Tangis Pilu Ibu Korban Air Keras di Johar Baru: Menanti Keadilan di Tengah Penangguhan Penahanan Pelaku

Senin, 20 April 2026 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penyiraman air keras ke anak berusia 16 Tahun. Foto: Ist.

Ilustrasi penyiraman air keras ke anak berusia 16 Tahun. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Dunia seakan runtuh bagi seorang ibu di Johar Baru, Jakarta Pusat. Di sebuah ruangan sempit, ia terduduk lemas di lantai sambil meratapi nasib putra remajanya, MR (16), yang kini hanya bisa terbaring tak berdaya. Wajah sang anak, yang seharusnya penuh semangat masa muda, kini tertutup balutan perban putih akibat luka bakar kimia yang mengerikan.

Tragedi ini bermula pada Februari 2026, ketika tawuran pecah di Jalan Johar Baru IVA. MR, yang saat itu berada di barisan belakang kerumunan, justru menjadi sasaran utama siraman air keras. Cairan korosif itu seketika melahap jaringan kulit dan merusak masa depan pemuda tersebut dalam hitungan detik.

Setelah kejadian memilukan itu, MR segera dilarikan ke RSUD Tarakan. Hasil visum menunjukkan kenyataan pahit: luka bakar serius dan kecacatan permanen pada mata kirinya. Selama hampir satu bulan, MR harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit sebelum akhirnya diperbolehkan rawat jalan pada pertengahan Maret lalu.

Namun, luka fisik tersebut rupanya belum seberapa dibanding luka hati yang dirasakan pihak keluarga. Baru-baru ini, sebuah video yang merekam curahan hati sang ibu viral di media sosial. Dengan suara bergetar dan air mata yang tak terbendung, ia menuntut keadilan yang dirasa kian menjauh karena proses hukum yang dianggap berjalan lambat.

BACA JUGA:  Korban Penyiraman Air Keras di Bekasi Meninggal Dunia, Dendam Berawal dari 2018

Kekecewaan keluarga mencapai puncaknya saat mengetahui bahwa dua pelaku yang telah ditangkap polisi kini menghirup udara bebas. Meski sempat mendekam di sel sejak 1 Maret 2026, penahanan kedua tersangka ditangguhkan hanya dua minggu kemudian. Keputusan ini memicu kemarahan publik yang merasa simpati pada kondisi fisik korban yang cacat permanen.

Menanggapi gejolak tersebut, Kasat PPA-PPO Polres Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia Shinta, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku masih terus berjalan hingga saat ini. Rita menyebut bahwa alasan penangguhan tersebut didasari oleh permohonan orang tua pelaku dan sikap kooperatif mereka selama pemeriksaan.

“Sampai sekarang pelaku masih kooperatif dan menjalankan wajib lapor setiap hari. Kami pastikan perkara ini tidak berhenti di tengah jalan,” ujar Rita kepada wartawan pada Senin, 20 April 2026. Ia menambahkan bahwa kepolisian berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga ke meja hijau.

Terkait lambatnya proses pelimpahan, pihak kepolisian menjelaskan adanya kendala administratif. Berkas perkara sempat mengalami beberapa kali perbaikan sesuai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum. Fenomena “bolak-balik” berkas ini diakui sebagai bagian dari upaya memastikan dakwaan yang disusun nanti kuat dan tidak celah.

Saat ini, pihak kepolisian sedang menunggu status P21 atau pernyataan bahwa berkas perkara sudah lengkap dari pihak kejaksaan. Jika status tersebut sudah keluar, maka tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan untuk segera disidangkan. “Semoga kasus ini cepat sampai ke pengadilan agar ada kepastian hukum,” lanjut Rita.

BACA JUGA:  Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dikecam DPR

Di sisi lain, kondisi MR masih jauh dari kata pulih. Rawat jalan yang ia jalani merupakan proses panjang yang melelahkan, baik secara fisik maupun finansial bagi keluarganya. Setiap kali perban dibuka, luka itu menjadi pengingat kejam akan peristiwa di malam berdarah Johar Baru tersebut.

Masyarakat kini menyoroti bagaimana sistem peradilan menangani kasus kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur, baik sebagai korban maupun pelaku. Bagi keluarga MR, wajib lapor yang dijalani pelaku dianggap tidak sebanding dengan penderitaan seumur hidup yang harus ditanggung oleh putra mereka akibat hilangnya fungsi penglihatan.

Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Harapan terakhir sang ibu hanyalah melihat para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara setimpal di hadapan hakim. Keadilan bagi MR bukan sekadar prosedur formalitas, melainkan tentang pengakuan atas ruang hidup dan masa depan yang telah dirampas secara paksa oleh siraman zat kimia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dony Oskaria: Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara Akibat Proses Konsolidasi Ribuan BUMN
Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi
BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret
Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028
Totok Suharyanto Kunjungi Kejagung, Disebut Silaturahmi Meski Bayang Kasus Febrie Adriansyah Membayangi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:30 WIB

BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:42 WIB

Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:44 WIB

Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:36 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru