Jakarta-Mediadelegasi: Tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa, secara tegas menyatakan menolak melakukan perdamaian dengan pihak pelapor. Sikap ini disampaikan usai berkas perkara mereka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 22 Juni 2026.
Penegasan sikap kedua tersangka disampaikan langsung oleh kuasa hukum mereka, Abdul Gafur Sangadji, saat memberikan keterangan kepada awak media di lingkungan kantor kejaksaan setempat. Ia menjelaskan bahwa penolakan ini muncul setelah Jaksa Penuntut Umum sempat menawarkan dua jalur penyelesaian perkara, yaitu melalui mekanisme keadilan restoratif atau perdamaian, serta negosiasi pengakuan bersalah yang disebut plea bargaining.
“Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan jaksa penuntut umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Jokowi. Allahu Akbar! Artinya menolak sepenuhnya tawaran tersebut,” ujar Abdul Gafur dengan tegas.
Menurut penjelasan kuasa hukumnya, keputusan menolak perdamaian didasari oleh keyakinan kuat bahwa kedua kliennya tidak melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. Mereka menganggap bahwa apa yang telah disampaikan hanyalah bagian dari upaya penelitian dan pengkajian terhadap dokumen ijazah yang selama ini menjadi bahan perbincangan serta menimbulkan keraguan di tengah masyarakat luas.
“Mereka merasa tidak pernah bersalah sama sekali. Yang mereka lakukan adalah meneliti objek ijazah yang memang menjadi polemik publik. Mereka tidak ingin sekadar mencari jalan damai untuk mengakhiri kasus, melainkan menginginkan kejelasan dan kepastian hukum yang mutlak melalui proses persidangan,” jelas Gafur.
Selain menyampaikan sikap kliennya, Abdul Gafur juga mengungkapkan perkembangan penting dari sisi penanganan perkara. Ia menyebutkan bahwa sebagian besar laporan yang masuk ke kepolisian telah dinyatakan gugur dan tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Tiga laporan yang diajukan oleh Samuel Sueken, Andi Kurniawan, dan Lechumanan secara resmi digugurkan berdasarkan surat keterangan P-19 yang dikeluarkan oleh tim jaksa penuntut umum. Keputusan ini diambil karena laporan-laporan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak memenuhi syarat untuk didakwakan.
“Alhamdulillah, jaksa telah menggugurkan ketiga laporan itu. Ternyata laporan-laporan tersebut tidak berdasar secara hukum sehingga tidak dimasukkan ke dalam surat dakwaan yang akan disusun nantinya,” ungkapnya.
Dengan digugurkannya laporan-laporan tersebut, maka ruang lingkup perkara yang akan dibawa ke meja hijau menjadi semakin sempit dan jelas. Fokus utama penuntutan selanjutnya hanya akan berkutat pada satu laporan saja, yaitu yang diajukan langsung oleh pihak Joko Widodo sebagai pelapor.
“Dalam perkara ini, yang menjadi dasar pasal dakwaan nantinya hanyalah laporan dari Pak Joko Widodo. Selama ini banyak pihak yang mendalilkan adanya unsur ujaran kebencian dan penghasutan, namun hal itu sudah jelas 100 persen tidak terbukti dan tidak akan dimuat dalam dakwaan,” tegas Gafur.
Sikap tegas kedua tersangka ini juga mengikuti sejumlah peristiwa sebelumnya, seperti saat Roy Suryo sempat menolak mengenakan rompi tahanan dan terlibat adu pendapat dengan petugas kepolisian. Ia juga terlihat menunjukkan sikap emosional saat dipindahkan, sempat mengepalkan tangan dan meneriakkan kata “merdeka” saat berada di dalam kendaraan tahanan.
Dengan penolakan perdamaian ini, maka proses hukum dipastikan akan terus berlanjut hingga ke tahap persidangan. Kedua belah pihak diprediksi akan saling menyampaikan argumen dan bukti masing-masing di hadapan hakim untuk membuktikan apakah tuduhan yang disandang dapat dibuktikan atau justru sebaliknya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS







