Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof Didik Rachbini. (Foto: Universitas Paramadina)

Prof Didik Rachbini. (Foto: Universitas Paramadina)

Jakartaa-Mediadelegasi: Gelombang tuntutan dari berbagai elemen masyarakat, khususnya kalangan akademisi, agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terus menguat. Tuntutan ini mencuat seiring dengan terungkapnya dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pendidikan, termasuk alokasi dana BOS, anggaran riset, hingga polemik tata kelola birokrasi di kampus-kampus negeri (PTNBH).

Menanggapi fenomena tersebut, Rektor Universitas Paramadina sekaligus ekonom senior, Prof. Didik J. Rachbini, memberikan pandangan kritisnya. Menurutnya, kegaduhan dan desakan publik ini bukan sekadar urusan hukum pidana atau korupsi semata, melainkan manifestasi dari kegagalan sistemik dalam tata kelola (governance) pendidikan nasional selama lima tahun terakhir.

​”Tuntutan agar Nadiem diperiksa itu wajar sebagai bentuk kontrol publik. Namun, kita harus melihat masalah ini lebih dalam. Persoalan mendasar di Kemendikbudristek era Nadiem bukan hanya apakah ada uang yang dikorupsi, melainkan hancurnya tata kelola, kebijakan yang serampangan, dan pemaksaan sistem yang belum matang,” ujar Prof. Didik dalam wawancara khusus, Kamis (14/5/2026).

​Kebijakan Tanpa Naskah Akademik yang Matang

​Prof. Didik menyoroti bagaimana berbagai kebijakan besar di bawah payung “Merdeka Belajar” sering kali diputuskan secara top-down tanpa kajian akademis dan sosiologis yang mendalam. Akibatnya, di lapangan terjadi kebingungan massal, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

BACA JUGA:  Kemendagri Temukan Bukti Baru Status Kepemilikan 4 Pulau Aceh

​”Banyak kebijakan yang lahir dari cara pandang korporasi atau start-up yang dipaksakan masuk ke dunia pendidikan yang memiliki karakter humanis dan kultural. Pendidikan itu bukan go-jek, tidak bisa di-drive dengan logika disrupsi digital yang instan. Ketika sistem ini gagal atau menciptakan celah (loophole) anggaran, di situlah potensi penyimpangan muncul,” jelasnya.

​Ia mencontohkan carut-marut tata kelola perguruan tinggi, di mana status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) justru mendorong komersialisasi pendidikan yang eksesif. Biaya kuliah (UKT) melonjak drastis, sementara subsidi negara tidak memadai. Di sisi lain, kontrol birokrasi dari kementerian terhadap kampus justru terasa semakin mencengkeram melalui mekanisme penunjukan rektor yang porsi suara menterinya mencapai 35 persen.

​”Suara menteri yang 35 persen dalam pemilihan rektor itu merusak otonomi kampus. Itu menciptakan relasi patron-klien yang tidak sehat. Kampus menjadi politis, kehilangan independensinya, dan tata kelola internalnya rusak. Ini masalah tata kelola yang serius,” tegas ekonom pendiri INDEF ini.

​Pentingnya Audit Investigatif dan Pembenahan Sistem

​Terkait dengan desakan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, Prof. Didik menilai bahwa langkah awal yang paling tepat adalah melakukan audit investigatif menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BACA JUGA:  BRI Kembali Dipercayakan Menyalurkan Bantuan Subsidi Upah untuk 17,3 Juta Pekerja

​”Aparat hukum seperti Kejaksaan Agung silakan masuk jika ada indikasi kerugian negara yang nyata. Namun, yang tidak kalah penting adalah ‘audit kebijakan’. Kita harus tahu berapa banyak anggaran yang habis untuk aplikasi-aplikasi digital yang dibuat kemendikbud, apakah itu efektif? Bagaimana dengan dana riset yang mekanismenya berbelit-belit?” tuturnya.

​Prof. Didik mengingatkan pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto agar menjadikan momentum ini sebagai titik balik untuk membersihkan dan menata ulang sektor pendidikan. Keputusan Prabowo untuk memecah Kemendikbudristek menjadi tiga kementerian (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Kebudayaan) dinilainya sebagai langkah awal yang tepat untuk mengurai benang kusut tersebut.

​”Keputusan memecah kementerian itu bagus, karena beban kemarin terlalu obesitas dan tidak fokus. Sekarang, menteri-menteri baru punya tugas berat: mengembalikan khitah pendidikan nasional, memperbaiki tata kelola yang rusak, dan memastikan anggaran 20 persen APBN benar-benar dirasakan oleh murid, guru, dan dosen, bukan habis untuk proyek-proyek konsultansi yang tidak jelas fungsinya,” pungkas Prof. Didik.D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru