Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung penuh terhadap pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang resmi berlaku sejak awal 2026. Korps Adhyaksa berkomitmen memastikan transisi regulasi ini berjalan mulus di seluruh tingkatan.
Kejagung mendukung Pemberlakuan Regulasi KUHP 2026
Langkah konkret telah diambil dengan melakukan safari sosialisasi ke berbagai wilayah di Indonesia. Upaya ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh elemen penegak hukum memiliki pemahaman yang seragam mengenai beleid yang menggantikan aturan peninggalan kolonial tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa konsolidasi telah dilakukan secara menyeluruh dan mendukung penuh pihaknya merangkul pemerintah daerah hingga penyidik di tingkat kewilayahan untuk mematangkan kesiapan teknis di lapangan.
Dalam keterangannya di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026), Anang menyebutkan bahwa koordinasi lintas sektor adalah kunci. Sosialisasi ini bertujuan meminimalkan risiko terjadinya maladministrasi atau kesalahan prosedur saat aturan baru tersebut mulai diterapkan secara praktis.
Anang juga menekankan bahwa sosialisasi yang masif sangat krusial untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman. Hal ini penting mengingat terdapat banyak perubahan mendasar dan penyesuaian baru dalam pola penegakan hukum yang harus dipahami oleh setiap jaksa dan penyidik.
Kejagung menyadari bahwa masa awal pemberlakuan undang-undang sebesar KUHP tentu akan menghadapi dinamika tertentu. Oleh karena itu, masukan dari berbagai pihak tetap dibuka lebar guna menyempurnakan implementasi aturan ini di tengah masyarakat.
“Tentunya ini memerlukan waktu untuk penyempurnaan dan masukan-masukan. Dalam praktiknya nanti, pasti akan ditemukan kesulitan-kesulitan kecil yang membutuhkan penyesuaian lebih lanjut,” ujar Anang saat menjelaskan tantangan transisi regulasi tersebut.
Pihak Kejagung juga memastikan bahwa internal Korps Adhyaksa telah menguasai sepenuhnya mekanisme atau “aturan main” dalam KUHP dan KUHAP baru. Hal ini penting agar peran kejaksaan sebagai pengendali perkara tetap berjalan optimal dan profesional.
Sebagai bentuk pelayanan publik, Kejagung membuka pintu bagi pemerintah daerah maupun instansi lain untuk melakukan konsultasi. Langkah ini disediakan bagi pihak yang masih merasa ragu atau bingung dalam menafsirkan pasal-pasal tertentu dalam KUHP baru.
Baca Juga: https://mediadelegasi.id/geledah-kemenhut-kejagung-sikat-korupsi/
Di sisi lain, Kementerian Hukum turut memberikan penjelasan mengenai salah satu poin yang sering menjadi perdebatan publik. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan adanya pengecualian pidana bagi masyarakat yang melakukan kajian terhadap paham-paham tertentu.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, pengkajian terhadap komunisme, marxisme, hingga leninisme tidak akan dipidana selama tujuannya jelas. Hal ini menjadi terobosan baru untuk menjamin kebebasan akademik di lingkungan pendidikan dan penelitian ilmiah.
Secara spesifik, hal ini diatur dalam Pasal 188 ayat (6) yang menyatakan seseorang tidak dapat dipidana jika mengkaji ajaran yang bertentangan dengan Pancasila demi kepentingan ilmu pengetahuan. Ketentuan ini diharapkan mampu melindungi para akademisi dalam menjalankan tugas intelektualnya.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.









