Berkas Masih Dilengkapi, Masa Tahanan dr. Richard Lee Diperpanjang hingga Juni

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa tahanan dr. Richard Lee mulai tanggal 5 Mei hingga 3 Juni 2026 mendatang guna melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Fotot: Ist.

Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa tahanan dr. Richard Lee mulai tanggal 5 Mei hingga 3 Juni 2026 mendatang guna melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Fotot: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanan tersangka dr. Richard Lee (DRL) dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Perpanjangan ini berlaku mulai hari ini, Selasa, 5 Mei 2026 hingga tanggal 3 Juni 2026 mendatang.

“Mulai tanggal 5 Mei sampai dengan 3 Juni 2026, tersangka DRL diperpanjang masa penahanannya. Itu sudah kami ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) dan disetujui,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo kepada wartawan.

Langkah perpanjangan masa tahanan ini diambil lantaran proses hukum yang berjalan masih memerlukan penyempurnaan administrasi dan kelengkapan bukti. Menurut Andaru, tujuan utamanya adalah untuk melengkapi berkas perkara agar nantinya dapat dilimpahkan kembali dengan status lengkap dan sah.

Perlu diketahui, perpanjangan masa tahanan terhadap dr. Richard Lee ini bukanlah yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya, polisi juga telah memperpanjang penahanan sejak tanggal 26 Maret 2026 lalu selama 40 hari.

BACA JUGA:  Sidang Praperadilan Ketiga Roy Suryo: Polda Metro Jaya Hadirkan Ahli & Serahkan Bukti, Gugatan Rp206 Juta Menanti Putusan

Sebagai informasi perkembangan kasus, Polda Metro Jaya sejatinya sudah dua kali melimpahkan berkas perkara ini kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Namun, pada tahap pertama yang dilakukan tanggal 13 April, berkas tersebut justru dikembalikan oleh pihak kejaksaan.

Pengembalian itu dilakukan karena masih ditemukan kekurangan dalam administrasi perkara atau yang dikenal dengan status P19. Hal ini menuntut penyidik untuk kembali bekerja melengkapi berbagai unsur yang diminta.

“Di situ proses penyidik melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti, serta keterangan saksi. Makanya ada beberapa pemeriksaan tambahan dan serangkaian tindakan penyidik lainnya untuk mengumpulkan fakta-fakta yang dibutuhkan,” jelas Andaru.

Setelah dinilai lengkap, pada tanggal 23 April 2026, penyidik kembali menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejati Banten. Pihak penyidik menegaskan bahwa semua catatan dan petunjuk yang diberikan oleh kejaksaan sebelumnya sudah ditindaklanjuti dan dipenuhi.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Sebut Ada Upaya Penghambat Penyidikan Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Meski demikian, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai penetapan tahap II atau P21 dari kejaksaan. Artinya, proses koordinasi dan penelaahan berkas masih berjalan di lingkungan kejaksaan untuk memastikan segala sesuatunya sudah memenuhi syarat hukum.

Di tengah proses yang masih berjalan ini, Andaru juga menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada penangguhan penahanan atau penangguhan penuntutan yang diajukan maupun disetujui terhadap dr. Richard Lee.

“Kalau ada informasi penangguhan, saya sampaikan itu tidak ada penangguhan penahanan terhadap tersangka DRL,” tegasnya.

Saat ini, dr. Richard Lee dipastikan masih berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya menunggu kelanjutan proses hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basarnas: Korban Tewas Gempa M 7,7 NTT Capai 70 Orang, 132 Luka-Luka
BEM UI Dihadang Polisi di Jalan Sudirman, Massa Sampaikan Orasi dari Mobil Komando
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.095 Triliun per Kuartal II-2026, Struktur Dinilai Tetap Sehat
Puluhan Bus PO Sinar Jaya Terbakar di Cikarang Barat, Api Merembet Karena Parkir Terlalu Rapat
DPR Resmi Setujui Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman RI Gantikan Hery Susanto
Yaqut Cholil Qoumas Hadapi Sidang Perlawanan Meski Kurang Sehat, Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Polda Metro Jaya Amankan 21 Orang Bawa Flare & Bahan Bom Molotov Jelang Demo BEM UI di Bundaran HI
Kemnaker: Semangat HUT ke-81 RI Dorong Penguatan SDM dan Perluasan Kesempatan Kerja
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Basarnas: Korban Tewas Gempa M 7,7 NTT Capai 70 Orang, 132 Luka-Luka

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:42 WIB

BEM UI Dihadang Polisi di Jalan Sudirman, Massa Sampaikan Orasi dari Mobil Komando

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.095 Triliun per Kuartal II-2026, Struktur Dinilai Tetap Sehat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Puluhan Bus PO Sinar Jaya Terbakar di Cikarang Barat, Api Merembet Karena Parkir Terlalu Rapat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Yaqut Cholil Qoumas Hadapi Sidang Perlawanan Meski Kurang Sehat, Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB