Polri Berhasil Amankan 99 Kg Sabu di Aceh, 1 Tersangka Ditahan

- Penulis

Senin, 5 Mei 2025 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ist.

Foto : Ist.

Jakarta-Mediadelegasi : Petugas Satgas Narcotics Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran 99 kilogram sabu di Langsa, Aceh. Satu orang pelaku bernama Zulkifli (24 tahun) ditangkap. Zulkifli berperan sebagai penerima barang di titik pengiriman atau “landing spot” dan bertanggung jawab mengamankan serta memindahkan barang atas perintah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia lewat jalur laut di perairan Aceh. Mendapat informasi itu, tim langsung melakukan pengusutan dan berhasil meringkus Zulkifli serta barang bukti lima karung berisi 99 bungkus sabu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berlangsung di tiga lokasi. Pertama di Warkop Wak Am, Baroh Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh pada Minggu, 4 Mei 2025 pukul 22.00 WIB.

Di lokasi pertama, polisi menyita satu unit HP Redmi 13, satu unit Motor Sonic 150R warna hitam, dan satu buah dompet berisi KTP, SIM C, ATM BSI, dan uang tunai Rp568.000. Kemudian, tim bergerak ke lokasi kedua di semak-semak Sungai Titi Kembar, Baroh Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh.

BACA JUGA:  Kawal Nataru, Polisi Gelar Operasi Lilin 2024 Mulai Hari Ini

Di lokasi kedua, tersangka Zulkifli berhasil ditemukan sekitar pukul 22.40 WIB. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di Pangkalan Boat Sungai Titi Kembar, Baroh Langsa Lama, Kec. Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh pada Senin dini hari, 5 Mei 2025 pukul 01.30 WIB.

Di lokasi ketiga, polisi menyita satu unit Boat Pancing warna hijau merah beserta mesin Mega Honda GX 390 yang diduga digunakan untuk membawa barang ke lokasi landing spot. Saat ini, Zulkifli telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan narkotika.

Dari hasil interogasi sementara, Zulkifli diperintah oleh S alias B alias K, yang bekerja sama dengan M alias E untuk membawa boat pancing ke lokasi landing spot. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.

BACA JUGA:  TNI-Polri Apel Gelar Pasukan di Simbisa

Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa Bareskrim Polri terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat kepolisian, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkotika di tanah air.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Indonesia masih marak dan memerlukan perhatian serius dari semua pihak. Oleh karena itu, perlu kerja sama yang lebih erat antara aparat kepolisian, masyarakat, dan pemerintah untuk memberantas peredaran narkotika.

Dengan penangkapan Zulkifli dan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku peredaran narkotika dan mengurangi peredaran narkotika di Indonesia. Bareskrim Polri akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat. D|Red.

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Berita Terbaru