Jakartaa-Mediadelegasi: Gelombang tuntutan dari berbagai elemen masyarakat, khususnya kalangan akademisi, agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terus menguat. Tuntutan ini mencuat seiring dengan terungkapnya dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pendidikan, termasuk alokasi dana BOS, anggaran riset, hingga polemik tata kelola birokrasi di kampus-kampus negeri (PTNBH).
Menanggapi fenomena tersebut, Rektor Universitas Paramadina sekaligus ekonom senior, Prof. Didik J. Rachbini, memberikan pandangan kritisnya. Menurutnya, kegaduhan dan desakan publik ini bukan sekadar urusan hukum pidana atau korupsi semata, melainkan manifestasi dari kegagalan sistemik dalam tata kelola (governance) pendidikan nasional selama lima tahun terakhir.
”Tuntutan agar Nadiem diperiksa itu wajar sebagai bentuk kontrol publik. Namun, kita harus melihat masalah ini lebih dalam. Persoalan mendasar di Kemendikbudristek era Nadiem bukan hanya apakah ada uang yang dikorupsi, melainkan hancurnya tata kelola, kebijakan yang serampangan, dan pemaksaan sistem yang belum matang,” ujar Prof. Didik dalam wawancara khusus, Kamis (14/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan Tanpa Naskah Akademik yang Matang
Prof. Didik menyoroti bagaimana berbagai kebijakan besar di bawah payung “Merdeka Belajar” sering kali diputuskan secara top-down tanpa kajian akademis dan sosiologis yang mendalam. Akibatnya, di lapangan terjadi kebingungan massal, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
”Banyak kebijakan yang lahir dari cara pandang korporasi atau start-up yang dipaksakan masuk ke dunia pendidikan yang memiliki karakter humanis dan kultural. Pendidikan itu bukan go-jek, tidak bisa di-drive dengan logika disrupsi digital yang instan. Ketika sistem ini gagal atau menciptakan celah (loophole) anggaran, di situlah potensi penyimpangan muncul,” jelasnya.
Ia mencontohkan carut-marut tata kelola perguruan tinggi, di mana status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) justru mendorong komersialisasi pendidikan yang eksesif. Biaya kuliah (UKT) melonjak drastis, sementara subsidi negara tidak memadai. Di sisi lain, kontrol birokrasi dari kementerian terhadap kampus justru terasa semakin mencengkeram melalui mekanisme penunjukan rektor yang porsi suara menterinya mencapai 35 persen.
”Suara menteri yang 35 persen dalam pemilihan rektor itu merusak otonomi kampus. Itu menciptakan relasi patron-klien yang tidak sehat. Kampus menjadi politis, kehilangan independensinya, dan tata kelola internalnya rusak. Ini masalah tata kelola yang serius,” tegas ekonom pendiri INDEF ini.
Pentingnya Audit Investigatif dan Pembenahan Sistem
Terkait dengan desakan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, Prof. Didik menilai bahwa langkah awal yang paling tepat adalah melakukan audit investigatif menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
”Aparat hukum seperti Kejaksaan Agung silakan masuk jika ada indikasi kerugian negara yang nyata. Namun, yang tidak kalah penting adalah ‘audit kebijakan’. Kita harus tahu berapa banyak anggaran yang habis untuk aplikasi-aplikasi digital yang dibuat kemendikbud, apakah itu efektif? Bagaimana dengan dana riset yang mekanismenya berbelit-belit?” tuturnya.
Prof. Didik mengingatkan pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto agar menjadikan momentum ini sebagai titik balik untuk membersihkan dan menata ulang sektor pendidikan. Keputusan Prabowo untuk memecah Kemendikbudristek menjadi tiga kementerian (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Kebudayaan) dinilainya sebagai langkah awal yang tepat untuk mengurai benang kusut tersebut.
”Keputusan memecah kementerian itu bagus, karena beban kemarin terlalu obesitas dan tidak fokus. Sekarang, menteri-menteri baru punya tugas berat: mengembalikan khitah pendidikan nasional, memperbaiki tata kelola yang rusak, dan memastikan anggaran 20 persen APBN benar-benar dirasakan oleh murid, guru, dan dosen, bukan habis untuk proyek-proyek konsultansi yang tidak jelas fungsinya,” pungkas Prof. Didik.D|Red












