Sidang Kasus Air Keras Andrie Yunus Dibuka Hari Ini, KontraS Boikot Sebut Sandiwara Hukum

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis KontraS Andrie Yunus. Foto: Ist.

Aktivis KontraS Andrie Yunus. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kasus dugaan penyerangan dengan menyiram air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, akhirnya memasuki babak persidangan. Pada Rabu (29/4/2026), empat orang oknum militer akan mulai duduk di kursi panas sebagai terdakwa di hadapan Pengadilan Militer II-08.

Keempat pelaku yang akan diadili tersebut terdiri dari satu perwira menengah dan tiga bawahan, yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, serta Sersan Dua (Serda) ES. Mereka diduga kuat terlibat langsung dalam aksi teror yang menimpa Andrie Yunus beberapa waktu lalu.

Majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan kali ini diketuai langsung oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian. Ia didampingi oleh dua hakim anggota, masing-masing adalah Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, pihak TNI melalui pimpinan pengadilan telah memberikan jaminan bahwa proses hukum ini akan berjalan secara transparan. Mereka menegaskan bahwa persidangan militer ini bersifat terbuka untuk umum, sama seperti layaknya persidangan di Pengadilan Negeri pada umumnya.

BACA JUGA:  Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dikecam DPR

“Pengadilan Militer terbuka untuk umum, sama dengan Pengadilan Negeri. Jadi, fakta persidangan, perjalanan persidangan silakan datang, silakan tonton kalau mau,” ujar Fredy Ferdian dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Meskipun pintu pengadilan dibuka lebar untuk publik, respons dari pihak korban justru sangat berbeda. Tim hukum yang mewakili Andrie Yunus, yang terdiri dari KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), mengambil keputusan mengejutkan dengan memboikot atau menolak hadir dalam sidang tersebut.

Mereka menilai bahwa pengadilan militer ini tidak memiliki independensi dan hanya akan menjadi bentuk formalitas belaka. Menurut mereka, sidang ini hanyalah sandiwara hukum yang tidak berniat serius untuk mengungkap siapa dalang atau otak intelektual di balik serangan tersebut.

“Kami menyikapi bahwa tanggal 29 nanti sidang pertama, pihak kami tidak akan datang. Kami menolak penuh bagaimana kemudian proses yang berjalan di peradilan militer, Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” tegas Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, belum lama ini.

Agenda utama yang akan dilaksanakan pada sidang perdana hari ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum militer. Di dalamnya akan dirinci pasal-pasal pidana yang melanggar para terdakwa selama melakukan aksinya.

BACA JUGA:  RKUHAP Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang, DPR Akui Tak Semua Aspirasi Terakomodasi

Berdasarkan informasi yang diperoleh, keempat terdakwa disangkakan dengan pasal berlapis atau cumulatie yang cukup berat. Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 469 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 468 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama atau berencana.

Kasus ini sendiri sebelumnya juga menjadi sorotan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menemukan indikasi keterlibatan hingga 14 orang dalam operasi tersebut. Namun hingga saat ini, hanya empat orang yang diajukan ke meja hijau, yang semakin memperkuat anggapan bahwa keadilan bagi Andrie Yunus masih jauh dari harapan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Restrukturisasi Utang Whoosh Dikelola Kemenkeu, Okupansi Naik Imbas Kecelakaan Bekasi
Polresta Deli Serdang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp57 Miliar di Tol Lubuk Pakam, Barang Disamarkan Kemasan Durian
Truk Mogok di Rel Usai Nekat Melintas Saat Sirene Bunyi, KA Dhoho Tabrak Keras
Sopir Taksi Pemicu Kecelakaan Bekasi Timur Diamankan Polisi, Diduga Mogok di Rel
Antisipasi Dampak Perang di Selat Hormuz, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik
Respons Kecelakaan Maut, AHY Instruksikan Percepatan Pembangunan Flyover Tutup Lintasan Sebidang
Kronologi Lengkap Tabrakan Maut di Bekasi Timur, KA Argo Bromo Tembus Gerbong KRL
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Selama 60 Hari

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:51 WIB

Restrukturisasi Utang Whoosh Dikelola Kemenkeu, Okupansi Naik Imbas Kecelakaan Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 11:39 WIB

Sidang Kasus Air Keras Andrie Yunus Dibuka Hari Ini, KontraS Boikot Sebut Sandiwara Hukum

Rabu, 29 April 2026 - 11:22 WIB

Polresta Deli Serdang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp57 Miliar di Tol Lubuk Pakam, Barang Disamarkan Kemasan Durian

Rabu, 29 April 2026 - 11:13 WIB

Truk Mogok di Rel Usai Nekat Melintas Saat Sirene Bunyi, KA Dhoho Tabrak Keras

Selasa, 28 April 2026 - 16:50 WIB

Antisipasi Dampak Perang di Selat Hormuz, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik

Berita Terbaru