Jakarta-Mediadelegasi: Bank Indonesia (BI) resmi memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung selama dua hari, yaitu pada 17 hingga 18 Juni 2026, sebagai langkah kebijakan untuk menjaga kestabilan perekonomian nasional.
Seiring dengan kenaikan suku bunga acuan, BI juga menyesuaikan dua suku bunga kebijakan lainnya. Suku bunga Deposit Facility naik sebesar 25 basis poin menjadi 4,75 persen, sedangkan suku bunga Lending Facility juga mengalami kenaikan sebesar 25 basis poin menjadi 6,50 persen. Penyesuaian ini dilakukan secara serentak untuk menjaga keseimbangan mekanisme keuangan di pasar.
“Berdasarkan asesmen menyeluruh terhadap kondisi ekonomi dalam negeri dan perkembangan global, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 17 dan 18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen,” ungkap Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Menurut Perry, keputusan ini merupakan langkah lanjutan yang diambil untuk semakin memperkuat upaya stabilisasi nilai tukar rupiah. Langkah ini dinilai sangat penting mengingat saat ini masih terdapat tingkat ketidakpastian yang cukup tinggi dalam perekonomian dunia yang dapat memengaruhi kinerja mata uang dan perekonomian Indonesia.
Selain untuk menjaga nilai tukar, kenaikan suku bunga ini juga menjadi tindakan antisipatif atau preemptive. Tujuannya agar laju inflasi pada tahun 2026 dan 2027 dapat tetap terjaga dan bergerak sesuai target yang ditetapkan pemerintah, yaitu berada pada kisaran 2,5 persen ditambah atau dikurangi 1 persen.
Meskipun menaikkan suku bunga acuan, Perry menegaskan bahwa kebijakan di bidang makroprudensial dan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini dirancang agar tetap berjalan seiring dengan upaya menjaga stabilitas moneter yang telah ditetapkan.
“Kebijakan makroprudensial yang bersifat longgar terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Caranya dengan meningkatkan penyaluran kredit dan pembiayaan ke sektor riil, namun tetap dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan agar tidak terganggu,” jelasnya.
Langkah yang diambil kali ini bukanlah satu-satunya penyesuaian dalam waktu dekat. Sebelumnya, Bank Indonesia juga telah melakukan penyesuaian kebijakan serupa pada pertengahan bulan lalu.
Pada Rapat Dewan Gubernur yang diumumkan pada Selasa, 9 Juni 2026, BI juga telah menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin dari posisi sebelumnya menjadi 5,50 persen. Kenaikan kali ini menjadi lanjutan dari kebijakan tersebut untuk menjaga arah kebijakan moneter yang konsisten.
Dengan adanya penyesuaian bertahap ini, BI ingin memastikan bahwa tekanan dari luar negeri tidak membebani kondisi ekonomi dalam negeri. Pengendalian suku bunga menjadi instrumen utama agar daya beli masyarakat dan kestabilan harga barang kebutuhan pokok tetap terjaga.
Bank Indonesia menekankan bahwa setiap keputusan yang diambil selalu didasarkan pada pemantauan yang cermat terhadap berbagai indikator ekonomi. Hal ini dilakukan agar kebijakan yang diterapkan tepat sasaran, tidak hanya menjaga stabilitas, tetapi juga tetap mendukung kelancaran roda perekonomian nasional.
Selanjutnya, BI akan terus memantau perkembangan kondisi ekonomi global dan domestik secara ketat. Jika diperlukan, penyesuaian kebijakan lanjutan dapat dilakukan guna memastikan perekonomian Indonesia tetap tumbuh berkelanjutan, sehat, dan stabil di tengah dinamika pasar keuangan dunia yang terus berubah. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS







