Pengacara Gus Yaqut: Penetapan Tersangka Prematur

Pengacara Gus Yaqut
Gus Yaqut Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Pengacara mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Melissa Anggraini, menyampaikan protes keras atas penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Protes ini dilayangkan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Gus Yaqut.

Pengacara Gus Yaqut Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka

Melissa Anggraini mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya, terutama karena hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan korupsi tersebut. Ia menyoroti bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa adanya penghitungan kerugian negara yang valid.

“Kami melihat pasca-KUHAP dan KUHP yang baru kemarin juga ada putusan terkait materi yang sama seperti kami sampaikan, kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya penghitungan kerugian negara,” ujar Melissa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (24/2/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Melissa, nominal uang yang muncul dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tidak pernah jelas dan tidak mengindikasikan adanya kerugian keuangan negara. Ia juga menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum pernah merilis hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

“Kita bisa lihat bagaimana angka-angka itu muncul tidak pernah jelas gitu ya, dari satu Rp1 triliun, Rp100 miliar, dan lain sebagainya. Terakhir kali saya mendampingi Gus Yaqut hadir di BPK itu sama saja belum ada rilis perhitungan kerugian negara,” tuturnya.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/kombat-gelar-aksi-damai-dukung-setahun-rico-waas/

Melissa juga berpendapat bahwa tidak ada aliran dana apa pun kepada kliennya dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa pembagian kuota haji merupakan kewenangan dari pemerintah Arab Saudi dan didasarkan pada Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua negara.

Pos terkait