Kasus dr Richard Lee Masuk Tahap II, Produk Diubah Nama Tanpa Izin BPOM Terancam 12 Tahun Penjara

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelimpahan Richard Lee dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi Banten. Foto: Ist.

Pelimpahan Richard Lee dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi Banten. Foto: Ist.

Tangerang-Mediadelegasi: Proses hukum kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen yang menyeret nama dr Richard Lee kini memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Banten secara resmi telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau yang dikenal sebagai tahap II dari penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya. Penyerahan tersebut dilakukan pada hari Kamis, 4 Juni 2026, setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat administrasi maupun materiil.

Langkah ini menjadi penanda bahwa proses hukum semakin mendekati persidangan. Berkas perkara atas nama Richard Lee telah dinyatakan lengkap atau berstatus P-21. Dalam kasus yang diusut ini, dr Richard Lee yang juga menjabat sebagai Direktur CV Athena Mandiri Group diduga kuat melakukan tindak pidana dengan memproduksi serta mengedarkan sediaan farmasi dan kosmetika yang tidak memiliki izin edar resmi dan sah dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Jonathan Suranta Martua, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, menjelaskan rincian dugaan pelanggaran yang dilakukan tersangka. Menurut hasil penyelidikan yang tercatat dalam berkas perkara, modus yang digunakan adalah dengan mengubah nama, kemasan, serta keterangan dari sejumlah produk asli sebelum akhirnya dipasarkan dan dijual kepada masyarakat luas sebagai produk baru.

“Produk WT diubah menjadi WT White Tomato. Produk Ribeskin Superficial Pink Aging diubah menjadi DNA Salmon Dirumah Aja. Kemudian produk RE:Q PINK The Secret Of Inner Beauty & Health diubah menjadi RE:Q PINK Ms V Stem Cell,” ungkap Jonathan dalam keterangan persnya yang disampaikan pada Jumat (5/6/2026), merinci perubahan identitas produk yang menjadi objek kasus ini.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Jember Disidang Majelis Kehormatan Gerindra: Main Game dan Merokok Saat Rapat Stunting Viral

Dari daftar produk yang diubah namanya tersebut, salah satu yang menjadi sorotan utama adalah produk yang diberi nama baru DNA Salmon Dirumah Aja. Berdasarkan hasil pengumpulan bukti dan keterangan saksi, penyidik menduga produk ini dipromosikan secara khusus untuk disuntikkan ke dalam tubuh pengguna. Hal ini dinilai sangat berbahaya karena tidak melalui uji klinis dan persetujuan izin edar yang sesuai aturan.

Cara penyebaran dan pemasaran produk-produk yang bermasalah ini pun terungkap dalam penyidikan. Produk-produk yang telah diubah nama dan keterangannya itu diketahui dijual secara luas melalui berbagai platform pasar daring atau marketplace. Untuk mendongkrak penjualan dan kepercayaan konsumen, tersangka diketahui memanfaatkan akun media sosial TikTok miliknya sendiri, @drrichardlee, yang memiliki jumlah pengikut sangat banyak.

Melalui akun media sosial tersebut, promosi gencar dilakukan hingga barang beredar luas di tengah masyarakat tanpa ada jaminan keamanan, mutu, dan kemanjuran yang teruji secara hukum. Perbuatan ini dianggap melanggar aturan ketat yang mengatur bahwa setiap sediaan yang masuk kategori farmasi, kosmetik, atau alat kesehatan harus memiliki izin edar terdaftar demi melindungi konsumen dari risiko bahaya.

“Berdasarkan hasil penyidikan, berkas perkara pidana atas nama tersangka Richard alias dr Richard Lee bin Herling telah dinyatakan lengkap (P-21),” tegas Jonathan, memastikan bahwa tidak ada kekurangan data atau bukti yang menghambat proses penuntutan, sehingga penyerahan tahap II dapat dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Tender Proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka Tahap II Dibuka

Setelah diterima di Kejaksaan Tinggi Banten, penanganan perkara selanjutnya dipusatkan di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Pihak kejaksaan akan segera melakukan pemeriksaan administrasi akhir sebelum menetapkan jadwal pelimpahan perkara beserta tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Tangerang. Di sinilah nanti kebenaran akan diuji di persidangan terbuka untuk umum.

Dari sisi ancaman hukumannya, kasus ini cukup berat dan memiliki konsekuensi pidana yang menjerat panjang. Penyidik dan penuntut umum menyangkakan perbuatan tersangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal ini mengatur ketentuan pidana bagi mereka yang memperdagangkan produk kesehatan tanpa izin resmi.

Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Hal ini dikarenakan adanya unsur penipuan atau ketidaksesuaian informasi produk yang diberikan kepada konsumen, yang berpotensi merugikan hak-hak konsumen baik secara materiil maupun keselamatan diri.

Atas pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, dr Richard Lee terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda sebesar-besarnya hingga Rp 2 miliar. Sementara itu, dari sisi pelanggaran perlindungan konsumen, ancaman hukuman yang dibawa adalah maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp 200 juta. Pihak kejaksaan akan memastikan proses hukum berjalan objektif dan tegas demi menegakkan aturan perlindungan kesehatan masyarakat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Siswi Keracunan MBG Hilang Ingatan di Karo Serius, DPR Desak Audit Total SPPG
Amnesty Internasional Desak Program MBG Dihentikan Usai Siswi di Karo Hilang Ingatan
1.279 Personel Gabungan Disiagakan Tangani Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
Agum Gumelar: Indonesia Tersendat Jadi Bangsa Besar karena Terlalu Banyak Kegaduhan Sendiri
Puan Maharani Minta Selidiki Dugaan Alih Fungsi Lahan Bekas Karhutla Jadi Kebun Sawit
Silmy Karim Ajukan Praperadilan, Gugat Penyitaan Aset Rp150 Miliar oleh KPK
Saksi Ungkap Tak Ada Larangan Pegawai BGN Bangun Dapur MBG, Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga
Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Terborgol dan Berrompi Tahanan untuk Diperiksa
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 12:24 WIB

Kasus Siswi Keracunan MBG Hilang Ingatan di Karo Serius, DPR Desak Audit Total SPPG

Rabu, 9 September 2026 - 11:20 WIB

Amnesty Internasional Desak Program MBG Dihentikan Usai Siswi di Karo Hilang Ingatan

Selasa, 8 September 2026 - 16:51 WIB

1.279 Personel Gabungan Disiagakan Tangani Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Selasa, 8 September 2026 - 15:29 WIB

Agum Gumelar: Indonesia Tersendat Jadi Bangsa Besar karena Terlalu Banyak Kegaduhan Sendiri

Selasa, 8 September 2026 - 15:15 WIB

Puan Maharani Minta Selidiki Dugaan Alih Fungsi Lahan Bekas Karhutla Jadi Kebun Sawit

Berita Terbaru