KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan dan Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Foto: Ist.

Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak memperdalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota tambahan ibadah haji periode 2023–2024. Pada Selasa, 2 Juni 2026, penyidik KPK secara bersamaan menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua tokoh kunci dalam perkara ini, yakni Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, serta mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Kedua pihak dipanggil untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, guna memberikan keterangan masing-masing. Pemeriksaan ini menjadi langkah krusial dalam rangka mengumpulkan alat bukti yang lengkap dan meyakinkan terkait aliran dana serta penyalahgunaan wewenang yang diduga terjadi dalam pengelolaan kuota haji tambahan yang sangat bernilai ekonomi tinggi tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan jadwal pemeriksaan tersebut dalam keterangannya yang disampaikan kepada awak media melalui pesan singkat pada Selasa siang. Ia menegaskan bahwa kehadiran kedua pihak sangat diharapkan agar proses hukum dapat berjalan lancar dan seluruh fakta di lapangan dapat terungkap secara utuh.

“Hari ini, Selasa (2/6), Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi FHM, selaku Direktur Utama PT Maktour dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023 – 2024,” jelas Budi, merinci status masing-masing pihak yang diperiksa hari ini.

Fuad Hasan Masyhur atau yang akrab disapa FHM dipanggil dan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, perannya dalam kasus ini menjadi sorotan utama mengingat posisi perusahaannya, PT Maktour, yang merupakan salah satu penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah yang memiliki akses serta keterlibatan langsung dalam pengurusan kuota tambahan yang diperintahkan pemerintah Arab Saudi pada periode tersebut.

BACA JUGA:  KPK dan KMDT Siap Kerja Sama Pemberantasan Korupsi

Penyidik KPK menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap Fuad dilakukan setelah rangkaian penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun tersebut telah selesai dilaksanakan. Hal ini dianggap waktu yang tepat untuk menelusuri kembali seluruh proses, dokumen, dan transaksi yang terjadi, mengingat seluruh aktivitas operasional sudah selesai dan jejak administrasi dapat diperiksa secara lengkap.

Pihak KPK berharap Fuad Hasan Masyhur memenuhi panggilan resmi tersebut dan memberikan keterangan yang jujur serta lengkap. Setiap informasi yang diperoleh darinya dinilai sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara dan membantu penyidik memetakan siapa saja pihak yang terlibat serta bagaimana mekanisme dugaan korupsi ini berjalan dari hulu ke hilir.

“Mengingat setiap keterangan dari saksi tentunya dibutuhkan untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,” ungkap Budi Prasetyo, menekankan pentingnya peran saksi dalam membuka tabir kasus yang menyita perhatian masyarakat luas ini. Keterangan Fuad diharapkan bisa menjelaskan hubungan bisnis antara perusahaannya dengan kementerian serta aliran dana yang diduga ada.

Selain memanggil Fuad Hasan Masyhur, penyidik KPK juga menetapkan jadwal pemeriksaan bagi Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Berbeda dengan Fuad, Yaqut diperiksa bukan lagi sebagai saksi, melainkan sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi ini. Mantan pejabat tinggi negara itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan kuota haji tambahan.

BACA JUGA:  Dugaan Pemerasan, Bupati Tulungagung Terjaring OTT KPK

“Hari ini YCQ juga akan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara ini,” tandas Budi, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut akan berfokus pada klarifikasi dakwaan yang telah disusun penyidik, mulai dari kebijakan yang diterbitkan, perintah yang diberikan, hingga dugaan penerimaan keuntungan yang didapatkan selama menjabat sebagai Menteri Agama.

Kasus korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 ini menjadi sorotan karena melibatkan pengelolaan kuota tambahan yang jumlahnya cukup besar dan memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi bagi penyelenggara perjalanan ibadah. Diduga, adanya pengaturan khusus dan persekongkolan yang membuat proses pembagian kuota tidak berjalan transparan dan merugikan negara serta kepentingan jamaah haji.

Hingga saat ini, KPK terus bekerja mengumpulkan berbagai alat bukti, baik berupa dokumen, data transaksi, maupun keterangan para pihak yang terlibat. Pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur dan Yaqut Cholil Qoumas hari ini menjadi babak baru yang diharapkan semakin memperjelas siapa yang bertanggung jawab dan seberapa besar kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik korupsi di sektor pelayanan ibadah ini. D|Red.

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker Yassierli Tegaskan SDM Unggul dan Inovatif Kunci Utama Mewujudkan Indonesia Emas 2045
Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah karena Alasan Kesehatan
Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan Terima Silaturahmi Generasi Muda Pomparan Somba Debata Siahaan, Beri Motivasi untuk Raih Prestasi dan Mengabdi bagi Bangsa.
Dr. Maruli Siahaan Dorong RUU Hak Cipta Jaga Keseimbangan Perlindungan Karya Jurnalistik dan Kebebasan Pers
Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang yang Mundur
Keppres 87/TPA 2026: Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru Pimpinan Tinggi Madya Kejaksaan Agung
Prabowo Tandatangani Keppres, Kuntadi Resmi Gantikan Febrie Adriansyah Sebagai Jampidsus
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN demi Fokus Pengobatan Penyakit Jantung
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:09 WIB

Menaker Yassierli Tegaskan SDM Unggul dan Inovatif Kunci Utama Mewujudkan Indonesia Emas 2045

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:16 WIB

Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah karena Alasan Kesehatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:43 WIB

Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan Terima Silaturahmi Generasi Muda Pomparan Somba Debata Siahaan, Beri Motivasi untuk Raih Prestasi dan Mengabdi bagi Bangsa.

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:40 WIB

Dr. Maruli Siahaan Dorong RUU Hak Cipta Jaga Keseimbangan Perlindungan Karya Jurnalistik dan Kebebasan Pers

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:41 WIB

Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang yang Mundur

Berita Terbaru