Jakarta-Mediadelegasi: Kasus dugaan penyerangan dengan menyiram air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, akhirnya memasuki babak persidangan. Pada Rabu (29/4/2026), empat orang oknum militer akan mulai duduk di kursi panas sebagai terdakwa di hadapan Pengadilan Militer II-08.
Keempat pelaku yang akan diadili tersebut terdiri dari satu perwira menengah dan tiga bawahan, yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, serta Sersan Dua (Serda) ES. Mereka diduga kuat terlibat langsung dalam aksi teror yang menimpa Andrie Yunus beberapa waktu lalu.
Majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan kali ini diketuai langsung oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian. Ia didampingi oleh dua hakim anggota, masing-masing adalah Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, pihak TNI melalui pimpinan pengadilan telah memberikan jaminan bahwa proses hukum ini akan berjalan secara transparan. Mereka menegaskan bahwa persidangan militer ini bersifat terbuka untuk umum, sama seperti layaknya persidangan di Pengadilan Negeri pada umumnya.
“Pengadilan Militer terbuka untuk umum, sama dengan Pengadilan Negeri. Jadi, fakta persidangan, perjalanan persidangan silakan datang, silakan tonton kalau mau,” ujar Fredy Ferdian dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Meskipun pintu pengadilan dibuka lebar untuk publik, respons dari pihak korban justru sangat berbeda. Tim hukum yang mewakili Andrie Yunus, yang terdiri dari KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), mengambil keputusan mengejutkan dengan memboikot atau menolak hadir dalam sidang tersebut.
Mereka menilai bahwa pengadilan militer ini tidak memiliki independensi dan hanya akan menjadi bentuk formalitas belaka. Menurut mereka, sidang ini hanyalah sandiwara hukum yang tidak berniat serius untuk mengungkap siapa dalang atau otak intelektual di balik serangan tersebut.
“Kami menyikapi bahwa tanggal 29 nanti sidang pertama, pihak kami tidak akan datang. Kami menolak penuh bagaimana kemudian proses yang berjalan di peradilan militer, Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” tegas Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, belum lama ini.
Agenda utama yang akan dilaksanakan pada sidang perdana hari ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum militer. Di dalamnya akan dirinci pasal-pasal pidana yang melanggar para terdakwa selama melakukan aksinya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, keempat terdakwa disangkakan dengan pasal berlapis atau cumulatie yang cukup berat. Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 469 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 468 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama atau berencana.
Kasus ini sendiri sebelumnya juga menjadi sorotan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menemukan indikasi keterlibatan hingga 14 orang dalam operasi tersebut. Namun hingga saat ini, hanya empat orang yang diajukan ke meja hijau, yang semakin memperkuat anggapan bahwa keadilan bagi Andrie Yunus masih jauh dari harapan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












