Jakarta-Mediadelegasi: Kuasa hukum dari Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, secara tegas memprotes maraknya informasi yang beredar di publik terkait kelengkapan berkas perkara atau status P21 dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu yang menyasar Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Ia menilai penyebaran kabar tersebut tidak berdasar dan melampaui kewenangan, serta meminta Polda Metro Jaya segera menertibkan dan mengusut pihak-pihak yang menyebarkannya.
Khozinudin menegaskan bahwa segala bentuk pengumuman resmi terkait perkembangan, status, maupun tahapan penanganan hukum dalam kasus ini adalah kewenangan mutlak yang hanya boleh disampaikan oleh pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya. Ia menyayangkan adanya pihak-pihak lain yang justru mengambil peran menyampaikan informasi, bahkan sampai menyebutkan bahwa perkara ini sebentar lagi akan disidangkan di pengadilan.
“Tapi sayangnya, justru informasi yang berkaitan dengan kasus itu dikeluarkan oleh pihak-pihak lain yang kami protes jelas. Karena tidak ada kewenangan orang-orang itu menyatakan berkas apa, dokumen apa, karena itu semuanya kewenangan dari polisi,” tegas Khozinudin saat memberikan keterangan kepada awak media di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (16/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dugaan yang dikemukakan Khozinudin, informasi yang belum diketahui kebenarannya itu bisa menyebar luas ke masyarakat bukan tanpa alasan. Ia menduga kuat bocornya data atau status penyidikan tersebut atas seizin atau persetujuan dari pihak penyidik sendiri. Alasannya, barang bukti dan dokumen perkara adalah rahasia yang hanya bisa diakses oleh tim penyidik.
“Tapi kan hari ini kita seolah-olah dikonstruksikan bahwa kasus sudah demikian, P21, sudah ada berkas, sudah ada jaksa. Padahal itu melanggar, dan pelanggaran itu tidak akan terjadi kalau aparat kepolisian selaku penyidik tidak membocorkan informasi itu,” tudingnya, mengkritik narasi yang berkembang di ruang publik belakangan ini.
Khozinudin meminta pihak kepolisian untuk bersikap transparan dan bertanggung jawab atas apa yang terjadi. Sebelum memberikan pengumuman resmi mengenai status perkara, Polda Metro Jaya wajib menjawab ke publik dari mana asal informasi yang beredar itu berasal, apakah benar adanya atau sekadar isu yang dimainkan pihak tertentu.
“Maka saya justru protes, sebelum Polda Metro Jaya mengumumkan status ini, polda harus menjawab kenapa informasi terkait kasus ini bisa bocor, kalau itu benar. Kalau itu keliru, maka harus dituntut nih orang-orang yang membocorkan berkas yang ada di kejaksaan, status P21 dan sebagainya. Ini sederhana saja melawan hukum,” tegasnya.
Ia kembali mengingatkan bahwa prinsip dasar dalam proses hukum adalah kerahasiaan data penyidikan. Segala informasi yang berhubungan dengan bukti, berkas, dan kemajuan penyelidikan adalah ranah tertutup yang kewenangan pengelolaannya ada penuh di tangan penyidik, dan tidak boleh disebarluaskan sembarangan.
“Maka sebelum Polda Metro Jaya mengumumkan perkembangan penyidikan kasus dugaan ijazah palsu saudara Joko Widodo ini yang melaporkan Roy Suryo dan kawan-kawan, maka Polda harus tertibkan, dari mana ada informasi yang beredar sejumlah peningkatan atau status dari kasus ini bisa diakses ke publik bahkan secara terbuka,” tambahnya.
Menurut Khozinudin, hal tersebut mustahil bisa terjadi jika tidak ada celah atau izin khusus yang diberikan oleh penyidik maupun jaksa. Pihaknya menilai hal ini merupakan ketidaktertiban prosedur yang harus segera diperbaiki agar proses hukum berjalan adil dan tidak tercemari oleh kepentingan lain.
Sebagai informasi, dalam kasus yang sempat menghebohkan publik ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi ke dalam dua klaster kasus. Kelompok pertama berisi lima nama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa. Terbaru, status tersangka bagi tiga orang yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan telah dicabut setelah mereka mengajukan dan disepakati jalur penyelesaian restorative justice atau keadilan restoratif. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












