Ketua Ombudsman RI Ditahan, Diduga Terima Suap Nikel

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto.Foto: Ist.

Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto.Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kejutan besar melanda institusi pengawas pelayanan publik Indonesia. Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel. Penahanan ini dilakukan pada Kamis, 16 April 2026, menyusul penetapan tersangka yang telah dikantongi oleh penyidik Jampidsus Kejagung.

Ketua Ombudsman RI Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Nikel

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Hery ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel selama periode 2013 hingga 2025. Penetapan tersangka ini didasarkan pada sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan, termasuk hasil penggeledahan.

“Hari ini Kamis, 16 April, tim penyidik Jampidsus menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi status hukum Hery Susanto.

Fakta Mengejutkan: Dugaan Suap Rp1,5 Miliar

Dalam kasus ini, Hery Susanto diduga menerima suap yang berkaitan dengan persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sebuah perusahaan tambang nikel, PT TSHI. Jumlah uang yang diduga diterima Hery mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp1,5 miliar.

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Laptop

“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar,” ungkap Syarief Sulaeman Nahdi, merinci jumlah suap yang diduga diterima tersangka.

Modus operandi yang diduga dilakukan Hery adalah membantu mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP. Tujuannya adalah agar perusahaan dapat menghitung sendiri kewajiban pembayaran yang seharusnya disetorkan kepada negara, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/pejabat-eselon-medan-dilantik-wali-kota-beri-ultimatum-kinerja/

Atas perbuatannya yang diduga melanggar hukum, Hery Susanto dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, guna memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.

Jabatan Baru, Kasus Lama

Fakta yang paling mengejutkan adalah Hery Susanto baru saja menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031. Ia dilantik pada 10 April 2026, hanya beberapa hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, ia telah mengabdi sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi IUP Bauksit PT QSS, Termasuk ASN ESDM

Kasus yang menjeratnya ini diduga terjadi pada tahun 2025, sebelum ia resmi memegang tampuk kepemimpinan Ombudsman RI. Hal ini berarti, Hery Susanto berstatus tersangka kurang dari sepekan setelah dilantik sebagai ketua lembaga tersebut, sebuah ironi yang mencoreng citra institusi.

Ombudsman RI Angkat Bicara

Menanggapi kasus yang menimpa pimpinannya, pihak Ombudsman RI menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Lembaga tersebut menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, menyerahkan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

“Pimpinan Ombudsman RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada penegak hukum yang berwenang serta akan kooperatif,” demikian bunyi pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI.

Selain itu, Ombudsman juga mengimbau semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung. Pernyataan ini diharapkan dapat menjaga independensi proses peradilan dan mencegah spekulasi yang tidak berdasar di tengah masyarakat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mabes TNI Jelaskan Kehadiran Prajurit di Bundaran HI: Hanya Bantu Polri, Tanggung Jawab Utama di Tangan Kepolisian
Kepala Badan Intelijen Negara Respons Ancaman Reformasi Jilid II Jelang Demo Hari Ini
Rupiah Menguat ke Rp17.860 per Dolar AS: Dampak Meredanya Ketegangan AS-Iran dan Proyeksi Ekonomi Positif
Ribuan Mahasiswa Longmarch ke Bundaran HI, Sempat Bersitegang dengan Aparat di Dukuh Atas
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar 58 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Senilai Rp37 Miliar
Aksi Mahasiswa UI: Sempat Terblokade dan Bersitegang, Akhirnya Berjalan Kaki Menuju Bundaran HI
Bersitegang di Semanggi, BEM UI Tetap Bersikeras Aksi di Bundaran HI Meski Dilarang Polisi
Merapi Luncurkan Awan Panas Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga, Warga Diminta Waspada
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:55 WIB

Mabes TNI Jelaskan Kehadiran Prajurit di Bundaran HI: Hanya Bantu Polri, Tanggung Jawab Utama di Tangan Kepolisian

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:50 WIB

Kepala Badan Intelijen Negara Respons Ancaman Reformasi Jilid II Jelang Demo Hari Ini

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:46 WIB

Rupiah Menguat ke Rp17.860 per Dolar AS: Dampak Meredanya Ketegangan AS-Iran dan Proyeksi Ekonomi Positif

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:38 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar 58 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Senilai Rp37 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:31 WIB

Aksi Mahasiswa UI: Sempat Terblokade dan Bersitegang, Akhirnya Berjalan Kaki Menuju Bundaran HI

Berita Terbaru