Gus Yaqut Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK, Jumat (30/1/2026). Foto: Ist.

Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK, Jumat (30/1/2026). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Jumat (30 Januari 2026) pagi. Kedatangannya ini untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Gus Yaqut Diperiksa Sebagai Saksi

Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik KPK di gedung tersebut. Meskipun Gus Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK pada awal Januari 2026, dalam pemeriksaan kali ini, ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Menurut Budi Prasetyo, panggilan pemeriksaan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan yang tengah digelar oleh lembaga antirasuah. Keterangan yang diberikan oleh Gus Yaqut dinilai penting, terutama untuk kebutuhan penghitungan kerugian negara yang sedang dilakukan oleh auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penghitungan ini dilakukan dalam rangka menentukan besaran kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

BACA JUGA:  Operasi Senyap KPK Menangkap Bupati Rejang Lebong Bengkulu

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi lainnya dan mendalami alur dugaan korupsi ini sejak penyidikan dimulai pada Agustus 2025. KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Gus Yaqut.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/mengurus-yang-sakit-menguatkan-yang-lemah-perjuangan-bobby-berbuah-uhc-award/

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia. Mekanisme alokasi kuota diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara yang cukup besar.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. KPK terus menggali keterangan dari berbagai saksi untuk memperkuat alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, serta menjerat semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini.

BACA JUGA:  Prajurit Kodam I/BB Raih Dua Emas di Kejuaraan Taekwondo Internasional

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap agar KPK dapat mengungkap kasus ini secara tuntas dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku korupsi. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan memastikan bahwa dana haji yang merupakan hak umat Islam tidak diselewengkan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

2 tanggapan untuk “Gus Yaqut Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Temuan 996 Pucuk Senjata di Yayasan Jaksel, Polisi Panggil Mantan Ketua IWD
PT PAL Indonesia Resmi Bangun Kapal Selam Scorpene Generasi Terbaru, Pekerjaan Ditargetkan 8 Tahun
Polda Jabar Tangkap Dua Tersangka Penyebar Konten Hasutan Terkait Pernyataan Presiden Prabowo
Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Pakai Rompi Tahanan, Diperiksa Terkait Emas 74 Kg & Rp543 Miliar
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijemput dari Rutan KPK, Diperiksa Tim 9 Kejagung Sebagai Tersangka TPPU
Presiden Prabowo Tinjau Inovasi BRIN: Pesawat Tanpa Awak, Amfibi, Hingga Teknologi Giant Sea Wall
Rp20.5 Triliun Bantuan ke 490 Pemda: Solusi Kilat atau Obat Penunda Penyakit Fiskal Daerah?
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Jilid III Roy Suryo, Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Ditolak
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Temuan 996 Pucuk Senjata di Yayasan Jaksel, Polisi Panggil Mantan Ketua IWD

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:49 WIB

PT PAL Indonesia Resmi Bangun Kapal Selam Scorpene Generasi Terbaru, Pekerjaan Ditargetkan 8 Tahun

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Pakai Rompi Tahanan, Diperiksa Terkait Emas 74 Kg & Rp543 Miliar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijemput dari Rutan KPK, Diperiksa Tim 9 Kejagung Sebagai Tersangka TPPU

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Inovasi BRIN: Pesawat Tanpa Awak, Amfibi, Hingga Teknologi Giant Sea Wall

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB