Jakarta-Mediadelegasi: Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Donny Pramono tegaskan keterlibatan prajurit TNI AD dalam membantu penanganan aksi begal dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Pelibatan tersebut disebut merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang diatur dalam perundang-undangan nasional.
Donny menjelaskan, keterlibatan TNI AD dilakukan dalam bentuk perbantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri. Menurutnya, langkah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Perbantuan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam tugas operasi militer selain perang serta berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolisian,” kata Donny saat memberikan keterangan di Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026).
Ia menjelaskan dalam Pasal 10 UU Nomor 3 Tahun 2002 disebutkan bahwa TNI memiliki tugas menjalankan kebijakan pertahanan negara, termasuk melaksanakan Operasi Militer Selain Perang. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar keterlibatan TNI dalam membantu penanganan gangguan keamanan di masyarakat.
Selain itu, Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI juga mengatur tugas pokok TNI dalam OMSP, salah satunya membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai ketentuan undang-undang.
Meski demikian, Donny menekankan bahwa kewenangan penegakan hukum tetap berada sepenuhnya di tangan Polri. TNI AD, kata dia, tidak memiliki tugas melakukan proses penyidikan maupun penindakan hukum terhadap pelaku kriminal.
Menurut Donny, peran TNI lebih difokuskan pada pengamanan wilayah, patroli bersama aparat kepolisian, hingga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan kejahatan jalanan secara humanis.
Ia menambahkan, kolaborasi antara TNI dan Polri akan terus diperkuat guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Sinergi kedua institusi dinilai penting untuk mengantisipasi meningkatnya aksi kriminalitas jalanan yang meresahkan warga.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dikabarkan memberikan izin kepada jajaran prajurit TNI untuk membantu kepolisian dalam menghadapi aksi begal. Informasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas.
Muhammad Nas mengatakan tidak ada instruksi khusus mengenai operasi pemberantasan begal. Namun, Panglima TNI disebut menyetujui kehadiran prajurit di lapangan sebagai bentuk dukungan terhadap tugas kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.
Menurut Nas, anggota TNI tidak akan terlibat langsung dalam penangkapan pelaku, pemeriksaan hukum, maupun proses penyidikan. Seluruh tahapan penegakan hukum tetap menjadi kewenangan aparat kepolisian.
Untuk mencegah tumpang tindih kewenangan di lapangan, TNI dan Polri disebut terus memperkuat koordinasi serta komunikasi dalam setiap pelaksanaan tugas. Dengan sinergi tersebut, diharapkan penanganan aksi begal dapat berjalan efektif tanpa keluar dari koridor hukum yang berlaku. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS







