Kasus Penipuan Umrah Hanania Group: Korban Capai 687 Orang, Polisi Periksa Saksi Hingga Selebgram

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Monica, salah seorang calon jemaah Hanania Travel yang gagal berangkat umrah karena diduga pemilik travel bawa kabur uang jemaah. Foto: Ist.

Monica, salah seorang calon jemaah Hanania Travel yang gagal berangkat umrah karena diduga pemilik travel bawa kabur uang jemaah. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Jumlah korban dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan oleh biro perjalanan umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau yang dikenal dengan nama Hanania Group terus bertambah. Hingga Selasa (9/6/2026), Polda Metro Jaya mencatat sudah ada sebanyak 687 orang yang secara resmi melapor dan mengaku mengalami kerugian finansial akibat perbuatan pelaku usaha tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengonfirmasi angka tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian masih terus membuka posko pengaduan khusus guna menampung laporan dari warga masyarakat yang merasa dirugikan namun belum sempat melapor ke kantor polisi.

“Sampai dengan hari ini kami melakukan pembukaan posko pelayanan pengaduan bagi korban-korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dimaksud. Sudah ada 687 orang yang melakukan atau menyampaikan pengaduannya kepada kami,” ungkap Iman, menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini masih berjalan aktif dan terus dikembangkan.

Kasus besar ini menjerat seorang tersangka utama bernama ASFR (30 tahun), yang menjabat sebagai Direktur Utama di perusahaan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang secara terstruktur, yang secara langsung merugikan ratusan calon jemaah yang telah menabung dan membayar biaya perjalanan ibadah.

BACA JUGA:  Korupsi Haji, Yaqut Jadi Tersangka

Untuk mengungkap seluruh fakta dan mengusut tuntas modus operandi yang digunakan, tim penyidik telah bergerak cepat mengumpulkan bukti keterangan. Hingga saat ini, sedikitnya 70 orang telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam persidangan penyidikan.

“Untuk mengusut tuntas kasus yang merugikan ratusan jemaah ini, penyidik sejauh ini telah memeriksa 70 orang saksi. Saksi-saksi tersebut terdiri dari para korban serta pihak yang terlibat dalam manajemen perjalanan umrah,” jelas Iman, menambahkan bahwa keterangan para saksi menjadi kunci untuk merangkai fakta hukum.

Tidak hanya pihak internal perusahaan dan para korban, polisi juga melebarkan jaring pemeriksaan kepada pihak ketiga yang diduga berperan membantu pemasaran. Sejumlah pemengaruh publik atau influencer, termasuk selebgram yang populer di media sosial, turut dipanggil untuk dimintai keterangan terkait keterlibatan mereka dalam kasus ini.

“Beberapa selebgram atau influencer juga kami lakukan pemeriksaan sehubungan dengan upaya untuk menarik dari para korban atau upaya untuk turut serta dalam marketing dari tersangka tersebut,” tegas Iman. Polisi ingin memastikan apakah mereka mengetahui latar belakang perusahaan atau hanya bertugas mempromosikan layanan saja.

Guna memudahkan warga yang menjadi korban namun belum melapor, Polda Metro Jaya resmi membuka posko pengaduan khusus. Langkah ini diambil agar seluruh kerugian yang dialami masyarakat dapat tercatat dengan lengkap dan akurat, sehingga perhitungan kerugian negara maupun masyarakat dapat diketahui secara pasti.

BACA JUGA:  Prabowo Protes Istilah "Uang Lelah" : Tentara Tidak Boleh Lelah

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa layanan pengaduan ini dapat diakses secara langsung. Masyarakat diminta datang ke Kantor Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada jam kerja untuk menyampaikan keluhan dan laporan.

Budi mengimbau kepada setiap pelapor agar membawa dokumen lengkap saat mendatangi posko. Dokumen yang wajib dibawa antara lain kartu identitas diri, bukti pembayaran, bukti transfer, perjanjian kerja sama, serta dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan transaksi dan jumlah kerugian yang dialami akibat tidak berangkatnya ibadah umrah.

Selain layanan tatap muka, kepolisian juga memberikan kemudahan melalui kanal daring. Warga dapat menyampaikan laporan atau bertanya seputar mekanisme pelaporan melalui pesan singkat WhatsApp di nomor layanan pengaduan resmi: 0813-1400-141. Polisi berharap langkah ini dapat menjaring seluruh korban yang masih belum berani atau belum sempat melapor agar keadilan dapat ditegakkan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nadiem Makarim Yakin Bebas Murni: Empat Unsur Korupsi Tak Terbukti, Ini Harapan di Sidang Terakhir
Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja, Semua Proses Kini Serba Digital
Karawang Theatre Night Mart Ditutup Sementara: Dugaan Fasilitasi Pesta Gay dan Pelanggaran Izin Usaha
Gunung Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2 Km ke Barat Daya
Revisi UU Polri: Batas Usia Pensiun Kapolri Diubah, Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
KPK Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Langkah Diambil Demi Hindari Dualisme Penyidikan
Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda, Pelaksanaan Diundur Mendekati Momen Nataru
Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK, Ditetapkan Jadi Tersangka Bareng 9 Orang Lain
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:34 WIB

Kasus Penipuan Umrah Hanania Group: Korban Capai 687 Orang, Polisi Periksa Saksi Hingga Selebgram

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:25 WIB

Nadiem Makarim Yakin Bebas Murni: Empat Unsur Korupsi Tak Terbukti, Ini Harapan di Sidang Terakhir

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:58 WIB

Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja, Semua Proses Kini Serba Digital

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:47 WIB

Karawang Theatre Night Mart Ditutup Sementara: Dugaan Fasilitasi Pesta Gay dan Pelanggaran Izin Usaha

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:11 WIB

Gunung Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2 Km ke Barat Daya

Berita Terbaru