KPK Periksa Caperdes Pati dalam Kasus Pemerasan Sudewo

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah calon perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati. Foto: Ist.

PK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah calon perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: KPK periksa Caperdes Pati dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil sejumlah calon perangkat desa (caperdes) untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Dalami Kasus Pemerasan di Pemkab, KPK Periksa Caperdes Pati

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026).

Menurut Budi, para saksi yang dipanggil merupakan calon perangkat desa yang diduga mengetahui proses dan praktik permintaan uang dalam pengisian jabatan perangkat desa tersebut.

Beberapa caperdes yang dijadwalkan diperiksa antara lain Suyono yang merupakan calon perangkat Desa Sukorukun Kecamatan Jaken, Joko Lastari calon perangkat Desa Sidoluhur, serta Parmin yang mencalonkan diri sebagai perangkat Desa Trikoyo di Kecamatan Jaken.

BACA JUGA:  Nadiem: Jangan Terburu-buru Simpulkan soal Pengadaan Laptop Chromebook

Selain tiga caperdes tersebut, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lain dari berbagai unsur. Mereka di antaranya Agus Susanto yang menjabat sebagai Kepala Desa Slungkep Kecamatan Kayen, Mujibur Rokman dari pihak swasta, serta ARI Sih Hartono yang merupakan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/israel-mendesak-as-lanjutkan-perang-melawan-iran/

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan di kantor Kepolisian Sektor Sumber di wilayah Rembang. Hingga kini KPK belum mengungkap secara rinci materi yang akan didalami dari para saksi yang dipanggil.

Penyidik juga belum memberikan keterangan apakah seluruh saksi yang dipanggil hadir memenuhi undangan pemeriksaan. Namun proses pengumpulan keterangan tetap dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2026 di wilayah Kabupaten Pati. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa.

BACA JUGA:  PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai Anggota DPR

Setelah dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, penyidik kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya adalah Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, serta Karjan yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukorukun.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara tersebut.

Para tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. D| Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden
Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat
Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar
Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan
Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi
BGN Bantah Hoaks Atas Nama Kepala Lembaga: Tak Ada Pembagian Keuntungan MBG ke Presiden
Perkuat Kemitraan Strategis, Prabowo Terima Kunjungan Menhan Jepang di Kertanegara
KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Periksa Pejabat PT Brantas Abipraya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:31 WIB

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:10 WIB

Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar

Senin, 15 Juni 2026 - 12:06 WIB

Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan

Senin, 15 Juni 2026 - 11:46 WIB

Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi

Berita Terbaru