Penghentian SPPG Jawa Picu Evaluasi Program Gizi

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPPG Tulusrejo 2 Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur diberhentikan sementara waktu pada Maret 2026. Foto: Ist.

SPPG Tulusrejo 2 Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur diberhentikan sementara waktu pada Maret 2026. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Badan Gizi Nasional melakukan penghentian sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di Pulau Jawa. Langkah ini diambil setelah hasil evaluasi menunjukkan masih banyak unit layanan yang belum memenuhi standar operasional serta kelengkapan fasilitas pendukung.

Penghentian Operasional SPPG Dilakukan Setelah Evaluasi

Keputusan penghentian sementara tersebut disampaikan Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, dalam keterangan resminya pada Rabu (11/3/2026).

Menurut Dony, evaluasi menyeluruh dilakukan untuk memastikan seluruh layanan pemenuhan gizi berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Hasil penilaian menunjukkan terdapat sejumlah SPPG yang belum memenuhi syarat dasar operasional, baik dari sisi administrasi, sanitasi, maupun fasilitas penunjang lainnya.

Dari total 1.512 unit yang dihentikan sementara, penyebarannya berada di beberapa provinsi di Pulau Jawa.

BACA JUGA:  Pemkab Samosir Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Badan Gizi Nasional untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Rinciannya meliputi 50 unit di DKI Jakarta, 62 unit di Banten, 350 unit di Jawa Barat, 54 unit di Jawa Tengah, 788 unit di Jawa Timur, serta 208 unit di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/fenomena-no-viral-no-justice-disorot-jaksa-agung/

Salah satu temuan utama dalam evaluasi tersebut adalah belum dimilikinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi oleh banyak unit layanan.

Data BGN menunjukkan sebanyak 1.043 SPPG belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS yang menjadi syarat penting dalam operasional dapur layanan gizi.

Selain persoalan administrasi, BGN juga menemukan masalah pada fasilitas pengelolaan limbah di sejumlah unit layanan.

Sebanyak 443 SPPG diketahui belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL yang memenuhi standar pengelolaan lingkungan.

Permasalahan lain yang juga ditemukan adalah belum tersedianya fasilitas tempat tinggal atau mes bagi sejumlah tenaga pendukung layanan.

BACA JUGA:  Viral Ajakan Tarik Uang di Bank Himbara, OJK: Itu Hoaks, Dana Nasabah Aman

Tercatat sekitar 175 unit SPPG belum menyediakan tempat tinggal bagi kepala SPPG, ahli gizi, maupun tenaga akuntan yang bertugas di lokasi layanan.

Kondisi tersebut ditemukan di beberapa wilayah seperti Banten, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, serta Jawa Timur.

BGN menegaskan bahwa penghentian operasional ini bersifat sementara dan bertujuan memperbaiki kualitas layanan gizi di lapangan.

Lembaga tersebut juga menyatakan akan memberikan pendampingan kepada unit-unit yang terdampak agar segera melengkapi seluruh persyaratan operasional.

Dengan adanya perbaikan tersebut, BGN menargetkan seluruh SPPG yang dihentikan sementara dapat kembali beroperasi secara bertahap setelah memenuhi standar yang telah ditetapkan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi
OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan
Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor
Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat
KPK Dalami Aliran Dana Suap Rp1,5 Miliar Summarecon, Bisa Jerat Korporasi
Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat
Koper Berisi Rp106 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto Diduga Milik Menteri Nusron Wahid
Fahd dan Fadia Arafiq, Kakak Beradik Anak Penyanyi Legendaris yang Sama-sama Terjerat Kasus Korupsi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:44 WIB

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 September 2026 - 15:26 WIB

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 September 2026 - 14:34 WIB

Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor

Rabu, 16 September 2026 - 12:07 WIB

Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat

Rabu, 16 September 2026 - 10:38 WIB

Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB