Kemendiktisaintek Bentuk Tim Usut Skandal Riset Palsu WNI, Sebagian Besar Tak Terafiliasi Kampus

- Penulis

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto. Foto: Ist.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas dugaan skandal pemalsuan dan manipulasi riset yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) dan mencoreng nama baik bangsa di forum ilmiah internasional. Langkah ini diambil menyusul maraknya sorotan publik dan permintaan keras dari anggota dewan perwakilan rakyat agar kasus ini tidak dibiarkan begitu saja.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyampaikan hal tersebut secara tegas dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI yang berlangsung di Jakarta, Selasa (2/6/2026). Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan telah bergerak cepat untuk mengumpulkan fakta, data, serta keterangan yang dibutuhkan guna menindaklanjuti kasus yang menuai kecaman luas ini.

Bahkan, Kemendiktisaintek sudah menjalin komunikasi dan koordinasi resmi dengan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Kampus ini disorot karena disebut-sebut sebagai almamater jenjang Sarjana (S1) dari salah satu pihak yang diduga kuat melakukan pelanggaran etika akademik dan pemalsuan data dalam forum ilmiah tersebut. Koordinasi dilakukan agar penelusuran latar belakang akademik berjalan akurat.

Dalam proses investigasi awal yang telah berjalan, tim penelusuran kementerian memeriksa status dan afiliasi kelembagaan dari seluruh pihak yang terindikasi terlibat. Hasil awal ini menemukan fakta menarik sekaligus menjadi tantangan, yaitu hanya ada satu orang saja yang tercatat memiliki afiliasi resmi sebagai dosen atau peneliti di lingkungan perguruan tinggi Indonesia.

Temuan ini menjadi poin penting yang kemudian dijelaskan Brian di hadapan anggota dewan. Ia menyatakan bahwa kewenangan dan lingkup kerja kementerian hanya mencakup sivitas akademika yang memiliki ikatan dinas atau kelembagaan resmi dengan kampus. “Artinya adalah ketika itu bukan dosen, kewenangan kami sebagai kementerian itu tidak masuk ke dalam ranah itu,” jelasnya.

BACA JUGA:  Hujan Deras Guyur Jakarta, 12 RT di Jaksel Terendam Banjir

Meski demikian, Brian memastikan jika nantinya seluruh pihak yang terlibat terbukti memiliki afiliasi perguruan tinggi, maka proses hukum dan administrasi akan berjalan tuntas. Langkah selanjutnya yang akan diambil adalah membawa kasus ini ke sidang komisi etik dan disiplin, hingga meneruskan ke jalur hukum pidana sesuai aturan yang berlaku.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda. Sebagian besar pihak yang terduga terlibat ternyata bukanlah dosen maupun peneliti yang memiliki ikatan kerja formal di lingkungan pendidikan tinggi. Karena itu, kementerian menyadari bahwa kewenangan internal untuk menjatuhkan sanksi administrasi atau akademik menjadi sangat terbatas.

Kendala tersebut tidak lantas membuat kementerian berhenti bertindak. Brian menegaskan bahwa hingga saat ini timnya terus bekerja keras mengumpulkan berbagai data dan bukti pendukung. Data-data ini disiapkan secara lengkap dan sistematis agar dapat dijadikan dasar kuat untuk mengajukan proses hukum melalui jalur kepolisian dan kejaksaan.

“Dan kami saat ini sedang terus-menerus mengumpulkan data-data apa yang nantinya bisa kita lakukan proses hukum terhadap terduga pelaku ini. Karena kami meyakini kalau tidak ada tindakan hukum, kami khawatir tidak memberikan efek jera,” tegas Brian, menekankan pentingnya sanksi tegas agar kasus serupa tidak terulang.

Sebelumnya, kasus yang memicu keributan ini pertama kali terungkap dalam ajang International Society for Pneumococci and Pneumococcal Diseases (ISPPD) yang digelar di Kopenhagen, Denmark. Dugaan manipulasi data, pemalsuan identitas, hingga pembuatan karya ilmiah fiktif menggunakan kecerdasan buatan (AI) menjadi sorotan utama yang merusak citra Indonesia.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, adalah salah satu politisi yang paling vokal menyoroti kasus ini. Ia menilai perbuatan tersebut sangat memalukan, karena selain mencoreng nama baik negara, juga merusak keras kredibilitas dunia pendidikan dan riset nasional di mata dunia internasional.

BACA JUGA:  Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak PTUN: Tak Berwenang dan Lewat Waktu, Bonatua Kecewa tapi Tak Menyerah

“Manipulasi data, klaim identitas akademik palsu, atau bahkan rekayasa penelitian menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk menciptakan karya ilmiah fiktif merupakan pelanggaran berat terhadap etika akademik,” ujar Lalu Hadrian dengan tegas. Baginya, dunia riset harus berdiri kokoh di atas integritas dan kejujuran.

Lalu Hadrian mendesak agar kasus ini diselesaikan hingga tuntas, bukan sekadar digoreng berita lalu hilang. Ia khawatir jika dibiarkan, reputasi para peneliti Indonesia yang jujur dan berintegritas tinggi justru ikut ternoda. Ia juga menyarankan aparat hukum turun tangan jika ditemukan bukti pemalsuan dokumen atau penipuan.

“Pelaku harus diberikan sanksi tegas untuk memberikan efek jera agar kejadian tidak kembali terulang di masa depan. Pemerintah harus memperketat proses verifikasi publikasi ilmiah dan menegakkan etika akademik di seluruh lingkungan perguruan tinggi serta lembaga penelitian tanah air,” tambahnya.

Dua nama yang terseret dalam pusaran masalah ini adalah Rifaldy Putra dan Prihartini. Keduanya diketahui merupakan alumni dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Rifaldy tercatat lulusan Matematika tahun 2014, sedangkan Prihartini lulusan Matematika tahun 2015. Nama Prihartini juga tercatat sebagai alumni Magister Institut Teknologi Bandung (ITB) angkatan 2020.

Pihak kampus UNY dan ITB telah merespons kasus ini dengan melakukan penelusuran data akademik. ITB menegaskan bahwa materi yang dipresentasikan di luar negeri tidak ada kaitannya dengan tesis maupun aktivitas akademik di kampus. Meski demikian, ITB tetap mendukung proses hukum yang berjalan demi menjaga integritas dunia pendidikan nasional. D|Red.

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ilma Sani Fitriana Diperiksa Polisi, Lapor Hercules Rosario Marshal Dugaan Merampas Kemerdekaan
Nadiem Makarim Bantah Persekongkolan dalam Kasus Chromebook: Tak Ada Bukti, Tak Kenal Terdakwa Lain
PDIP: Keakraban Prabowo dan Megawati Bukan Hal Baru, Harus Bawa Manfaat bagi Rakyat
KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan dan Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Praperadilan Andrie Yunus: Hakim Perintahkan Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan Kasus Penyiraman Air Keras
Nadiem Makarim Hadir di Tipikor Berjaket Gojek, Siap Bacakan Pleidoi Hadapi Tuntutan 18 Tahun Penjara
BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Ini Batas Aman Tiap Kapal
IRT Ditangkap Bawa 3 Kg Ganja Naik Becak Bermotor di Tapsel, Anak Menangis Histeris Saat Penyergapan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:59 WIB

Kemendiktisaintek Bentuk Tim Usut Skandal Riset Palsu WNI, Sebagian Besar Tak Terafiliasi Kampus

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:28 WIB

Ilma Sani Fitriana Diperiksa Polisi, Lapor Hercules Rosario Marshal Dugaan Merampas Kemerdekaan

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:57 WIB

Nadiem Makarim Bantah Persekongkolan dalam Kasus Chromebook: Tak Ada Bukti, Tak Kenal Terdakwa Lain

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:26 WIB

PDIP: Keakraban Prabowo dan Megawati Bukan Hal Baru, Harus Bawa Manfaat bagi Rakyat

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:51 WIB

KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan dan Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terbaru