Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Ketua Ombudsman Hery Susanto Dipecat Tidak Hormat Majelis Etik

Senin, 8 Juni 2026 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, mediadelegasi.id – Majelis etik Ombudsman RI menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto yang saat ini tengah diproses hukum Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Berdasarkan pemeriksaan sejumlah pihak ditambah bukti-bukti terkait, majelis etik menyebut Hery telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman.

Perbuatan tersebut bahkan berdampak negatif terhadap muruah lembaga Ombudsman.

“Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” ujar anggota majelis etik Partono dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, pada Senin (8/6/2026).

Majelis etik merekomendasikan kepada pimpinan Ombudsman agar menyampaikan salinan putusan kepada Presiden RI untuk mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Kemensos Buka 3.003 Formasi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Selain itu, pimpinan Ombudsman juga direkomendasikan agar menyampaikan salinan putusan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan pengisian anggota dan ketua yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Putusan ini bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia,” ucap Partono.

Hery disebut terbukti melakukan intervensi dalam penanganan laporan masyarakat di luar wilayah kerja dengan dugaan adanya konflik kepentingan.

Dia juga pernah melakukan tindakan di luar prosedur dengan melakukan monitoring berulang dalam jumlah yang tidak wajar yaitu 5-20 kali terhadap suatu laporan masyarakat yang diduga ada konflik kepentingan.

“Bahwa Hery Susanto terlibat konflik kepentingan dalam beberapa kegiatan BUMN dengan mengatasnamakan Ombudsman Republik Indonesia,” ucap Partono..

Hery dinilai terbukti melakukan pelanggaran sumpah atau janji jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia junctis Pasal 4, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12 Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019.

BACA JUGA:  AJI Kecam Ajudan Kapolri Pukul Kepala Wartawan

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Hery berperan menerbitkan surat yang mengoreksi besaran Pendapatan Negara Bukan Pajak dari Kementerian Kehutanan.

Hery juga memeriksa Kemenhut dan mengatur agar seolah-olah penagihan denda yang dikeluarkan terhadap PT Toshida Indonesia (TSHI) adalah keliru, sehingga dikeluarkan surat koreksi dari Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara.

Atas perbuatannya yang menguntungkan PT TSHI, Syarief menyebut Hery mendapatkan imbalan sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2025.(D-Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerakan Rakyat Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen Jadi 5%, Desak Dihapus Saja
Brantas Abipraya Tunggak Rp1,5 Triliun ke Subkontraktor, Restitusi Pajak Rp800 Miliar Mandek
KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Bogor
Banjir Bandang Pasaman Terjang Permukiman, 1 Warga Hilang
Pembayaran KDMP Tertunda, Kemenkeu Tunggu Tagihan Himbara
Puluhan Kepala Sekolah Banyuasin Dikabarkan Terjaring OTT Polda Sumsel
Nusron Wahid Tegaskan Kooperatif Usai OTT KPK
KPK Geledah Summarecon Terkait Kasus HGB Bogor
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 16:30 WIB

Gerakan Rakyat Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen Jadi 5%, Desak Dihapus Saja

Sabtu, 19 September 2026 - 14:25 WIB

Brantas Abipraya Tunggak Rp1,5 Triliun ke Subkontraktor, Restitusi Pajak Rp800 Miliar Mandek

Sabtu, 19 September 2026 - 13:54 WIB

KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Bogor

Sabtu, 19 September 2026 - 12:07 WIB

Pembayaran KDMP Tertunda, Kemenkeu Tunggu Tagihan Himbara

Jumat, 18 September 2026 - 16:29 WIB

Puluhan Kepala Sekolah Banyuasin Dikabarkan Terjaring OTT Polda Sumsel

Berita Terbaru

Kota Medan

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:11 WIB

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dalam Kasus HGB. Foto: Ist.

Nasional

KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Bogor

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:54 WIB