Nadiem Makarim Bantah Persekongkolan dalam Kasus Chromebook: Tak Ada Bukti, Tak Kenal Terdakwa Lain

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim tampak sedang membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/6/2026). Foto: Ist.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim tampak sedang membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/6/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, secara tegas membantah tuduhan utama yang menjeratnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/6/2026), Nadiem menegaskan tidak ada dasar hukum maupun bukti nyata yang menunjukkan dirinya bersekongkol dengan pihak lain untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

Poin utama yang dipersoalkan Nadiem adalah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut ia bersekongkol dengan para terdakwa lain guna meloloskan spesifikasi perangkat berbasis sistem operasi Chrome OS. Menurutnya, tuduhan tersebut kosong dan tidak didukung oleh fakta di persidangan maupun alat bukti yang sah. Ia pun mempertanyakan keras di mana letak bukti yang digunakan jaksa untuk menyimpulkan adanya persekongkolan tersebut.

“Dalam dakwaan, saya dituduh bersekongkol dengan terdakwa lain untuk meloloskan spesifikasi Chrome OS, di mana bukti persekongkolan ini?” tanya Nadiem di hadapan sidang, menantang pembuktian yang dibangun oleh pihak penuntut selama persidangan berlangsung.

Nadiem kemudian menjelaskan posisi struktural dan kedekatannya dengan dua terdakwa lain yang disebut dalam berkas perkara, yakni Mulyatshah dan Sri Wahyuningsih. Menurutnya, kedua orang itu hanya menjabat sebagai direktur di lingkungan kementerian, yang berarti berada dua tingkat di bawah jabatan menteri yang saat itu diembannya. Jarak struktur organisasi itu, menurut Nadiem, menjadi alasan mengapa hubungan personal maupun komunikasi tidak pernah terjalin.

“Kedua terdakwa Mulyatshah dan Sri Wahyuningsih adalah direktur, dua level dibawah menteri, saya tidak mengenal mereka,” tegas Nadiem. Ia mengaku, interaksi atau percakapan pertamanya dengan kedua terdakwa itu justru baru terjadi di ruang sidang ini, saat mereka sama-sama duduk di kursi terdakwa dan berhadapan dengan hukum.

BACA JUGA:  Nadiem Makarim: 100 Ribu Guru Honorer Segera Jadi PPPK

Lebih jauh, Nadiem membeberkan fakta yang dinilainya sangat mendasar namun diabaikan oleh penuntut hukum. Ia menyatakan sama sekali tidak memiliki nomor telepon pribadi maupun nomor kantor dari kedua terdakwa tersebut. Bahkan, menurut keterangan yang diperolehnya, kedua orang itu juga mengaku tidak mengenal dirinya dan menegaskan bahwa tidak pernah terjadi komunikasi langsung dalam bentuk apa pun antara mereka.

Selain kedua terdakwa tersebut, Nadiem juga menyinggung sosok mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Ibrahim Arief atau often disapa Ibam. Dalam persidangan, Nadiem mengaku baru benar-benar mengenal Ibam setelah ia resmi dilantik menjadi menteri. Ia pun menegaskan, Ibam tidak memiliki hubungan kekerabatan, bisnis, maupun keterkaitan apa pun dengan pihak Google maupun perusahaan penyedia barang dan jasa lainnya yang terlibat dalam proyek tersebut.

“Namun fakta-fakta yang menjelaskan hubungan kami ini justru diabaikan sepenuhnya oleh kejaksaan,” keluh Nadiem. Ia menyoroti cara kerja penuntut yang dengan mudah meyakini dirinya bersekongkol dengan orang-orang tersebut, padahal tidak ada satu pun bukti pendukung berupa rekaman pesan teks, catatan hasil pertemuan, dokumen rapat, atau bukti fisik lainnya yang membuktikan adanya kesepakatan jahat.

Dalam pembelaannya, Nadiem juga secara khusus menyinggung kasus dan putusan yang menjerat Ibam. Ia mengungkapkan informasi penting bahwa saat proses penyidikan berlangsung, Ibam pernah menjadi sasaran ancaman. Tekanan itu bertujuan agar Ibam bersedia memberikan kesaksian palsu dengan isi bahwa Nadiemlah yang memerintahkan pemilihan sistem operasi Chrome OS.

BACA JUGA:  Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026

Namun, Nadiem bangga menyampaikan bahwa Ibam menolak untuk berdusta meski diancam. Konsekuensi dari penolakan itu, menurut Nadiem, sangat jelas terlihat: “Dia dijadikan tersangka tiga minggu kemudian.” Nadiem melihat alur kejadian itu sebagai bentuk pembalasan atas sikap jujur yang dipegang oleh mantan staf khususnya tersebut.

Mengenai putusan yang dijatuhkan kepada Ibam, Nadiem mengaku memahami bahwa banyak pihak merasa kecewa karena Ibam akhirnya dinyatakan bersalah. Meski demikian, Nadiem menyampaikan rasa terima kasih mendalam kepada dua hakim dalam majelis tersebut, yaitu Hakim Erryusman dan Hakim Andi. Kedua hakim itu diketahui memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion dan justru memberikan putusan bebas bagi Ibam.

“Yang Mulia, ini bukti nyata bahwa kebenaran masih berarti di negara ini,” ujar Nadiem dengan nada serius. Ia menilai keputusan yang dialami Ibam adalah momen bersejarah dalam dunia hukum tindak pidana korupsi, karena belum pernah terjadi dalam kasus besar ada dua pendapat berbeda yang bertolak belakang dengan vonis mayoritas. Nadiem pun berdoa agar suara kebenaran dari kedua hakim itu menjadi pertimbangan utama bagi majelis hakim yang mengadili dirinya, maupun bagi proses hukum selanjutnya di tingkat banding. D|Red.

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dony Oskaria: Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara Akibat Proses Konsolidasi Ribuan BUMN
Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi
BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret
Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028
Totok Suharyanto Kunjungi Kejagung, Disebut Silaturahmi Meski Bayang Kasus Febrie Adriansyah Membayangi
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Dony Oskaria: Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara Akibat Proses Konsolidasi Ribuan BUMN

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:30 WIB

BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:42 WIB

Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:44 WIB

Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Berita Terbaru