Hari Ini, Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel. Foto: Ist.

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, dijadwalkan menjalani sidang lanjutan pada hari ini, Senin (18/5/2026). Agenda utama dalam persidangan yang digelar di pengadilan tersebut adalah pembacaan tuntutan pidana yang diajarkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang ini menjadi tahap krusial dalam rangkaian proses hukum yang menjerat Noel terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan, dan gratifikasi yang melibatkan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Jadwal sidang ini sebelumnya telah ditetapkan dan disampaikan secara resmi oleh Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, saat memimpin persidangan pada Kamis, 7 Mei 2026 lalu. Dalam sidang penjadwalan tersebut, Hakim Nur Sari secara tegas menginformasikan agenda selanjutnya kepada para pihak yang berperkara, termasuk terdakwa dan tim penasihat hukumnya, maupun jaksa yang menangani perkara ini. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kelengkapan berkas perkara dan kesiapan dari kedua belah pihak untuk melanjutkan proses hukum.

“Kita akan buka kembali sidang untuk Saudara pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 dengan agenda tuntutan pidana dari penuntut umum,” ujar Nur Sari Baktiana di hadapan ruang sidang saat itu, menegaskan kepastian waktu dan materi yang akan dibahas dalam persidangan selanjutnya. Penetapan jadwal ini menjadi sinyal bahwa rangkaian pembuktian dianggap cukup dan proses akan segera masuk ke tahap penentuan sanksi bagi para terdakwa.

Immanuel Ebenezer menjadi terdakwa utama dalam kasus besar yang menyita perhatian publik ini. Ia didakwa telah melakukan tindak pidana pemerasan yang nilainya sangat fantastis, mencapai total lebih dari Rp6,5 miliar. Secara rinci, nilai kerugian yang disebutkan dalam surat dakwaan adalah sebesar Rp6.522.360.000. Perbuatan hukum ini diduga terjadi dalam proses pengurusan penerbitan sertifikasi yang berkaitan dengan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang seharusnya berjalan transparan dan sesuai aturan.

BACA JUGA:  Japto Soerjosoemarno Diperiksa KPK Terkait Gratifikasi Batu Bara

Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa tindakan pemerasan tersebut tidak dilakukan sendirian oleh Noel. Ia disebut melakukan kejahatan tersebut bersama-sama dengan sepuluh orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai terdakwa dalam berkas perkara yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan jaringan yang terstruktur dan berjalan secara sistematis dalam lingkup pelayanan publik di kementerian.

Para terdakwa yang terlibat dalam jaringan tersebut memiliki latar belakang dan jabatan yang beragam. Di antaranya adalah Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Kedelapan nama tersebut diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, sehingga memiliki akses dan wewenang terkait layanan yang diperdagangkan secara ilegal ini.

Selain para pegawai kementerian, turut tersangkut dalam perkara ini dua orang yang menjabat di dunia usaha, yaitu Miki Mahfud dan Temurila. Masing-masing bertindak selaku Direktur dan Komisaris di perusahaan bernama PT Kreasi Edukasi Mandiri (KEM) Indonesia. Keterlibatan pihak swasta ini diduga menjadi jembatan atau mitra kerja dalam praktik pungutan liar yang dilakukan saat pengurusan dokumen perizinan dan sertifikasi tersebut.

Beban dakwaan yang ditimpakan kepada Immanuel Ebenezer ternyata tidak hanya berhenti pada kasus pemerasan saja. Mantan pejabat tinggi negara itu juga didakwa telah menerima pemberian atau gratifikasi yang nilainya tak kalah besar. Menurut berkas perkara, nilai uang yang diterima sebagai suap atau hadiah mencapai angka Rp3,3 miliar, atau tepatnya sebesar Rp3.365.000.000. Uang tersebut diduga diterima Noel berkaitan dengan wewenang dan jabatan yang diembannya saat itu.

BACA JUGA:  Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis Dapat Insentif Rp100 Ribu Per Hari

Selama berupa uang tunai atau transfer, gratifikasi yang diterima Noel juga berupa barang bergerak bernilai tinggi. Salah satu barang bukti yang disita dan disebutkan dalam dakwaan adalah satu unit sepeda motor merek Ducati Scrambler dengan warna biru dongker. Penerimaan barang dan uang tersebut, menurut penyidik dan jaksa, merupakan pelanggaran berat terhadap etika jabatan dan ketentuan hukum yang mengatur larangan penerimaan hadiah terkait tugas kedinasan.

Atas seluruh rangkaian perbuatan yang didakwakan kepadanya, Immanuel Ebenezer telah dilanggar ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal yang disangkakan kepadanya adalah Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12B, yang mengatur tentang sanksi bagi penerima gratifikasi dan tindakan pemerasan dalam jabatan.

Pasal-pasal tersebut mengancam pelakunya dengan hukuman penjara yang cukup lama serta denda yang besar. Dengan demikian, agenda pembacaan tuntutan hari ini menjadi momen penting untuk mengetahui seberapa berat tuntutan yang akan diajukan jaksa, yang nantinya akan menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis akhir. Masyarakat pun menantikan keadilan yang terwujud dari penanganan kasus yang mencoreng nama baik institusi pemerintahan ini.

Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlangsung di ruang pengadilan. Kehadiran Noel dan para terdakwa lainnya dipantau ketat oleh petugas keamanan. Publik berharap proses hukum berjalan adil, transparan, dan menghasilkan keputusan yang memberikan efek jera, sekaligus menjadi bukti bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi siapa pun, termasuk mantan pejabat tinggi negara, jika terbukti merugikan keuangan negara dan melanggar hak publik. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penipuan Umrah Hanania Group: Korban Capai 687 Orang, Polisi Periksa Saksi Hingga Selebgram
Nadiem Makarim Yakin Bebas Murni: Empat Unsur Korupsi Tak Terbukti, Ini Harapan di Sidang Terakhir
Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja, Semua Proses Kini Serba Digital
Karawang Theatre Night Mart Ditutup Sementara: Dugaan Fasilitasi Pesta Gay dan Pelanggaran Izin Usaha
Gunung Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2 Km ke Barat Daya
Revisi UU Polri: Batas Usia Pensiun Kapolri Diubah, Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
KPK Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Langkah Diambil Demi Hindari Dualisme Penyidikan
Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda, Pelaksanaan Diundur Mendekati Momen Nataru
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:34 WIB

Kasus Penipuan Umrah Hanania Group: Korban Capai 687 Orang, Polisi Periksa Saksi Hingga Selebgram

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:25 WIB

Nadiem Makarim Yakin Bebas Murni: Empat Unsur Korupsi Tak Terbukti, Ini Harapan di Sidang Terakhir

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:58 WIB

Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja, Semua Proses Kini Serba Digital

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:47 WIB

Karawang Theatre Night Mart Ditutup Sementara: Dugaan Fasilitasi Pesta Gay dan Pelanggaran Izin Usaha

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:11 WIB

Gunung Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2 Km ke Barat Daya

Berita Terbaru