Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bergerak cepat untuk menuntaskan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut Tahun 2026. Langkah ini diambil setelah DPRD Sumut menyetujui tindak lanjut hasil penyempurnaan atas evaluasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Sumut 2026.
Ranperda APBD Sumut 2026
Kepastian ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut dengan agenda Penyampaian/Pengumuman Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Sumut tentang Persetujuan terhadap Tindak Lanjut atas Hasil Penyempurnaan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Evaluasi Ranperda tentang APBD Provinsi Sumut, yang digelar di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (14/1/2026).
Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Surya, yang hadir dalam paripurna tersebut, menyambut baik persetujuan yang diberikan oleh DPRD Sumut. Menurutnya, proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga pengambilan keputusan bersama telah berlangsung sejak tahun lalu.
Wagub Surya mengapresiasi DPRD Sumut yang terus mengawal dan mendorong agar regulasi penggunaan keuangan daerah dapat segera dituntaskan. Hal ini penting agar agenda pembangunan di Sumut dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
“Untuk selanjutnya saya akan sampaikan kepada Pak Gubernur, supaya ini secepatnya Pergub Penjabaran APBD 2026 berlaku sesuai dengan apa tertuang dalam keputusan atau Perda APBD,” ujar Wagub Surya usai mengikuti paripurna.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/ktp-ada-kok-bisa-dituduh-wna/
Hasil evaluasi dan penyempurnaan APBD Sumut Tahun 2026 menunjukkan struktur anggaran Pendapatan Daerah sebesar Rp11,664 triliun dan Belanja Daerah sebesar Rp11,678 triliun, atau defisit sekitar Rp14,495 miliar.
Defisit tersebut akan ditutup melalui Pembiayaan Daerah, dengan penerimaan sebesar Rp64,495 miliar dan pengeluaran Rp50 miliar, sehingga Pembiayaan Netto sebesar Rp14,495 miliar.
Wakil Ketua DPRD Sumut Salman Alfarisi menyampaikan bahwa DPRD Sumut telah menyetujui Perda APBD yang telah melalui penyempurnaan pascaevaluasi Mendagri. Dengan demikian, Gubernur Sumut Bobby Nasution dapat segera menyiapkan Pergub Penjabaran APBD yang mengacu pada Perda APBD Sumut Tahun 2026.
Paripurna tersebut dihadiri oleh para pimpinan dan anggota DPRD Sumut. Turut mendampingi Sekretaris Dewan Zulkifli serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Usai mengikuti paripurna, Wakil Gubernur Sumut langsung bertolak ke Kabupaten Tapanuli Tengah untuk meninjau lokasi permukiman penduduk yang terdampak bencana banjir bandang. Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov Sumut untuk hadir di tengah masyarakat yang membutuhkan bantuan. D|Red-Hendra.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.








[…] HARI INI Investasi Sumatera Utara Melonjak Tajam APBD Sumut 2026 Disahkan, Wagub: Pergub Segera Dikebut KTP Ada, Kenapa Bisa Dituduh WNA Aplikasi SIP AMAN Cegah Pungli Perizinan Pekanbaru Menlu: PPTM […]