KPK Periksa Caperdes Pati dalam Kasus Pemerasan Sudewo

Kamis, 2 April 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah calon perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati. Foto: Ist.

PK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah calon perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: KPK periksa Caperdes Pati dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil sejumlah calon perangkat desa (caperdes) untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Dalami Kasus Pemerasan di Pemkab, KPK Periksa Caperdes Pati

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026).

Menurut Budi, para saksi yang dipanggil merupakan calon perangkat desa yang diduga mengetahui proses dan praktik permintaan uang dalam pengisian jabatan perangkat desa tersebut.

Beberapa caperdes yang dijadwalkan diperiksa antara lain Suyono yang merupakan calon perangkat Desa Sukorukun Kecamatan Jaken, Joko Lastari calon perangkat Desa Sidoluhur, serta Parmin yang mencalonkan diri sebagai perangkat Desa Trikoyo di Kecamatan Jaken.

BACA JUGA:  Prabowo Protes Istilah "Uang Lelah" : Tentara Tidak Boleh Lelah

Selain tiga caperdes tersebut, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lain dari berbagai unsur. Mereka di antaranya Agus Susanto yang menjabat sebagai Kepala Desa Slungkep Kecamatan Kayen, Mujibur Rokman dari pihak swasta, serta ARI Sih Hartono yang merupakan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/israel-mendesak-as-lanjutkan-perang-melawan-iran/

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan di kantor Kepolisian Sektor Sumber di wilayah Rembang. Hingga kini KPK belum mengungkap secara rinci materi yang akan didalami dari para saksi yang dipanggil.

Penyidik juga belum memberikan keterangan apakah seluruh saksi yang dipanggil hadir memenuhi undangan pemeriksaan. Namun proses pengumpulan keterangan tetap dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2026 di wilayah Kabupaten Pati. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa.

BACA JUGA:  BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Kepri

Setelah dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, penyidik kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya adalah Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, serta Karjan yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukorukun.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara tersebut.

Para tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. D| Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan TPPU
Komisi XIII DPR Panggil Ombudsman dan Pengelola Lapas Cibinong soal Dugaan Klaster Mewah
Jaksa Agung Rotasi 16 Pejabat Kejagung, Kajari Jakpus Jaksel Jakut Berganti
Tom Lembong Hadiri Sidang Nadiem: Hakim dan Jaksa Tertekan, Sistem Peradilan Belum Kondusif
KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur, Temukan Uang di BPN Mojokerto, 8 Tersangka Suap HGB Bogor
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 9 Tahun Penjara di Tingkat Banding Kasus Chromebook
Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Dalami Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Roy Suryo Ajukan Eksepsi, Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Cacat Hukum
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 16:01 WIB

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan TPPU

Jumat, 25 September 2026 - 14:50 WIB

Komisi XIII DPR Panggil Ombudsman dan Pengelola Lapas Cibinong soal Dugaan Klaster Mewah

Jumat, 25 September 2026 - 10:32 WIB

Jaksa Agung Rotasi 16 Pejabat Kejagung, Kajari Jakpus Jaksel Jakut Berganti

Kamis, 24 September 2026 - 17:26 WIB

Tom Lembong Hadiri Sidang Nadiem: Hakim dan Jaksa Tertekan, Sistem Peradilan Belum Kondusif

Kamis, 24 September 2026 - 16:58 WIB

KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur, Temukan Uang di BPN Mojokerto, 8 Tersangka Suap HGB Bogor

Berita Terbaru