Bareskrim Bongkar Penipuan Rp2,4 T, Dalang Dibekuk

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia dalam kasus dugaan penipuan dan TPPU dengan kerugian mencapai Rp2,4 triliun. Foto: Ist.

Bareskrim Polri menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia dalam kasus dugaan penipuan dan TPPU dengan kerugian mencapai Rp2,4 triliun. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan (fraud) senilai Rp2,4 triliun yang melibatkan PT DSI. Dalam operasi penegakan hukum ini, dua petinggi perusahaan, yaitu Direktur Utama PT DSI berinisial TA dan Komisaris PT DSI berinisial ARL, resmi ditahan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penahanan terhadap TA dan ARL dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (9/2/2026).

“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua orang tersangka, TA dan ARL di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Selasa, tanggal 10 Februari 2026 di Rutan Bareskrim Polri,” kata Ade kepada awak media, Selasa (10/2/2026).

Ade menambahkan, dalam proses pemeriksaan, TA selaku Dirut PT DSI dicecar penyidik dengan 85 pertanyaan terkait perkara tersebut. Sementara itu, tersangka ARL menerima 138 pertanyaan dari penyidik.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain TA dan ARL, terdapat juga MY selaku mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.

BACA JUGA:  Diplomasi Hormuz Amankan Tanker Pertamina dari Konflik

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/peringati-hpn-ke-80-di-samosir-bupati-vandiko-gultom-pemerintah-tidak-alergi-kritik/

Ade Safri mengungkapkan bahwa aksi penipuan yang dilakukan PT DSI dilakukan dengan modus membuat proyek fiktif. Data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.

Akibat aksi penipuan ini, terdapat sekitar 15 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025. Jumlah korban dan nilai kerugian yang fantastis ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari kejahatan ekonomi ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan jumlah uang yang sangat besar dan merugikan ribuan orang. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelaku dihukum seberat-beratnya.

Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat dan negara. Penegakan hukum yang tegas dan transparan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan ekonomi lainnya.

Kasus penipuan PT DSI ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi. Pastikan untuk melakukan riset dan verifikasi terhadap perusahaan investasi sebelum menanamkan modal.

BACA JUGA:  Ribuan Personel Polri Amankan Peringatan Hari Buruh 2025 di Sumut

Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang besar tanpa memperhatikan risiko yang ada. Investasi yang aman adalah investasi yang dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan berdasarkan informasi yang akurat.

Pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan investasi agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban penipuan. Edukasi mengenai investasi yang aman dan legal perlu terus digencarkan agar masyarakat lebih cerdas dalam berinvestasi.

Kasus ini juga menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan dan penegakan hukum di sektor keuangan. Peraturan yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih efektif diperlukan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Dengan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan pasar modal Indonesia dapat menjadi lebih sehat dan terpercaya. Investasi yang aman dan legal akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Bareskrim Bongkar Penipuan Rp2,4 T, Dalang Dibekuk”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Pria Bugil Pukul Pengendara di Lenteng Agung, Polri: Bukan ODGJ, Melainkan Mabuk Miras
Polri: Tak Wajib Periksa Febrie Sebelum Jadi Tersangka, KUHAP Baru Tak Kenal Status Calon Tersangka
Yaqut Cholil Qoumas Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji
Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh Ditangkap Diduga Langgar Syariat Islam di Ruang Kerja
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah diwarnai Aksi Tolak, Massa Desak Perkara Korupsi Diusut Tuntas
Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Kepala Pelatnas Panjat Tebing HB Tersangka Kekerasan Seksual
Basarnas: Korban Tewas Gempa M 7,7 NTT Capai 70 Orang, 132 Luka-Luka
BEM UI Dihadang Polisi di Jalan Sudirman, Massa Sampaikan Orasi dari Mobil Komando
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Viral Pria Bugil Pukul Pengendara di Lenteng Agung, Polri: Bukan ODGJ, Melainkan Mabuk Miras

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Polri: Tak Wajib Periksa Febrie Sebelum Jadi Tersangka, KUHAP Baru Tak Kenal Status Calon Tersangka

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Yaqut Cholil Qoumas Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:42 WIB

Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh Ditangkap Diduga Langgar Syariat Islam di Ruang Kerja

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah diwarnai Aksi Tolak, Massa Desak Perkara Korupsi Diusut Tuntas

Berita Terbaru