Jakarta-Mediadelegasi: Proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dalam sidang yang digelar Rabu (6/5/2025), hakim memberikan instruksi khusus agar menghadirkan saksi ahli di bidang kimia.
Permintaan ini muncul setelah jaksa Oditur Militer membacakan berkas dakwaan yang menyebutkan bahwa cairan berbahaya yang digunakan merupakan hasil campuran antara cairan aki (accu) dengan cairan pembersih karat.
Namun, penjelasan tersebut tidak serta merta diterima begitu saja oleh majelis hakim. Hakim menilai perlu adanya pembuktian yang lebih ilmiah dan mendalam mengenai apa saja kandungan sebenarnya dari bahan-bahan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita mau tahu juga, yang disiram itu mengandung apa. Itu menjadi tanggung jawab siapa itu, Oditur atau penasihat hukum? Bisa menghadirkan? Saya minta dihadirkan nanti itu yang untuk cairan-cairan ini,” ucap hakim dalam persidangan.
Hakim juga menyoroti reaksi kimia yang mungkin terjadi. Ia ingin memahami secara pasti apa yang terjadi ketika cairan tersebut dicampur, serta bagaimana dampaknya jika terkena kulit, pakaian, atau bagian tubuh lainnya.
“Air Accu sama apa tadi? pembersih karat. Nah itu kalau dicampur itu mengandung apa itu, terus kemudian bagaimana reaksinya kalau kena kulit, kalau baju kena?,” tanya hakim menyimak detail perkara.
Oleh karena itu, hakim menegaskan perlunya kehadiran ahli yang kompeten. Menurutnya, penjelasan teknis ini sangat penting untuk menentukan tingkat bahaya dari zat yang digunakan para pelaku.
“Ahli berarti. Kita perlu ahli itu, ahli di bidangnya. Ahli kimia lah ya. Kimia atau ahli air keras itu. Ya, ahli kimia lah. Ya itu dari Oditur, kayaknya perlu itu (dihadirkan),” tegasnya.
Mendengar perintah tersebut, pihak Oditur langsung menyatakan kesiapannya. “Siap Yang Mulia,” jawab perwakilan jaksa singkat.
Hakim pun kembali memastikan apakah langkah tersebut sudah dipersiapkan. “Sudah terpikirkan ke sana?,” tanya hakim lagi. “Siap, sudah,” jawab Oditur memastikan.
Hakim menambahkan, karena dalam berkas perkara belum dijelaskan secara rinci, maka kehadiran ahli sangat dibutuhkan untuk menjelaskan apakah cairan itu berbahaya, mematikan, atau hanya menyebabkan luka bakar biasa.
“Karena di berkas ini tidak ada, bagaimana kita menentukan itu kandungannya bagaimana, seperti apa, terus kemudian kalau kena kulit bagaimana reaksinya. Apakah ini membahayakan, mematikan, atau tidak. Nah, ini kan yang tahu kan ahli itu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini terdapat empat terdakwa yang merupakan anggota TNI, yaitu Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Keempatnya diduga terlibat langsung dalam aksi penyiraman terhadap Andrie Yunus. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












