Jakarta-Mediadelegasi: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, kembali hadir di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Selasa (2/6/2026). Kehadiran terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) ini ditujukan untuk membacakan pleidoi atau nota pembelaan diri atas tuntutan yang diajarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedatangan Nadiem menjadi sorotan publik dan awak media yang memadati ruang sidang. Berbeda dengan penampilan saat menjabat sebagai pejabat negara yang selalu tampil rapi berjas atau kemeja resmi, kali ini Nadiem tampil berbeda. Ia terlihat masuk ke ruangan sidang dengan tenang mengenakan jaket lengan panjang berwarna hijau cerah berlogo perusahaan teknologi yang ia dirikan, Gojek.
Sebelum sidang dimulai, suasana ruang sidang terasa hangat dan penuh dukungan. Sejumlah kerabat dekat, sahabat, hingga para pendukung setianya telah lebih dulu hadir dan memenuhi bangku penonton. Secara serentak, rombongan pendukung ini mengenakan pakaian serba putih, seolah menjadi simbol dukungan moral penuh bagi Nadiem dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Sesampainya di dekat bangku penonton, Nadiem tidak langsung duduk di kursi terdakwa. Ia sempat berjalan mendekati rombongan pendukung tersebut, bersalaman, dan berpelukan satu per satu. Interaksi singkat namun emosional itu menunjukkan kedekatan serta kekuatan dukungan yang masih ia miliki di tengah beratnya tuduhan yang dibebankan kepadanya hari ini.
Di sela-sela momen tersebut, tampak hadir pula sosok penting yang selalu mendampingi Nadiem dalam setiap persidangan, yakni istrinya, Franka Franklin. Kehadiran istri tercinta itu menjadi kekuatan tersendiri bagi Nadiem. Setelah bertegur sapa, Nadiem kemudian berjalan menuju kursi terdakwa, duduk dengan tenang, dan bersiap menunggu majelis hakim memasuki ruangan untuk memulai sidang pembelaan.
Sidang hari ini menjadi babak penting dalam serangkaian persidangan kasus yang menjerat nama besar pendiri Gojek tersebut. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan surat tuntutan yang sangat berat bagi Nadiem. Pihak kejaksaan menuntut mantan Mendikbudristek itu dengan hukuman penjara selama 18 tahun di balik jeruji besi.
Tak hanya kurungan penjara, beban pidana finansial pun dibebankan jaksa kepada Nadiem. Jaksa menuntut agar ia membayar denda sebesar Rp1 miliar rupiah kepada negara. Lebih berat lagi, terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti yang nilainya sangat fantastis, yakni mencapai Rp5.681.066.728.758 triliun rupiah. Angka tersebut dinilai setara dengan kerugian negara yang timbul akibat perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Dalam surat tuntutannya, jaksa merinci sejumlah hal yang dinilai memberatkan bagi terdakwa. Poin utama yang disorot adalah fakta bahwa perbuatan yang diduga melawan hukum itu dilakukan di sektor pendidikan, sebuah bidang yang seharusnya menjadi prioritas pembangunan bangsa dan sarana mencerdaskan kehidupan anak bangsa.
Akibat perbuatan yang didakwakan tersebut, jaksa menilai telah terjadi hambatan serius terhadap kualitas pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia. Program yang sejatinya bertujuan untuk memajukan fasilitas sekolah justru dianggap menjadi sarana yang merugikan, sehingga tujuan mulia untuk meningkatkan mutu pendidikan anak Indonesia menjadi terganggu dan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Hal lain yang memberatkan menurut jaksa adalah sikap dan perbuatan Nadiem yang dianggap tidak mendukung kebijakan utama pemerintah. Padahal, saat kejadian berlangsung, pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi di segala lini. Sebagai pejabat negara, Nadiem justru dianggap melakukan tindakan yang bertentangan dengan semangat pemberantasan praktik koruptif tersebut.
Jaksa juga menegaskan bahwa kerugian negara yang timbul akibat kasus pengadaan barang dan jasa ini memiliki nilai yang sangat besar dan merugikan keuangan negara. Didalilkan pula bahwa di balik pelaksanaan pengadaan laptop berbasis Chromebook dan perangkat pendukungnya tersebut, terdapat niat atau tujuan pribadi terdakwa untuk meraup keuntungan sepihak.
Pihak penuntut menilai, dalam proses pengadaan tersebut, Nadiem lebih mengutamakan keuntungan pribadi atau golongan dibandingkan kepentingan umum. Ia dianggap mengabaikan aspek kualitas, kelayakan, dan manfaat jangka panjang dari perangkat pendidikan tersebut bagi anak-anak Indonesia demi mendapatkan keuntungan materi semata. Menanggapi seluruh tuduhan dan tuntutan berat itu, hari ini Nadiem akan menyampaikan pembelaan diri demi menepis segala dakwaan yang telah disampaikan kepadanya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS







