Live Streaming Konten Pornografi Berbayar, Sepasang Kekasih di Bondowoso Ditangkap

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana konferensi pers di Polres Bondowoso saat pengumuman penangkapan sepasang kekasih yang diduga menyebarkan konten pornografi melalui live streaming berbayar di media sosial dan meraup keuntungan hingga Rp4 juta. Foto: Ist.

Suasana konferensi pers di Polres Bondowoso saat pengumuman penangkapan sepasang kekasih yang diduga menyebarkan konten pornografi melalui live streaming berbayar di media sosial dan meraup keuntungan hingga Rp4 juta. Foto: Ist.

Bondowoso-Mediadelegasi: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso berhasil menangkap sepasang kekasih yang diduga kuat terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten bermuatan pornografi melalui live streaming berbayar di media sosial.

Kedua pelaku yang berinisial AH (25 tahun) dan SMO (31 tahun) ini diamankan oleh pihak kepolisian setelah terbukti melakukan tindak pidana yang meresahkan masyarakat tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh pasangan ini sudah berjalan cukup lama. Sepanjang bulan April 2026, mereka tercatat sudah beberapa kali melakukan aksi serupa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ilegal tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso. Lokasi ini dijadikan sebagai tempat produksi konten yang tidak senonoh.

“Para tersangka ini mengaku pada April melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali. Motifnya adalah ekonomi dan ingin disaksikan orang banyak,” ujar Iptu Wawan Triono kepada wartawan, Senin (4/5/2026).

BACA JUGA:  Ketum NasDem Non-Aktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR

Dalam menjalankan aksinya, tersangka berinisial SMO lebih dulu melakukan siaran langsung atau live streaming melalui akun media sosial TikTok dengan nama pengguna @Sizeka.

Saat sedang melakukan siaran, pelaku akan menawarkan konten lanjutan yang jauh lebih vulgar dan eksplisit kepada para penonton. Jika ada yang tertarik, penonton kemudian diarahkan untuk bergabung ke aplikasi lain bernama Tevi melalui akun tertentu.

Untuk bisa mengakses konten eksklusif tersebut, penonton diminta membayar sejumlah uang. Tarif yang ditawarkan berkisar antara Rp35.000 hingga Rp45.000 per akses.

Pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening milik pelaku. Setelah pembayaran dinyatakan lunas, barulah penonton diberikan izin atau akses khusus untuk menyaksikan siaran berbayar yang berisi adegan terlarang tersebut.

BACA JUGA:  Sekolah Garuda Buka Rekrutmen Guru Berprestasi

Dari aktivitas kriminal yang dilakukan secara berulang-ulang ini, polisi mencatat bahwa kedua tersangka berhasil meraup keuntungan yang tidak sedikit. Total pendapatan kotor yang mereka dapatkan diperkirakan mencapai sekitar Rp4 juta.

“Keuntungan yang didapat saat live sekitar Rp4 jutaan. Lokasinya di rumah kontrakan,” tambah Wawan menegaskan.

Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di kantor Polres Bondowoso. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau menjadi komplotan dalam jaringan ini. Atas perbuatannya, AH dan SMO dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya, Tetap Lakukan Asistensi
Bareskrim Polri Dalami Laporan Jusuf Kalla Terhadap Rismon Sianipar Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
BPOM Tegas: Produsen Kosmetik Berbahan Berbahaya Terancam 12 Tahun Penjara
Erupsi Gunung Dukono Tewaskan 3 Pendaki, 2 Warga Singapura dan 1 Warga Ternate
Kebakaran Rumah di Jakarta Selatan Tewaskan Anggota BPK, Diduga Akibat Sisa Bahan Renovasi
Kemenkes: Ada 2 Kasus Suspek Baru Hantavirus, Belum Dikonfirmasi Positif
Dua Tokoh Hadir di KPK: Yaqut Singkat, Gus Ipul Bahas Program
Hari ke 17, 12 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Arab Saudi

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:48 WIB

Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya, Tetap Lakukan Asistensi

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:36 WIB

Bareskrim Polri Dalami Laporan Jusuf Kalla Terhadap Rismon Sianipar Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:45 WIB

BPOM Tegas: Produsen Kosmetik Berbahan Berbahaya Terancam 12 Tahun Penjara

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:26 WIB

Erupsi Gunung Dukono Tewaskan 3 Pendaki, 2 Warga Singapura dan 1 Warga Ternate

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:01 WIB

Kebakaran Rumah di Jakarta Selatan Tewaskan Anggota BPK, Diduga Akibat Sisa Bahan Renovasi

Berita Terbaru