Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi untuk meluruskan polemik mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi. Melalui SE tersebut, Kejagung menegaskan bahwa kewenangan ini tidak serta-merta menjadi monopoli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saja.
Lembaga lain seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun akuntan publik yang ditunjuk, dipastikan masih memiliki keabsahan hukum untuk melakukan audit kerugian negara.
Respons Cepat Lewat Surat Edaran ke Daerah
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini diambil Kejagung sebagai respons atas munculnya beragam tafsir di masyarakat pasca-keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Sikap resmi institusi tersebut dituangkan dalam surat bernomor B-1391/F/Fjp/04/2026 tertanggal 20 April 2026. Surat yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ini telah dikirimkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia sebagai pedoman penanganan perkara.
Imbauan agar Publik Membaca Putusan MK Secara Utuh
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengimbau publik dan aparat penegak hukum di daerah untuk membaca putusan MK tersebut secara menyeluruh, bukan secara parsial atau terpotong-potong.
“Kita sudah ada surat edaran juga ke daerah, pengenalan, tapi tidak semua bisa. Itu MK itu baca secara utuh putusan MK itu tidak parsial,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Anang juga menyayangkan banyaknya potongan informasi yang beredar di media sosial tanpa validitas yang utuh.
“Ada itu di pertimbangan-pertimbangan MK enggak saklek seperti itu. Baca saja secara utuh teman-teman jangan baca di TikTok yang hanya sekilas, tapi baca putusan MK secara utuh. Di situ ada, masih bisa menggunakan (lembaga lain selain BPK),” tambahnya. Saat dikonfirmasi ulang mengenai nasib hasil audit dari BPKP, Anang memastikan bahwa dokumen tersebut “masih bisa” digunakan.
Penafsiran Hukum dan Dasar Putusan
Dalam surat edaran tersebut, Kejaksaan menggarisbawahi bahwa Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 sama sekali tidak mengubah norma esensial dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut analisis hukum Kejaksaan, pertimbangan MK yang menyebutkan BPK memiliki kewenangan menilai kerugian negara tidak bermaksud menciptakan norma baru yang memosisikan BPK sebagai satu-satunya lembaga tunggal.
“Putusan tersebut bukan merupakan putusan yang mempunyai hukum mengikat/dikabulkan sehingga penafsiran-penafsiran yang ada tidak memiliki kekuatan hukum,” bunyi poin dalam surat edaran tersebut.
Sebagai landasan hukum yang kuat, Kejagung menyatakan bahwa aparat penegak hukum tetap akan berpedoman pada rangkaian putusan MK terdahulu yang sudah inkrah, yaitu:
Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012
Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016
Putusan MK Nomor 142/PUU-XXII/2024.D|Red












