Status Penahanan Yaqut Berubah Kembali Ditahan KPK

- Penulis

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan KPK Selasa (24/3/2026). Foto: Ist.

Eks Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan KPK Selasa (24/3/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Perkembangan terbaru terkait status penahanan Yaqut Cholil Qoumas kembali menjadi perhatian publik setelah mantan Menteri Agama itu dikembalikan ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil setelah sebelumnya ia sempat menjalani masa tahanan rumah dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Dinamika Status Penahanan Yaqut di Rutan KPK

Kedatangan Yaqut ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta terjadi pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 10.33 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan saat turun dari mobil tahanan dengan pengawalan ketat petugas.

Setibanya di lokasi, Yaqut langsung digiring menuju ruang pemeriksaan di lantai dua gedung tersebut. Kehadirannya kembali di rutan menandai perubahan status penahanan yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa perubahan status penahanan tersebut telah diberlakukan sejak Senin (23/3/2026). Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan yang sedang berjalan.

BACA JUGA:  Pengguna Ponsel Diimbau Jangan Asal "klik" Blast WA

Menurut Budi, proses hukum terhadap Yaqut tetap berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan. KPK juga terus melengkapi berkas perkara guna mempercepat proses menuju tahap penuntutan.

Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Perkara ini menjadi salah satu sorotan publik karena menyangkut layanan keagamaan yang berdampak luas bagi masyarakat.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/kecelakaan-bus-pariwisata-jalinsum-batubara-picu-kemacetan/

Sebelumnya, Yaqut sempat menjalani masa tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026). Perubahan status tersebut sempat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah ketidakhadiran Yaqut dalam pelaksanaan Salat Idulfitri bersama tahanan KPK di Gedung Merah Putih pada Sabtu (21/3/2026). Hal itu kemudian terjawab dengan adanya kebijakan tahanan rumah yang dijalaninya saat itu.

Kembalinya Yaqut ke rutan KPK kini menegaskan bahwa penyidik membutuhkan pengawasan lebih ketat dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan kelancaran penyidikan.

BACA JUGA:  Sawit Tanpa NPWP: KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara

Publik pun menaruh perhatian terhadap konsistensi penegakan hukum dalam kasus ini. Banyak pihak berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih.

KPK sendiri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional. Lembaga antirasuah itu juga memastikan setiap langkah diambil berdasarkan kebutuhan penyidikan.

Dengan perkembangan terbaru ini, proses hukum terhadap Yaqut diperkirakan akan memasuki tahap lanjutan dalam waktu dekat. KPK berupaya agar berkas perkara segera rampung dan dapat dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya integritas dalam pengelolaan layanan publik, terutama yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas seperti penyelenggaraan ibadah haji. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPR Putuskan Final LCC Empat Pilar Kalbar Diulang, Juri Diganti Akademisi Independen
Hadiri Acara di Kejagung, Prabowo Terima Rp10.27 Triliun & Puluhan Ribu Hektar Lahan Hutan
Anggota DPRD Jember Disidang Majelis Kehormatan Gerindra: Main Game dan Merokok Saat Rapat Stunting Viral
Kebakaran Rumah di Tanjung Priok, 4 Orang Tewas Diduga Akibat Korsleting Listrik
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Korban Belum Bisa Hadir Pasca Operasi, Hakim Tegur Oditur
Polemik Penilaian LCC Empat Pilar Kalbar: MC Shindy Minta Maaf, MPR Nonaktifkan Juri dan Pembawa Acara
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Chromebook: Siap Mental, Tegaskan Tuduhan Tidak Benar
MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Hingga Ada Keppres

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:17 WIB

MPR Putuskan Final LCC Empat Pilar Kalbar Diulang, Juri Diganti Akademisi Independen

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:53 WIB

Hadiri Acara di Kejagung, Prabowo Terima Rp10.27 Triliun & Puluhan Ribu Hektar Lahan Hutan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:52 WIB

Anggota DPRD Jember Disidang Majelis Kehormatan Gerindra: Main Game dan Merokok Saat Rapat Stunting Viral

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:05 WIB

Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Korban Belum Bisa Hadir Pasca Operasi, Hakim Tegur Oditur

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:57 WIB

Polemik Penilaian LCC Empat Pilar Kalbar: MC Shindy Minta Maaf, MPR Nonaktifkan Juri dan Pembawa Acara

Berita Terbaru