad hoc saat ini justru menjadi salah satu yang paling membutuhkan perhatian lebih dari negara.

Pemerintah menilai posisi hakim ad hoc cukup rentan karena tanggung jawab besar yang mereka pegang tidak selalu sebanding dengan tunjangan yang diterima. Kondisi inilah yang disebut Prasetyo sebagai prioritas untuk segera dibenahi dalam waktu dekat.

Prasetyo menjanjikan bahwa besaran kenaikan tersebut nantinya akan diupayakan agar memiliki nilai yang proporsional. Harapannya, selisih atau penyesuaian gaji tersebut bisa setara atau mendekati standar kesejahteraan yang dinikmati oleh rekan-rekan mereka dari jalur hakim karier.

“Insyaallah. Kan yang paling memang kondisinya parah itu sebenarnya hakim ad hoc. Ya nanti disesuaikan dengan yang hakim karier itu,” pungkasnya. Penegasan ini menjadi angin segar bagi upaya penguatan integritas peradilan melalui peningkatan kesejahteraan para pengadil di tanah air.D|Red.

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo: Jangan Sampai Karhutla Masuk Zona Inti IKN, Minta Helikopter Chinook Diterjunkan
Prabowo Pimpin Ratas Penanganan Bencana, Minta Selalu Siap Hadapi Ancaman Alam
MK Tolak Uji Materi APBN 2026 Soal Keterlibatan Guru Awasi Program MBG
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Erupsi Anak Krakatau Sebar Abu Vulkanik, Empat Bandara Ditutup Hingga Sore Ini
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Riau Catat Jumlah Tertinggi
Vonis Banding Dipangkas, Menteri Pigai Dorong Kasasi Hingga PK Demi Keadilan Andrie Yunus
Hasil Tes CAT PPIH 2027 Dilihat Secara Langsung, BKN: Skor Real-Time Tayang di YouTube
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:27 WIB

Prabowo: Jangan Sampai Karhutla Masuk Zona Inti IKN, Minta Helikopter Chinook Diterjunkan

Senin, 7 September 2026 - 14:32 WIB

Prabowo Pimpin Ratas Penanganan Bencana, Minta Selalu Siap Hadapi Ancaman Alam

Senin, 7 September 2026 - 13:09 WIB

MK Tolak Uji Materi APBN 2026 Soal Keterlibatan Guru Awasi Program MBG

Senin, 7 September 2026 - 12:03 WIB

Erupsi Anak Krakatau Sebar Abu Vulkanik, Empat Bandara Ditutup Hingga Sore Ini

Sabtu, 5 September 2026 - 17:54 WIB

Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Riau Catat Jumlah Tertinggi

Berita Terbaru