Diduga Korupsi Proyek RSU Rp38 Miliar, Kadis Kesehatan Nias Ditahan

Kamis, 30 April 2026 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka berinisial ROZ, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias, saat dalam proses pengamanan dan penahanan oleh pihak kejaksaan. Ia ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama yang bernilai mencapai Rp38,55 miliar.

Foto: Tersangka berinisial ROZ, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias, saat dalam proses pengamanan dan penahanan oleh pihak kejaksaan. Ia ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama yang bernilai mencapai Rp38,55 miliar.

Gunungsitoli-Mediadelegasi: Diduga Korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Sumatera Utara, mengambil langkah tegas dengan menahan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias berinisial ROZ. Penahanan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama yang nilainya mencapai Rp38,55 miliar.

Keputusan penahanan diambil setelah tim penyidik dinilai telah mengantongi bukti yang cukup kuat terkait dugaan penyimpangan yang terjadi, khususnya dalam mekanisme pembayaran proyek pada tahun anggaran 2022 tersebut.

Proses penahanan terhadap tersangka dilaksanakan pada Rabu (29/4/2026) oleh tim Jaksa Penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungsitoli. Sebelumnya, status ROZ telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 2 Maret 2026 lalu melalui surat penetapan resmi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, membeberkan modus operandi yang diduga dilakukan oleh tersangka. Sebagai pengguna anggaran, ROZ diduga kuat melakukan perbuatan yang melawan hukum dalam proses pencairan dana proyek.

BACA JUGA:  Menkeu Umumkan Nomor Khusus Pengaduan Pajak dan Bea Cukai, Masyarakat Tak Perlu Takut

“Tersangka ROZ selaku pengguna anggaran menyetujui pembayaran yang tidak semestinya dibayarkan, mengintervensi dalam pembayaran kepada rekanan yang tidak semestinya dibayarkan 100 persen,” ujar Yaatulo menjelaskan poin utama kesalahan tersangka, Kamis (30/4/2026).

Tindakan membeyarkan dana secara penuh atau 100 persen tersebut dinilai sangat mencurigakan dan menyalahi aturan, mengingat seharusnya pembayaran dilakukan bertahap sesuai dengan progres fisik pekerjaan di lapangan.

ROZ kini resmi ditahan selama kurun waktu 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 April hingga 18 Mei 2026. Berdasarkan surat perintah penahanan, ia akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.

Dalam perkara ini, pihak kejaksaan menjerat tersangka dengan pasal-pasal yang cukup berat dan berlapis. Tersangka dijerat menggunakan Pasal 603 junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, juga diterapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai alternatif, tersangka juga dikenakan Pasal 604 dengan ketentuan yang serupa.

BACA JUGA:  Guncangan Agam: Gempa 5,2 Terasa Hingga Mentawai

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan dalam kasus bernilai puluhan miliar rupiah ini masih terus berjalan dan akan didalami lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan akan muncul nama-nama lain yang turut terseret dalam kasus ini.

“Pengembangan kasus ini terus didalami oleh tim jaksa penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi,” tegas Yaatulo memastikan kasus ini tidak akan berhenti hanya pada satu orang tersangka.

Perlu diketahui, proyek pembangunan RSU Pratama tersebut sejatinya memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan fasilitas dan layanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Nias. Namun sayang, dalam pelaksanaannya justru diduga diwarnai oleh berbagai penyimpangan dan korupsi yang merugikan keuangan negara. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkomdigi Meutya Hafid Waspadai Maraknya Hoaks Jelang HUT RI ke-81, Seret Rekaman Lama & Luar Negeri
Kasus Korupsi Kuota Haji Didaftarkan ke Pengadilan, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Pertama
Irine Yusiana Minta Audit Keselamatan Seluruh Kapal Penumpang Pasca-Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2
Nusron Wahid Bongkar Kapling Laut Ilegal Marak di Batam, Delapan Tahap Prosedur Dilompati
Ketua KY Minta Maaf ke MA, Luruskan Angka Pelanggaran Hakim Bukan Dampak Kenaikan Gaji
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV, Gugat Pencekalan Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Sidang Praperadilan Ketiga Roy Suryo: Polda Metro Jaya Hadirkan Ahli & Serahkan Bukti, Gugatan Rp206 Juta Menanti Putusan
Dony Oskaria: Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara Akibat Proses Konsolidasi Ribuan BUMN
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid Waspadai Maraknya Hoaks Jelang HUT RI ke-81, Seret Rekaman Lama & Luar Negeri

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji Didaftarkan ke Pengadilan, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Pertama

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Irine Yusiana Minta Audit Keselamatan Seluruh Kapal Penumpang Pasca-Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:39 WIB

Nusron Wahid Bongkar Kapling Laut Ilegal Marak di Batam, Delapan Tahap Prosedur Dilompati

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV, Gugat Pencekalan Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terbaru