Gus Yaqut Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK, Jumat (30/1/2026). Foto: Ist.

Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK, Jumat (30/1/2026). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Jumat (30 Januari 2026) pagi. Kedatangannya ini untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Gus Yaqut Diperiksa Sebagai Saksi

Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik KPK di gedung tersebut. Meskipun Gus Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK pada awal Januari 2026, dalam pemeriksaan kali ini, ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Menurut Budi Prasetyo, panggilan pemeriksaan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan yang tengah digelar oleh lembaga antirasuah. Keterangan yang diberikan oleh Gus Yaqut dinilai penting, terutama untuk kebutuhan penghitungan kerugian negara yang sedang dilakukan oleh auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penghitungan ini dilakukan dalam rangka menentukan besaran kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

BACA JUGA:  Sarasehan HPN 2025: 80 Persen Sumber Berita Konvensional Kini Berasal dari Media Sosial

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi lainnya dan mendalami alur dugaan korupsi ini sejak penyidikan dimulai pada Agustus 2025. KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Gus Yaqut.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/mengurus-yang-sakit-menguatkan-yang-lemah-perjuangan-bobby-berbuah-uhc-award/

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia. Mekanisme alokasi kuota diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara yang cukup besar.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. KPK terus menggali keterangan dari berbagai saksi untuk memperkuat alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, serta menjerat semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini.

BACA JUGA:  Semester I 2021, KPK Terima 1.137 Laporan Dugaan Gratifikasi

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap agar KPK dapat mengungkap kasus ini secara tuntas dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku korupsi. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan memastikan bahwa dana haji yang merupakan hak umat Islam tidak diselewengkan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

2 tanggapan untuk “Gus Yaqut Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Ditahan KPK, Diduga Pungut Fee Proyek dan Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar
BI Tegaskan Rupiah Bertanda Tangan Purbaya–Perry Tetap Sah dan Berlaku
Menkeu Suahasil: Beras Ilegal Masuk Menodai Swasembada Pangan, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rp27,3 Miliar
Adik Ipar Yaqut Mundur Jadi Saksi, Hakim Perintahkan Tetap Bersaksi untuk Tiga Terdakwa Lain
DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Atur Keadilan Tanah dan Penyelesaian Konflik Agraria
Banjir Bandang Solok Sumbar: 4 Luka, 32 Jiwa Mengungsi, Jalur Solok–Padang Terputus
DPR Siap Sahkan RUU Reforma Agraria, Atur Konflik Tanah hingga Redistribusi Lahan
KPK Usut Belasan Rumah Mewah Ipda Yayat Sudrajat Terkait Kasus Suap Bekasi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 18:11 WIB

Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Ditahan KPK, Diduga Pungut Fee Proyek dan Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar

Selasa, 22 September 2026 - 14:33 WIB

BI Tegaskan Rupiah Bertanda Tangan Purbaya–Perry Tetap Sah dan Berlaku

Selasa, 22 September 2026 - 13:48 WIB

Menkeu Suahasil: Beras Ilegal Masuk Menodai Swasembada Pangan, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Adik Ipar Yaqut Mundur Jadi Saksi, Hakim Perintahkan Tetap Bersaksi untuk Tiga Terdakwa Lain

Selasa, 22 September 2026 - 11:19 WIB

Banjir Bandang Solok Sumbar: 4 Luka, 32 Jiwa Mengungsi, Jalur Solok–Padang Terputus

Berita Terbaru