Sidang Kasus Andrie Yunus, Hakim Minta Ahli Kimia Jelaskan Kandungan Air Keras

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Majelis hakim memerintahkan agar dihadirkan saksi ahli kimia untuk menjelaskan kandungan dan reaksi zat cairan yang digunakan pelaku. Foto: Ist.

Suasana sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Majelis hakim memerintahkan agar dihadirkan saksi ahli kimia untuk menjelaskan kandungan dan reaksi zat cairan yang digunakan pelaku. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dalam sidang yang digelar Rabu (6/5/2025), hakim memberikan instruksi khusus agar menghadirkan saksi ahli di bidang kimia.

Permintaan ini muncul setelah jaksa Oditur Militer membacakan berkas dakwaan yang menyebutkan bahwa cairan berbahaya yang digunakan merupakan hasil campuran antara cairan aki (accu) dengan cairan pembersih karat.

Namun, penjelasan tersebut tidak serta merta diterima begitu saja oleh majelis hakim. Hakim menilai perlu adanya pembuktian yang lebih ilmiah dan mendalam mengenai apa saja kandungan sebenarnya dari bahan-bahan tersebut.

“Kita mau tahu juga, yang disiram itu mengandung apa. Itu menjadi tanggung jawab siapa itu, Oditur atau penasihat hukum? Bisa menghadirkan? Saya minta dihadirkan nanti itu yang untuk cairan-cairan ini,” ucap hakim dalam persidangan.

Hakim juga menyoroti reaksi kimia yang mungkin terjadi. Ia ingin memahami secara pasti apa yang terjadi ketika cairan tersebut dicampur, serta bagaimana dampaknya jika terkena kulit, pakaian, atau bagian tubuh lainnya.

BACA JUGA:  Pasar Keuangan Indonesia Bergejolak, Rupiah Tembus Rp17.000

“Air Accu sama apa tadi? pembersih karat. Nah itu kalau dicampur itu mengandung apa itu, terus kemudian bagaimana reaksinya kalau kena kulit, kalau baju kena?,” tanya hakim menyimak detail perkara.

Oleh karena itu, hakim menegaskan perlunya kehadiran ahli yang kompeten. Menurutnya, penjelasan teknis ini sangat penting untuk menentukan tingkat bahaya dari zat yang digunakan para pelaku.

“Ahli berarti. Kita perlu ahli itu, ahli di bidangnya. Ahli kimia lah ya. Kimia atau ahli air keras itu. Ya, ahli kimia lah. Ya itu dari Oditur, kayaknya perlu itu (dihadirkan),” tegasnya.

Mendengar perintah tersebut, pihak Oditur langsung menyatakan kesiapannya. “Siap Yang Mulia,” jawab perwakilan jaksa singkat.

Hakim pun kembali memastikan apakah langkah tersebut sudah dipersiapkan. “Sudah terpikirkan ke sana?,” tanya hakim lagi. “Siap, sudah,” jawab Oditur memastikan.

BACA JUGA:  Ombudsman Kritik PN Medan Masih Gelar Sidang Secara Daring

Hakim menambahkan, karena dalam berkas perkara belum dijelaskan secara rinci, maka kehadiran ahli sangat dibutuhkan untuk menjelaskan apakah cairan itu berbahaya, mematikan, atau hanya menyebabkan luka bakar biasa.

“Karena di berkas ini tidak ada, bagaimana kita menentukan itu kandungannya bagaimana, seperti apa, terus kemudian kalau kena kulit bagaimana reaksinya. Apakah ini membahayakan, mematikan, atau tidak. Nah, ini kan yang tahu kan ahli itu,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini terdapat empat terdakwa yang merupakan anggota TNI, yaitu Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Keempatnya diduga terlibat langsung dalam aksi penyiraman terhadap Andrie Yunus. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Inalum Cetak Rekor Kinerja dan Operasional Tertinggi di Tahun 2025
Berkas Perkara Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Sebut Kasus Bisa Diselesaikan Secara Sederhana
Polda Metro Jaya Sebut Ada Upaya Penghambat Penyidikan Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
Roy Suryo dan Dokter Tifa Tolak Berdamai dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3, Sasar 20.000 Peserta
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 128 Kg Sabu, Lima Tersangka Diamankan
Polres Lhokseumawe Musnahkan Ladang Ganja Seluas 2 Hektare, Dua Tersangka Diamankan
Sengkarut Sekolah Rakyat: Desain Dikebut, Anggaran Macet, dan Jeritan Arsitek yang Belum Dibayar
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:04 WIB

PT Inalum Cetak Rekor Kinerja dan Operasional Tertinggi di Tahun 2025

Senin, 22 Juni 2026 - 15:47 WIB

Berkas Perkara Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Sebut Kasus Bisa Diselesaikan Secara Sederhana

Senin, 22 Juni 2026 - 15:33 WIB

Polda Metro Jaya Sebut Ada Upaya Penghambat Penyidikan Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Senin, 22 Juni 2026 - 15:20 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Tolak Berdamai dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:36 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3, Sasar 20.000 Peserta

Berita Terbaru

Medan

Ruas Jalan Inti Kota Medan Alami Macat Total

Senin, 22 Jun 2026 - 18:50 WIB