Sakit Parah dan Harus Operasi, Nadiem Makarim Minta Pindah Penahanan

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, saat berada di lingkungan pengadilan. Ia baru saja menjalani perawatan di rumah sakit akibat nyeri tinggi dan memohon pengalihan penahanan demi segera menjalani operasi dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai ratusan miliar rupiah. Foto: Ist.

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, saat berada di lingkungan pengadilan. Ia baru saja menjalani perawatan di rumah sakit akibat nyeri tinggi dan memohon pengalihan penahanan demi segera menjalani operasi dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai ratusan miliar rupiah. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kembali hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2026. Kehadirannya kali ini menarik perhatian karena ia sakit parah dan harus operasi sehingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit sehari sebelumnya.

Dalam kesempatan tersebut, Nadiem membuka keterangannya dengan melaporkan kondisi kesehatannya yang sempat memburuk. Ia mengaku mengalami rasa nyeri yang sangat tinggi hingga harus mendapatkan penanganan medis segera.

“Hanya melaporkan kemarin saya mengalami nyeri yang cukup tinggi. Jadi saya ingin ucapkan terima kasih kepada JPU untuk bisa membawa saya ke rumah sakit untuk perawatan,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.

Tidak hanya itu, Nadiem pun menyampaikan permohonan yang sangat mendesak. Ia meminta agar hakim berkenan mengabulkan permohonan pengalihan status penahanannya.

Alasannya, kondisi tubuhnya saat ini menuntut untuk segera menjalani tindakan operasi agar bisa pulih sepenuhnya. Ia berharap dengan perubahan status penahanan, proses penyembuhan bisa berjalan lancar tanpa mengganggu jalannya persidangan.

BACA JUGA:  Ajudan Gubernur Riau Nonaktif, Diperiksa KPK sebagai Tersangka

“Mohon sekali permohonan status pengalihan penahanan dikabuli dengan segala rendah hati Yang Mulia, sehingga saya bisa pulih dan tidak mengganggu jadwal sidang, terima kasih, karena saya ingin sidang ini selesai juga secepat mungkin,” ungkapnya dengan nada memohon.

Sebagai informasi, Nadiem Makarim saat ini tengah menjalan proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat lunak Chrome Device Management (CDM).

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan sebelumnya, Nadiem didakwa telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain dengan nilai yang fantastis, mencapai Rp 809.596.125.000 atau sekitar Rp 809 miliar.

Tindak pidana ini diduga dilakukan Nadiem bersama dengan beberapa orang lainnya, termasuk mantan konsultan dan pejabat tinggi di lingkungan Kemendikbudristek saat itu. Secara keseluruhan, disebutkan ada sekitar 25 orang atau korporasi yang diduga turut diuntungkan dalam proyek tersebut.

BACA JUGA:  Erupsi Beruntun Gunung Semeru Muntahkan Abu Vulkanik Pekat

Selain kerugian berupa pengayaan, jaksa juga menghitung kerugian negara yang dialami secara keseluruhan mencapai angka Rp 2,1 triliun.

Rinciannya, kerugian berasal dari selisih harga atau kemahalan pengadaan laptop Chromebook yang mencapai sekitar Rp 1,5 triliun. Kemudian ditambah dengan nilai pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar.

Perhitungan kerugian tersebut didasarkan pada kurs terendah selama kurun waktu pelaksanaan proyek, yakni antara Agustus 2020 hingga Desember 2022, yang kini menjadi bahan bukti utama dalam pembuktian perkara korupsi yang menjerat mantan menteri tersebut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekolah Harapan Ibu Diliburkan Sementara, 720 Orang Terdampak Pasca Temuan 995 Airsoft Gun
Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Cukup 10 Hari
PN Jakarta Selatan Tolak Lagi Praperadilan Asrul Azis Taba, Penggeledahan KPK Dinilai Sah
Temuan 996 Pucuk Senjata di Yayasan Jaksel, Polisi Panggil Mantan Ketua IWD
PT PAL Indonesia Resmi Bangun Kapal Selam Scorpene Generasi Terbaru, Pekerjaan Ditargetkan 8 Tahun
Polda Jabar Tangkap Dua Tersangka Penyebar Konten Hasutan Terkait Pernyataan Presiden Prabowo
Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Pakai Rompi Tahanan, Diperiksa Terkait Emas 74 Kg & Rp543 Miliar
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijemput dari Rutan KPK, Diperiksa Tim 9 Kejagung Sebagai Tersangka TPPU
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Sekolah Harapan Ibu Diliburkan Sementara, 720 Orang Terdampak Pasca Temuan 995 Airsoft Gun

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Cukup 10 Hari

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:30 WIB

PN Jakarta Selatan Tolak Lagi Praperadilan Asrul Azis Taba, Penggeledahan KPK Dinilai Sah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Temuan 996 Pucuk Senjata di Yayasan Jaksel, Polisi Panggil Mantan Ketua IWD

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:49 WIB

PT PAL Indonesia Resmi Bangun Kapal Selam Scorpene Generasi Terbaru, Pekerjaan Ditargetkan 8 Tahun

Berita Terbaru

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Cukup 10 Hari

Senin, 10 Agu 2026 - 11:55 WIB

Penulis: Dr. Wilmar Eliaser Simandjorang, M.Si.

Opini

Di Mana 5 Persen Orang Keras Kepala Itu?

Senin, 10 Agu 2026 - 10:34 WIB