Sakit Parah dan Harus Operasi, Nadiem Makarim Minta Pindah Penahanan

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, saat berada di lingkungan pengadilan. Ia baru saja menjalani perawatan di rumah sakit akibat nyeri tinggi dan memohon pengalihan penahanan demi segera menjalani operasi dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai ratusan miliar rupiah. Foto: Ist.

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, saat berada di lingkungan pengadilan. Ia baru saja menjalani perawatan di rumah sakit akibat nyeri tinggi dan memohon pengalihan penahanan demi segera menjalani operasi dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai ratusan miliar rupiah. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kembali hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2026. Kehadirannya kali ini menarik perhatian karena ia sakit parah dan harus operasi sehingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit sehari sebelumnya.

Dalam kesempatan tersebut, Nadiem membuka keterangannya dengan melaporkan kondisi kesehatannya yang sempat memburuk. Ia mengaku mengalami rasa nyeri yang sangat tinggi hingga harus mendapatkan penanganan medis segera.

“Hanya melaporkan kemarin saya mengalami nyeri yang cukup tinggi. Jadi saya ingin ucapkan terima kasih kepada JPU untuk bisa membawa saya ke rumah sakit untuk perawatan,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu, Nadiem pun menyampaikan permohonan yang sangat mendesak. Ia meminta agar hakim berkenan mengabulkan permohonan pengalihan status penahanannya.

BACA JUGA:  Indonesia Berhasil Buktikan Diskriminasi Uni Eropa Atas Minyak Sawit

Alasannya, kondisi tubuhnya saat ini menuntut untuk segera menjalani tindakan operasi agar bisa pulih sepenuhnya. Ia berharap dengan perubahan status penahanan, proses penyembuhan bisa berjalan lancar tanpa mengganggu jalannya persidangan.

“Mohon sekali permohonan status pengalihan penahanan dikabuli dengan segala rendah hati Yang Mulia, sehingga saya bisa pulih dan tidak mengganggu jadwal sidang, terima kasih, karena saya ingin sidang ini selesai juga secepat mungkin,” ungkapnya dengan nada memohon.

Sebagai informasi, Nadiem Makarim saat ini tengah menjalan proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat lunak Chrome Device Management (CDM).

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan sebelumnya, Nadiem didakwa telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain dengan nilai yang fantastis, mencapai Rp 809.596.125.000 atau sekitar Rp 809 miliar.

Tindak pidana ini diduga dilakukan Nadiem bersama dengan beberapa orang lainnya, termasuk mantan konsultan dan pejabat tinggi di lingkungan Kemendikbudristek saat itu. Secara keseluruhan, disebutkan ada sekitar 25 orang atau korporasi yang diduga turut diuntungkan dalam proyek tersebut.

BACA JUGA:  PENA Samosir: Dana Bansos Dikemplang

Selain kerugian berupa pengayaan, jaksa juga menghitung kerugian negara yang dialami secara keseluruhan mencapai angka Rp 2,1 triliun.

Rinciannya, kerugian berasal dari selisih harga atau kemahalan pengadaan laptop Chromebook yang mencapai sekitar Rp 1,5 triliun. Kemudian ditambah dengan nilai pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar.

Perhitungan kerugian tersebut didasarkan pada kurs terendah selama kurun waktu pelaksanaan proyek, yakni antara Agustus 2020 hingga Desember 2022, yang kini menjadi bahan bukti utama dalam pembuktian perkara korupsi yang menjerat mantan menteri tersebut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siapkan Tenaga Kerja untuk Industri EV, Kemnaker Gandeng Dunia Usaha
Rupiah Tertekan, BI Terapkan 7 Langkah Strategis, Batas Beli Dolar Turun Jadi 50 Ribu
Saksi BAIS Bantah Ada Perintah Khusus: Terdakwa Bertindak Sendiri karena Sakit Hati
Sidang Kasus Andrie Yunus, Hakim Minta Ahli Kimia Jelaskan Kandungan Air Keras
Jimly Asshiddiqie: Mekanisme Pilih Kapolri Tetap Seperti Sekarang
Granat Aktif Ditemukan di Perkebunan Banyuwangi, Polisi Lakukan Peledakan Terkendali
Kasus Grace Natalie Jadi Urusan Pribadi, PSI Tegas Tak Beri Bantuan Hukum
MUI Kecam Pendiri Ponpes Pati: Perbuatan Terkutuk, Harus Dihukum Berat

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:56 WIB

Siapkan Tenaga Kerja untuk Industri EV, Kemnaker Gandeng Dunia Usaha

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:20 WIB

Rupiah Tertekan, BI Terapkan 7 Langkah Strategis, Batas Beli Dolar Turun Jadi 50 Ribu

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:48 WIB

Sakit Parah dan Harus Operasi, Nadiem Makarim Minta Pindah Penahanan

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:36 WIB

Saksi BAIS Bantah Ada Perintah Khusus: Terdakwa Bertindak Sendiri karena Sakit Hati

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:17 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Hakim Minta Ahli Kimia Jelaskan Kandungan Air Keras

Berita Terbaru