Under Invoicing CPO, Negara Berpotensi Kehilangan Pajak Besar

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkeu Purbaya: Terdeteksi Adanya Praktik Under Invoicing Dalam Ekspor CPO. Foto: Ist.

Menkeu Purbaya: Terdeteksi Adanya Praktik Under Invoicing Dalam Ekspor CPO. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan temuan baru yang mengindikasikan adanya potensi kehilangan penerimaan negara dalam jumlah besar dari pajak minyak kelapa sawit (CPO) yang diekspor ke luar negeri. Temuan ini didasarkan pada modus penyimpangan kewajiban pajak yang dilakukan melalui praktik under invoicing.

Purbaya menyampaikan temuannya tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Rabu (4/2/2026). Ia menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah berupaya keras untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari Bea Cukai dan Pajak, serta menutup celah kebocoran dan memberantas praktik-praktik kecurangan pajak.

Hilang Triliunan Rupiah, Negara Rugi Akibat Under Invoicing

Menurut Purbaya, pegawai Kemenkeu memiliki kemampuan yang mumpuni dalam mendeteksi potensi kebocoran penerimaan negara, salah satunya melalui Lembaga National Single Window (LNSW). LNSW merupakan unit organisasi di bawah Kemenkeu yang bertugas mengelola INSW dan menyelenggarakan SINSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, kekarantinaan, perizinan, kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen logistik nasional secara elektronik.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan 2 ASN Ditjen Pajak Tersangka Korupsi Ekspor PT Toba Pulp Lestari, Kerugian Negara Capai Rp2 Triliun

Dari hasil penelusuran tim LNSW, terdeteksi adanya praktik under invoicing dalam ekspor CPO. Under invoicing adalah modus pelanggaran dengan memberitahukan harga di bawah nilai transaksi sebenarnya. Dalam kasus ini, perusahaan mengekspor CPO dari Indonesia ke Amerika Serikat melalui Singapura, namun hanya melaporkan transaksi yang terjadi di Singapura.

Dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI), Kemenkeu berhasil memperoleh data ekspor CPO dari Singapura ke Amerika Serikat yang sebelumnya tidak dilaporkan. Data ini menjadi kunci untuk mengungkap praktik yang merugikan negara.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/sertijab-pju-kejati-sumut-tegaskan-profesionalisme-layanan/

Kemenkeu telah mengidentifikasi 10 perusahaan CPO besar yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut hanya melaporkan sekitar setengah dari harga CPO yang diekspor ke Amerika Serikat. Selisih harga tersebut diduga dinikmati di Singapura, yang memiliki tarif pajak yang lebih rendah.

Praktik under invoicing ini telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Kemenkeu saat ini tengah menghitung secara rinci besaran kerugian tersebut, serta mengkaji apakah data yang diperoleh dari Amerika Serikat dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan.

BACA JUGA:  Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis Dapat Insentif Rp100 Ribu Per Hari

Purbaya menegaskan bahwa Kemenkeu akan terus berupaya untuk menindak tegas para pelaku under invoicing dan memulihkan kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik tersebut. Ia juga mengimbau kepada seluruh perusahaan CPO untuk mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak melakukan praktik-praktik yang merugikan negara.

Temuan ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan DPR RI. Komisi XI DPR RI berjanji akan terus mengawasi dan mendukung upaya Kemenkeu dalam memberantas praktik under invoicing dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor CPO.

Pemerintah berharap dengan penindakan tegas terhadap praktik under invoicing, penerimaan negara dari sektor CPO dapat meningkat secara signifikan dan berkontribusi pada pembangunan nasional. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Ilegal Rp61 Miliar di 5 Bandara Internasional
MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas Usai Dinilai Takut Jemput Paksa Nusron Wahid
Eksepsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditunda, Sidang Dugaan Pemerasan Lanjut ke Pembuktian
Habiburokhman Ditunjuk Jadi Ketua Panja RUU Perampasan Aset, DPR Targetkan Sah Desember
Gunung Semeru Erupsi 5 Kali Sejak Dini Hari, Status Siaga Level III
KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang
Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura
KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Ilegal Rp61 Miliar di 5 Bandara Internasional

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:29 WIB

MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas Usai Dinilai Takut Jemput Paksa Nusron Wahid

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Eksepsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditunda, Sidang Dugaan Pemerasan Lanjut ke Pembuktian

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:48 WIB

Gunung Semeru Erupsi 5 Kali Sejak Dini Hari, Status Siaga Level III

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:34 WIB

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

Berita Terbaru