Jakarta-Mediadelegasi: Badan Gizi Nasional melakukan penghentian sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di Pulau Jawa. Langkah ini diambil setelah hasil evaluasi menunjukkan masih banyak unit layanan yang belum memenuhi standar operasional serta kelengkapan fasilitas pendukung.
Penghentian Operasional SPPG Dilakukan Setelah Evaluasi
Keputusan penghentian sementara tersebut disampaikan Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, dalam keterangan resminya pada Rabu (11/3/2026).
Menurut Dony, evaluasi menyeluruh dilakukan untuk memastikan seluruh layanan pemenuhan gizi berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil penilaian menunjukkan terdapat sejumlah SPPG yang belum memenuhi syarat dasar operasional, baik dari sisi administrasi, sanitasi, maupun fasilitas penunjang lainnya.
Dari total 1.512 unit yang dihentikan sementara, penyebarannya berada di beberapa provinsi di Pulau Jawa.
Rinciannya meliputi 50 unit di DKI Jakarta, 62 unit di Banten, 350 unit di Jawa Barat, 54 unit di Jawa Tengah, 788 unit di Jawa Timur, serta 208 unit di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/fenomena-no-viral-no-justice-disorot-jaksa-agung/
Salah satu temuan utama dalam evaluasi tersebut adalah belum dimilikinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi oleh banyak unit layanan.
Data BGN menunjukkan sebanyak 1.043 SPPG belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS yang menjadi syarat penting dalam operasional dapur layanan gizi.
Selain persoalan administrasi, BGN juga menemukan masalah pada fasilitas pengelolaan limbah di sejumlah unit layanan.
Sebanyak 443 SPPG diketahui belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL yang memenuhi standar pengelolaan lingkungan.
Permasalahan lain yang juga ditemukan adalah belum tersedianya fasilitas tempat tinggal atau mes bagi sejumlah tenaga pendukung layanan.
Tercatat sekitar 175 unit SPPG belum menyediakan tempat tinggal bagi kepala SPPG, ahli gizi, maupun tenaga akuntan yang bertugas di lokasi layanan.
Kondisi tersebut ditemukan di beberapa wilayah seperti Banten, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, serta Jawa Timur.
BGN menegaskan bahwa penghentian operasional ini bersifat sementara dan bertujuan memperbaiki kualitas layanan gizi di lapangan.
Lembaga tersebut juga menyatakan akan memberikan pendampingan kepada unit-unit yang terdampak agar segera melengkapi seluruh persyaratan operasional.
Dengan adanya perbaikan tersebut, BGN menargetkan seluruh SPPG yang dihentikan sementara dapat kembali beroperasi secara bertahap setelah memenuhi standar yang telah ditetapkan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












