Korban Kereta Api Tercatat Peserta BPJS, Ahli Waris Terima Santunan Rp435 Juta

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat menyerahkan santunan senilai Rp435.624.820 kepada ahli waris korban kecelakaan kereta api di Bekasi. Santunan tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, biaya pemakaman, Jaminan Hari Tua, serta beasiswa pendidikan bagi anak. Foto: Ist.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat menyerahkan santunan senilai Rp435.624.820 kepada ahli waris korban kecelakaan kereta api di Bekasi. Santunan tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, biaya pemakaman, Jaminan Hari Tua, serta beasiswa pendidikan bagi anak. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Bukti nyata manfaat jaminan sosial kembali dirasakan masyarakat. Ahli waris dari salah satu korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur menerima santunan senilai total Rp435.624.820. Hal ini terjadi karena almarhumah tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU).

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan bahwa peristiwa ini membuktikan betapa pentingnya perlindungan sosial untuk melindungi pekerja dan keluarganya dari berbagai risiko tak terduga.

“Hari ini kita melihat secara nyata bagaimana negara hadir. Ahli waris pekerja sektor informal yang mengalami musibah kecelakaan menerima manfaat jaminan sosial dengan total lebih dari Rp435 juta,” ujar Yassierli usai menyaksikan penyerahan santunan di Cikarang, Senin (4/5/2026).

“Ini bukti bahwa perlindungan sosial harus dapat dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali,” tegasnya lagi.

Santunan tersebut diserahkan kepada Baskoro Aji (31), selaku suami dan ahli waris dari almarhumah Tutik Anitasari (31). Almarhumah merupakan salah satu korban musibah yang terjadi pada 29 April 2026 lalu dan meninggalkan seorang suami serta anak yang masih balita.

BACA JUGA:  KUHAP Baru Berlaku, Eks Jaksa Agung: Warga Hadapi Malapetaka

Rincian manfaat yang diterima cukup besar dan komprehensif. Terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp235.238.400, santunan pemakaman Rp10.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp11.886.420, serta beasiswa pendidikan bagi anak senilai Rp166.500.000.

Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sangat krusial, tidak terkecuali bagi pekerja di sektor informal. Menyadari hal ini, pemerintah terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan melalui berbagai kebijakan menarik.

Salah satunya adalah pemberian diskon atau potongan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) khusus bagi pekerja segmen BPU.

Menurut Yassierli, kebijakan keringanan iuran ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus membuka akses yang lebih luas terhadap perlindungan sosial di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.

BACA JUGA:  Polisi Salurkan Bantuan Presiden Untuk Korban Gempa Taput

“Melalui keringanan iuran ini, kami ingin memastikan semakin banyak pekerja informal dapat terlindungi. Iuran boleh lebih ringan, tetapi manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh,” jelasnya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, juga menambahkan bahwa manfaat ini memberikan kepastian hukum dan ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Manfaat ini memastikan keluarga pekerja tetap memiliki jaminan ekonomi sehingga dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih terjamin,” ujar Saiful. Pemerintah berkomitmen terus memastikan seluruh pekerja, formal maupun informal, mendapatkan perlindungan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penjaga Pengawas Justru Terjebak Korupsi: Eks Ketua Ombudsman Diduga Terima Suap Rp4,8 Miliar
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkoba Disamarkan Jadi Beras Basmati, Jaringan Asal Malaysia Terungkap
KPK Lakukan Pembantaran Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas karena Sakit Pencernaan
DWP Kemnaker Gelar Workshop untuk Bangun Lingkungan Kerja yang Peduli dan Responsif
Proyek KDMP Bener Meriah Berbau Kecurangan: Pekerja Terlantar, Kontraktor Menghilang, Bahan Bangunan Tak Layak
Kemnaker Raih Sertifikat ISO 37001:2025, Perkuat Komitmen Anti Penyuapan dan Tata Kelola Bersih
LPSK Kaji Permohonan Sony Sonjaya: Mungkinkah Status Justice Collaborator Diberikan Meski Sudah Ditolak Kejagung?
Prabowo Seloroh: Panglima TNI dan Kapolri Sulit Diganti, Namanya Gabung Jadi “Prabowo Subianto”
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:56 WIB

Penjaga Pengawas Justru Terjebak Korupsi: Eks Ketua Ombudsman Diduga Terima Suap Rp4,8 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:07 WIB

KPK Lakukan Pembantaran Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas karena Sakit Pencernaan

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:35 WIB

DWP Kemnaker Gelar Workshop untuk Bangun Lingkungan Kerja yang Peduli dan Responsif

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:34 WIB

Proyek KDMP Bener Meriah Berbau Kecurangan: Pekerja Terlantar, Kontraktor Menghilang, Bahan Bangunan Tak Layak

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:17 WIB

Kemnaker Raih Sertifikat ISO 37001:2025, Perkuat Komitmen Anti Penyuapan dan Tata Kelola Bersih

Berita Terbaru