Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengungkapkan sejumlah temuan krusial yang membongkar dugaan penyimpangan besar-besaran dalam pelaksanaan program strategis nasional, Makan Bergizi Gratis (MBG). Hasil penyelidikan yang mendalam mengungkap adanya indikasi kuat ketidakberesan dalam proses pengadaan barang dan jasa, yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan melibatkan pihak-pihak tertentu untuk keuntungan pribadi maupun kelompok.
Salah satu temuan paling mencolok dan bernilai fantastis adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp1 triliun, tepatnya senilai Rp1.035.515.297.908,02. Nilai yang sangat besar ini ternyata dibayarkan kepada satu perusahaan bernama PT YAT, yang menurut hasil penelusuran tim penyidik, sama sekali tidak memenuhi syarat dan kriteria sebagai penyedia barang atau vendor resmi.
Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, menjelaskan bahwa PT YAT dianggap tidak layak karena perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel layanan purna jual yang aktif dan memadai. Hal ini jelas melanggar persyaratan teknis dasar dalam pengadaan barang bernilai tinggi. Lebih parah lagi, ditemukan bukti adanya praktik penandaan harga atau mark up yang membuat nilai belanja negara membengkak jauh dari harga wajar pasar.
Jeffry juga memaparkan peran kunci yang diduga dilakukan oleh Dadan Hindayana selaku mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) bersama dua mantan wakil ketuanya. Ketiga orang ini diduga kuat melakukan intervensi langsung kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat penyusunan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibat campur tangan tersebut, spesifikasi dan kebutuhan barang yang dimasukkan ke dalam dokumen lelang tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Penyusunan spesifikasi yang diatur sedemikian rupa ini diduga sengaja dibuat agar hanya pihak-pihak tertentu saja yang bisa memenuhi kualifikasi, sekaligus membuka celah terjadinya pembengkakan biaya. Tindakan ini dinilai telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, karena uang rakyat dibelanjakan untuk barang yang tidak diperlukan atau dibeli dengan harga yang jauh di atas harga pasaran.
Selain kendaraan bermotor listrik, Kejagung juga menemukan pola penyimpangan yang sama persis pada pengadaan barang-barang lain yang sejatinya tidak mendukung langsung proses penyaluran makanan bergizi. Daftar barang yang bermasalah tersebut meliputi 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit perangkat tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran besar 75 inci.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat mark up,” kata Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Dalam setiap jenis barang tersebut, tim penyidik menemukan bukti kuat bahwa proses pengadaannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Praktik mark up harga juga terdeteksi terjadi pada seluruh barang tersebut, yang artinya negara mengeluarkan dana jauh lebih besar dibandingkan harga wajar yang seharusnya dibayarkan. Barang-barang ini pun dinilai tidak memiliki kaitan langsung dengan tujuan utama program, yaitu pemenuhan gizi masyarakat.
Modus operandi kejahatan dalam program ini ternyata tidak hanya berhenti pada pengadaan barang. Kejagung juga mengungkap skema lain yang tak kalah merugikan, yaitu penunjukan yayasan-yayasan tertentu sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penyelidikan menunjukkan bahwa yayasan-yayasan yang dipilih ini sebenarnya dijadikan sarana untuk melakukan kejahatan keuangan negara.
Ternyata, yayasan-yayasan yang ditunjuk tersebut memiliki keterikatan atau afiliasi yang sangat erat dengan pejabat maupun pegawai di lingkungan BGN. Secara administrasi maupun teknis, yayasan-yayasan ini bahkan tidak memenuhi syarat dasar untuk dapat ditetapkan sebagai mitra kerja resmi. Namun, berkat adanya perintah atau atensi khusus dari para tersangka, lembaga-lembaga tersebut tetap lolos dalam proses verifikasi di portal resmi Mitra BGN.
Sebagai imbalan atas keterlibatannya, yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka ini dikabarkan mendapatkan aliran dana insentif yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah setiap harinya. Aliran dana yang tidak wajar ini diduga menjadi bagian dari pembagian keuntungan hasil penggelembungan anggaran program MBG yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan gizi masyarakat luas, namun justru berakhir mengisi kantong pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS







