Nadiem Makarim Bantah Persekongkolan dalam Kasus Chromebook: Tak Ada Bukti, Tak Kenal Terdakwa Lain

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim tampak sedang membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/6/2026). Foto: Ist.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim tampak sedang membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/6/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, secara tegas membantah tuduhan utama yang menjeratnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/6/2026), Nadiem menegaskan tidak ada dasar hukum maupun bukti nyata yang menunjukkan dirinya bersekongkol dengan pihak lain untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

Poin utama yang dipersoalkan Nadiem adalah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut ia bersekongkol dengan para terdakwa lain guna meloloskan spesifikasi perangkat berbasis sistem operasi Chrome OS. Menurutnya, tuduhan tersebut kosong dan tidak didukung oleh fakta di persidangan maupun alat bukti yang sah. Ia pun mempertanyakan keras di mana letak bukti yang digunakan jaksa untuk menyimpulkan adanya persekongkolan tersebut.

“Dalam dakwaan, saya dituduh bersekongkol dengan terdakwa lain untuk meloloskan spesifikasi Chrome OS, di mana bukti persekongkolan ini?” tanya Nadiem di hadapan sidang, menantang pembuktian yang dibangun oleh pihak penuntut selama persidangan berlangsung.

Nadiem kemudian menjelaskan posisi struktural dan kedekatannya dengan dua terdakwa lain yang disebut dalam berkas perkara, yakni Mulyatshah dan Sri Wahyuningsih. Menurutnya, kedua orang itu hanya menjabat sebagai direktur di lingkungan kementerian, yang berarti berada dua tingkat di bawah jabatan menteri yang saat itu diembannya. Jarak struktur organisasi itu, menurut Nadiem, menjadi alasan mengapa hubungan personal maupun komunikasi tidak pernah terjalin.

“Kedua terdakwa Mulyatshah dan Sri Wahyuningsih adalah direktur, dua level dibawah menteri, saya tidak mengenal mereka,” tegas Nadiem. Ia mengaku, interaksi atau percakapan pertamanya dengan kedua terdakwa itu justru baru terjadi di ruang sidang ini, saat mereka sama-sama duduk di kursi terdakwa dan berhadapan dengan hukum.

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Chromebook: Siap Mental, Tegaskan Tuduhan Tidak Benar

Lebih jauh, Nadiem membeberkan fakta yang dinilainya sangat mendasar namun diabaikan oleh penuntut hukum. Ia menyatakan sama sekali tidak memiliki nomor telepon pribadi maupun nomor kantor dari kedua terdakwa tersebut. Bahkan, menurut keterangan yang diperolehnya, kedua orang itu juga mengaku tidak mengenal dirinya dan menegaskan bahwa tidak pernah terjadi komunikasi langsung dalam bentuk apa pun antara mereka.

Selain kedua terdakwa tersebut, Nadiem juga menyinggung sosok mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Ibrahim Arief atau often disapa Ibam. Dalam persidangan, Nadiem mengaku baru benar-benar mengenal Ibam setelah ia resmi dilantik menjadi menteri. Ia pun menegaskan, Ibam tidak memiliki hubungan kekerabatan, bisnis, maupun keterkaitan apa pun dengan pihak Google maupun perusahaan penyedia barang dan jasa lainnya yang terlibat dalam proyek tersebut.

“Namun fakta-fakta yang menjelaskan hubungan kami ini justru diabaikan sepenuhnya oleh kejaksaan,” keluh Nadiem. Ia menyoroti cara kerja penuntut yang dengan mudah meyakini dirinya bersekongkol dengan orang-orang tersebut, padahal tidak ada satu pun bukti pendukung berupa rekaman pesan teks, catatan hasil pertemuan, dokumen rapat, atau bukti fisik lainnya yang membuktikan adanya kesepakatan jahat.

Dalam pembelaannya, Nadiem juga secara khusus menyinggung kasus dan putusan yang menjerat Ibam. Ia mengungkapkan informasi penting bahwa saat proses penyidikan berlangsung, Ibam pernah menjadi sasaran ancaman. Tekanan itu bertujuan agar Ibam bersedia memberikan kesaksian palsu dengan isi bahwa Nadiemlah yang memerintahkan pemilihan sistem operasi Chrome OS.

BACA JUGA:  Oditur Militer Minta Tolak Pembelaan 3 Prajurit TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Namun, Nadiem bangga menyampaikan bahwa Ibam menolak untuk berdusta meski diancam. Konsekuensi dari penolakan itu, menurut Nadiem, sangat jelas terlihat: “Dia dijadikan tersangka tiga minggu kemudian.” Nadiem melihat alur kejadian itu sebagai bentuk pembalasan atas sikap jujur yang dipegang oleh mantan staf khususnya tersebut.

Mengenai putusan yang dijatuhkan kepada Ibam, Nadiem mengaku memahami bahwa banyak pihak merasa kecewa karena Ibam akhirnya dinyatakan bersalah. Meski demikian, Nadiem menyampaikan rasa terima kasih mendalam kepada dua hakim dalam majelis tersebut, yaitu Hakim Erryusman dan Hakim Andi. Kedua hakim itu diketahui memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion dan justru memberikan putusan bebas bagi Ibam.

“Yang Mulia, ini bukti nyata bahwa kebenaran masih berarti di negara ini,” ujar Nadiem dengan nada serius. Ia menilai keputusan yang dialami Ibam adalah momen bersejarah dalam dunia hukum tindak pidana korupsi, karena belum pernah terjadi dalam kasus besar ada dua pendapat berbeda yang bertolak belakang dengan vonis mayoritas. Nadiem pun berdoa agar suara kebenaran dari kedua hakim itu menjadi pertimbangan utama bagi majelis hakim yang mengadili dirinya, maupun bagi proses hukum selanjutnya di tingkat banding. D|Red.

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum SPPG Bantul yang Ejek Korban Keracunan MBG Resmi Dipecat
Menkeu Suahasil Nazara Lantik 14 Pejabat Kemenkeu, Penyempurnaan Era Sebelumnya
MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Ijazah Gibran Malam Ini, 21 September 2026
Gerakan Rakyat Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen Jadi 5%, Desak Dihapus Saja
Brantas Abipraya Tunggak Rp1,5 Triliun ke Subkontraktor, Restitusi Pajak Rp800 Miliar Mandek
KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Bogor
Banjir Bandang Pasaman Terjang Permukiman, 1 Warga Hilang
Pembayaran KDMP Tertunda, Kemenkeu Tunggu Tagihan Himbara
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 12:15 WIB

Oknum SPPG Bantul yang Ejek Korban Keracunan MBG Resmi Dipecat

Senin, 21 September 2026 - 11:49 WIB

Menkeu Suahasil Nazara Lantik 14 Pejabat Kemenkeu, Penyempurnaan Era Sebelumnya

Senin, 21 September 2026 - 11:24 WIB

MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Ijazah Gibran Malam Ini, 21 September 2026

Sabtu, 19 September 2026 - 16:30 WIB

Gerakan Rakyat Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen Jadi 5%, Desak Dihapus Saja

Sabtu, 19 September 2026 - 14:25 WIB

Brantas Abipraya Tunggak Rp1,5 Triliun ke Subkontraktor, Restitusi Pajak Rp800 Miliar Mandek

Berita Terbaru